Tanggal Efektif: 28 Maret 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Maret 2005
Tanggal Efektif: 28 Maret 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 30 Maret 2005
BAPEPAM LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
DANAMAS FLEKSI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
DANAMAS FLEKSI bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas investasi yang cukup tinggi serta mengurangi resiko dengan berbagai jenis investasi portofolio efek yang terdiri dari Efek Ekuitas dan semua turunannya, Efek Bersifat Utang serta Instrumen Pasar Uang melalui penempatan dana investasi minimum 5% (lima persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan – perusahaan berbadan hukum Indonesia, Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, Obligasi Pemerintah Daerah (“Municipal Bonds”) dan Efek bersifat utang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Efek Beragun Aset yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau Efek Ekuitas beserta semua turunannya yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Semua investasi portofolio efek tersebut diatas dapat dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing.
DANAMAS FLEKSI dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek-efek tersebut di atas, perjanjian pembelian kembali tersebut (REPO) dapat dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing.
PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan
Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1.00% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management
XXX Xxxxx, Xxxxx XXX, Xxxxxx 0 Xx. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350
Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Xxxxx Xxxxx Lt. 7
Jl Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telp. (00 00) 000 0000
Fax. (00 00) 000 0000
PERHATIAN : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
Pembaharuan Prospektus pertanggal 31 Desember 2012
UNTUK DIPERHATIKAN : DANAMAS FLEKSI TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM DANAMAS FLEKSI. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
Halaman ini sengaja dikosongkan
DAFTAR ISI
Halaman
I. | Istilah dan Definisi | 4 |
II. | ||
III. | ||
IV | Informasi Mengenai Bank Kustodian | 12 |
X. | ||
VI. | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar | 15 |
VII. | ||
VIII. | Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko Utama | 18 |
IX. | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 20 |
X. | Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya | 21 |
XI. | 23 | |
XII. | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 24 |
XIII. | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan) | 54 |
XIV. | ||
XV. | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan | |
XVI. | Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 61 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
1.1 Afiliasi
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal,
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 Bank Kustodian
Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3 BAPEPAM & LK
Adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (dahulu “BAPEPAM” atau Badan Pengawas Pasar Modal).
1.4 Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5 Bursa Efek
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.6 Efek
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
1.7 Efektif
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor : IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor : KEP-430 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (“Peraturan BAPEPAM No IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM.
1.8 Formulir Profil Pemodal
Adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal DANAMAS FLEKSI sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9 Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli / Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli / Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.10 Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Adalah formulir asli yang berisi data mengenai kondisi penjualan Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI oleh Pemegang Unit Penyertaan, sebagai persyaratan untuk menjual Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI.
1.11 Hari Bursa
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12 Hari Kalender
Adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa terkecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.13 Hari Kerja
Adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun otoritas yang berwenang terhadap Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.14 Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.15 Manajer Investasi
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16 Metode Penghitungan NAB
Adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Nomor: IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. (“Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2”).
1.17 Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio
Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM.
NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.18 Nilai Pasar Wajar
Adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.19 Pembelian
Adalah tindakan calon pembeli / Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI.
1.20 Pemegang Unit Penyertaan
Adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI.
1.21 Penjualan Kembali
Adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
1.22 Portofolio Efek
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan DANAMAS FLEKSI.
1.23 Prospektus
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.24 Xxxxx Xxxx
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
1.25 Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Pembayaran diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dari Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.26 Unit Penyertaan
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.27 Undang-Undang Pasar Modal
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI DANAMAS FLEKSI
2.1 PEMBENTUKAN DANAMAS FLEKSI
DANAMAS FLEKSI adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta No. 6 tanggal 2 Maret 2005, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta antara PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT. Sinarmas Asset Management (d/h. PT. Sinarmas Sekuritas) sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum secara terus menerus atas Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BAPEPAM .
Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan akan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 PENGELOLA DANAMAS FLEKSI
PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx meraih gelar Sarjana di bidang Industrial & Business Management dari Nanyang University, Singapura. Berkarir selama 17 tahun di PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Presiden Direktur selama 10 tahun. Saat ini menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama PT. Sinarmas Sekuritas, Komisaris PT. Sinar Mas Multiartha Tbk., Wakil Komisaris Utama PT. Asuransi Sinar Mas, Komisaris PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., Komisaris PT. Sinar Mas, Wakil Komisaris Utama PT. SMART Corporation Tbk., Komisaris PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., dan Wakil Komisaris Utama PT. Duta Pertiwi Tbk. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dengan KEP-26/PM/IP/WMI/2000.
▪ Xxxxx Xxxxxxxxxxxx S., Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Diponegoro, Semarang. Pernah mengikuti pendidikan Program Top Management di Asian Institute of Management di Manila, Philipina. Bekerja di PT. Astra International Tbk. pada tahun 1983-1992, menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Asuransi Jiwa Xxx Xxxx pada tahun 1992-1997, dan menjabat sebagai Komisaris PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. pada tahun 1998-1999. Saat ini menduduki jabatan sebagai Komisaris PT. Sinarmas Sekuritas, Komisaris PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., Komisaris PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
▪ Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxxxx Xxxxxxx meraih gelar Bachelor of Science di bidang Mechanical Engineering dari Oregon State University, Oregon, USA dan gelar Master of Business Administration (MBA) di bidang Finance & Management Information System dari Portland State University, Oregon, USA. Memiliki
pengalaman kerja selama 9 tahun di PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. dengan jabatan terakhir Direktur Keuangan & Compliance. Saat ini menjabat Direktur Utama PT. Sinarmas Sekuritas dan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dengan KEP- 56/PM/IP/WMI/2000.
▪ Xxxxxxx X. Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxx X. Xxxxxxx menamatkan pendidikan S-1 pada Universitas Katolik Atmajaya untuk jurusan manajemen dan akuntansi dan melanjutkan program S-2 ke Xxx Xxxxx Xxxxx University, San Diego, California, Amerika Serikat, jurusan Finance. Pernah bekerja pada sebuah bank swasta besar di Indonesia untuk Divisi Credit & Marketing selama 8 tahun dengan corporate title terakhir adalah Assistant Vice President. Seorang professional dan berpengalaman di bidang keuangan dan perbankan. Saat ini, mengelola investasi di PT. Asuransi Sinar Mas dan aktif sebagai praktisi dalam dunia pasar modal dan investasi. Telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dengan KEP-105/PM/WMI/2003.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas aktivitas pengelolaan dana tiap-tiap hari, sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari DANAMAS FLEKSI.
Xxx Xxngelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Hermawan meraih gelar Bachelor of Mathematical & Computer Sciences di bidang Information Technology & Information System Management. Memiliki pengalaman bekerja di PT Bank International Indonesia selama 2 tahun dan PT Sinarmas Multiartha Tbk., selama 4 tahun dengan jabatan terakhir General Manager. Sedangkan pengalaman dalam perusahaan sekuritas yaitu PT Sinarmas Sekuritas selama 11 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama di PT Sinarmas Asset Management dan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-05/PM/WMI/2003.
▪ Xxxx Xxxxxxxx WK., Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxxxxxx WK meraih gelar Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, USA. Memiliki pengalaman kerja selama 4 tahun di PT Bank Internasional Indonesia Tbk., khususnya pada Divisi Corporate Banking dan pada PT Sinarmas Sekuritas Divisi Asset Management selama 12 Tahun, telah banyak mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan dan pasar modal. Saat ini bekerja di PT Sinarmas Asset Management sebagai Direktur dan telah mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/WMI/2005.
▪ Al Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx P., Anggota Tim Pengelola Investasi
Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Trisakti, Jakarta. Pernah bekerja di PT Bhakti Investama Tbk. Divisi Fund Management, PT Makinta Securities pada Divisi Corporate Finance serta PT Sinarmas Sekuritas Divisi Asset Management dan telah mengikuti berbagai seminar, pelatihan dan pendidikan di bidang keuangan dan Pasar Modal. Saat ini bekerja di PT Sinarmas Asset Management sebagai Manager Investasi, memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-119/PM/IP/WMI/2001.
▪ Xxxxxxxxxxxxx Xxxx Xxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxxxxxx Xxxx Xxx meraih gelar S1 dari Xxxxxx X. Xxxx School of Business, UC Berkely, California, USA. Memiliki pengalaman kerja sebagai analis selama 6 tahun di industry pasar modal dan di corporate planning di AS. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management, jabatan terakhir adalah sebagai Head of Research di PT Sinarmas Sekuritas dan telah memperoleh
izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-36/BL/WMI/2012.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxxxx merupakan lulusan dari Universitas Airlangga Surabaya dengan gelar Magister Hukum. Sebelum bergabung dengan PT Sinarmas Asset Management beliau menjabat sebagai marketing analis di PT Sinarmas Sekuritas dari tahun 2000, jabatan sekarang adalah sebagai Manajer Investasi dan telah mendapt izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-31/BL/WMI/2008.
2.4 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2012 DAN 2011
Berikut ini adalah tabel ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana DANAMAS FLEKSI untuk tahun – tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxx dari kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx & Xxxxxx – Xxxxx Xxxxxxxx.
2012 | 2011 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 8.94% | 11.86% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 6.25% | 9.09% |
Beban Operasi (%) | 3.16% | 2.91% |
Perputaran portofolio | 3.12 : 1 | 1.90:1 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | 1.29% |
“Rasio hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran” diatas dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-08/PM/1997 tanggal 30 April 1997, Peraturan No.IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka.
Tujuan tabel ini adalah semata – mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011.
PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT Sinarmas Asset Management adalah PT Sinarmas Sekuritas yaitu sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen). PT Sinarmas Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah), terbagi atas 50.000.000 (lima puluh juta) saham.
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam pengelolaan reksa dana saat ini PT Sinarmas Asset Management (d/h PT Sinarmas Sekuritas) telah memperoleh Surat Efektif dari BAPEPAM untuk mengadakan 14 (empat belas) Reksa Dana, yaitu : Reksa Xxxx Xxxxx Satu pada tanggal 22 Desember 2000, Danamas Rupiah pada tanggal 10 Agustus 2001, Danamas Pasti pada tanggal 24 April 2003, Danamas Dollar pada tanggal 11 Mei 2004, Danamas Stabil pada tanggal 24 Februari 2005, Danamas Fleksi pada tanggal 28 Maret 2005, Riau Liquid Fund dan Riau Income Fund pada tanggal 9 Agustus 2005, Danamas Rupiah Plus pada tanggal 9 Juni 2006, Simas Danamas Saham, Simas Danamas Mantap Plus dan Simas Danamas Instrumen Negara pada tanggal 24 September 2007, Simas Satu Prima dan Simas Saham Unggulan pada tanggal 11 Desember 2012. Dimana Reksa Dana Simas Satu mengelola dana awal sebesar Rp. 9.202.176.479,-, Danamas Rupiah dengan dana awal Rp. 00.000.000.000,-, Danamas Pasti dengan dana awal Rp. 10.000.000.000,-, Danamas Dollar dengan dana awal US $ 2.160.000, Danamas Stabil dengan dana awal Rp. 20.000.000.000,-, Danamas Fleksi dengan dana awal Rp. 10.000.000.000,- serta Riau Liquid Fund dan Riau Income Fund masing – masing dengan dana awal Rp. 5.000.000.000,-, Danamas Rupiah Plus dengan dana awal Rp. 30.000.000.000,-, Simas Danamas Saham dengan dana awal Rp. 10.000.000.000,-, Simas Danamas Mantap Plus dengan dana awal Rp. 20.000.000.000,-, Simas Danamas Instrumen Negara dengan dana awal Rp. 20.000.000.000,-. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Simas Satu, Danamas Rupiah, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Fleksi, Riau Income Fund dan Riau Liquid Fund, Danamas Rupiah Plus dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Simas Danamas Saham, Simas Danamas Mantap Plus serta Simas Danamas Instrumen Negara dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian dan Danamas Dollar dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta antara PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk. Sebagai Bank Kustodian. Sedangkan Simas Satu Prima dan Simas Saham Unggulan dibuat dihadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian.
Per Desember 2012 PT. Sinarmas Asset Management (d/h PT. Sinarmas Sekuritas) dengan jumlah 14 Reksa Dana telah mempunyai dana kelolaan kurang lebih sebesar Rp. 5.397.000.000.000,- (lima trilyun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah).
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak – pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan adalah PT. Sinar Mas Multiartha Tbk., PT. Sinar Mas Multifinance, PT. AB Multifinance, PT. Asuransi Sinar Mas, PT. Asuransi Jiwa Sinarmas, PT. Bank Sinarmas, dan PT. Sinarmas Sekuritas.
3.4 Susunan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Sinarmas Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga Tbk merupakan bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor KEP-71/PM/1991, tanggal 22 Agustus 1991, sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT. Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu bank kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dan telah mengelola lebih dari 132 Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 56,9 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 371 nasabah baik luar maupun dalam negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub- registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Untuk pengadministrasian jasa kustodian, PT. Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan beberapa terobosan mutakhir yaitu memberikan fasilitas on-line information services yang memungkinkan nasabah untuk akses ke custodial administration system dan unit registry system dan fasilitas layanan transaksi Reksa Dana melalui SST (Self Service Terminal atau ATM non tunai) secara ‘paperless’ di seluruh jaringan SST Bank CIMB Niaga.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT. Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Pasar Modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. KITA Finance, PT. Saseka Gelora Finance, PT. CIMB Principal Asset Management dan PT. CIMB GK Securities.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1 TUJUAN INVESTASI
DANAMAS FLEKSI bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas investasi yang cukup tinggi serta mengurangi risiko dengan berbagai jenis investasi portofolio efek yang terdiri dari Efek Ekuitas dan semua turunannya, Efek Bersifat Utang serta Instrumen Pasar Uang.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Portofolio DANAMAS FLEKSI akan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan yang stabil dan optimal dalam jangka panjang melalui penempatan dana investasi minimum 5% (lima persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan – perusahaan berbadan hukum Indonesia, Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, Obligasi Pemerintah Daerah (“Municipal Bonds”) dan Efek Bersifat Utang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Efek Beragun Aset yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau Efek Ekuitas beserta semua turunannya yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Semua investasi portofolio efek tersebut diatas dapat dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing.
DANAMAS FLEKSI dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek-efek tersebut di atas, perjanjian pembelian kembali tersebut (REPO) dapat dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing.
Komposisi portofolio investasi DANAMAS FLEKSI diperlihatkan dalam tabel di bawah ini:
Komposisi Portofolio | Minimum | Maksimum |
Efek bersifat Utang | 5% | 95% |
Instrumen Pasar Uang, Efek Beragun Aset dan atau Efek Ekuitas beserta semua turunannya | 5% | 95% |
5. 3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan BAPEPAM&LK Nomor IV.B.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM&LK Nomor 553/BC/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan DANAMAS FLEKSI Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan DANAMAS FLEKSI :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbeda hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatat Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimasud tidak berlaku bagi :
1. Sertifikat Bank Indonesia
2. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketetentuan bahwa masing – masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali :
1. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2. Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portfolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalan Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portfolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika;
1. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika :
1. Kontrak Investasi Koletif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Koletif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3. Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan BAPEPAM&LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
DANAMAS FLEKSI tidak membagikan hasil investasi dalam bentuk uang tunai. Setiap keuntungan hasil investasi yang diperoleh akan dibukukan kembali ke dalam portofolio DANAMAS FLEKSI yang selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio DANAMAS FLEKSI yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 yang merupakan lampiran keputusan ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-402/BL/2008 tertanggal 9 Oktober 2008 , Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek.
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter)
menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat suku bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat suku bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
Perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi
Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto
Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara yang menjadi portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Utang Negara dalam portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi tersebut tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Utang Negara yang tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo dan menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi dalam penentuan Nilai Pasar Wajarnya, pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE- 03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM & LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini, termasuk Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
PPh final *) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UUPh Jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh final *) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UUPh Jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0,1%) | |||
PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | |||
PPh tarif umum | |||
Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM&LK & LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasihat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BERINVESTASI PADA DANAMAS FLEKSI
Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah Pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek utang, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui DANAMAS FLEKSI pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui DANAMAS FLEKSI dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS FLEKSI mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemodal dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana pemodal akan menerima hasil penjualan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS FLEKSI dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapat yang dapat pula berdampak pada kinerja bank-bank serta penerbit surat berharga / surat utang atau pihak dimana DANAMAS FLEKSI melakukan investasi. Hal ini juga akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi DANAMAS FLEKSI.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana DANAMAS FLEKSI berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan DANAMAS FLEKSI dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi DANAMAS FLEKSI.
Dalam hal DANAMAS FLEKSI mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan yang akan berkurang.
c. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (pelunasan-redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio DANAMAS FLEKSI dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM.
d. Risiko Pembubaran
Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh BAPEPAM&LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.B.I. dan/atau terjadi penjualan kembali secara terus menerus sehingga Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI turun menjadi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut – turut dan/atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengundurkan diri dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa dan tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
e. Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko ini mungkin timbul karena kekayaan DANAMAS FLEKSI diinvestasikan pada Efek utang dan/atau Instrumen Pasar Uang yang terkait secara langsung dan tidak langsung terhadap pergerakan nilai tukar rupiah dengan mata uang asing.
x. Xxxxxx Kehilangan Kesempatan Investasi
Bank Kustodian mengasuransikan kekayaan DANAMAS FLEKSI atas kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi. Bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas kekayaan DANAMAS FLEKSI, Bank Kustodian dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Selama tenggang waktu antara saat pengajuan klaim asuransi oleh Bank Kustodian dan saat perolehan dana klaim asuransi tersebut dari perusahaan asuransi, Manajer Investasi tidak dapat melakukan perdagangan atas efek – efek tersebut. Hilangnya kesempatan perdagangan ini dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat – syarat sesuai yang tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI mempunyai hak-hak sebagai berikut:
9.1 Mendapatkan Bukti Penyertaan DANAMAS FLEKSI, yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian setelah pemodal membeli dan menjual kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI. Surat Konfirmasi ini akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat dalam 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali.
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 12 (dua belas) Hari Bursa setelah akhir bulan yang akan menjelaskan posisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan saldo Unit Penyertaan yang dimiliki hingga akhir bulan yang bersangkutan.
9.2 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja
DANAMAS FLEKSI
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih Harian setiap Unit Penyertan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari DANAMAS FLEKSI yang dipublikasikan di harian tertentu.
9.3 Memperoleh Laporan – Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM&LK No. X.D.1.
9.4 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) secara harian dalam bentuk peningkatan Nilai Aktiva Bersih yang disesuaikan setiap harinya.
9.5 Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
DANAMAS FLEKSI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
9.6 Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal DANAMAS FLEKSI Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal DANAMAS FLEKSI dibubarkan dan dilikuidasi maka pemodal akan mendapatkan hasil likuidasi yang dihitung secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing – masing Pemegang Unit Penyertaan.
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan DANAMAS FLEKSI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh DANAMAS FLEKSI, Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan maupun Bank Kustodian. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN DANAMAS FLEKSI
a. Imbalan jasa Manajer Investasi untuk DANAMAS FLEKSI adalah maksimum sebesar 2,00% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian untuk DANAMAS FLEKSI adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Imbalan jasa Agen Penjual untuk DANAMAS FLEKSI adalah maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
e. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas DANAMAS FLEKSI oleh BAPEPAM.
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus serta laporan keuangan tahunan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada), yang timbul setelah DANAMAS FLEKSI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
10.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan DANAMAS FLEKSI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris untuk pertama kali.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan DANAMAS FLEKSI.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta pihak lain dalam hal DANAMAS FLEKSI
dibubarkan.
10.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan dihitung dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, yang dikenakan pada saat pemodal melakukan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI.
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) Unit Penyertaan sesuai dengan tabel di bawah ini, dihitung dari jumlah nilai Penjualan Kembali untuk Penjualan Kembali yang dikenakan pada saat pemodal menjual kembali (mencairkan) Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang dimilikinya.
c. Biaya – biaya bank (jika ada) untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, yang besarnya tergantung pada bank bersangkutan.
10.4 BIAYA YANG MENJADI BEBAN BANK KUSTODIAN
a. Biaya penyimpanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya asuransi atas seluruh kekayaan
b. Biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya, antara lain tetapi tidak terbatas pada kerugian atas hilangnya kekayaan DANAMAS FLEKSI dan kerugian akibat kelalaian dalam melakukan konversi efek.
c. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan.
d. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada BAPEPAM sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1;
e. Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Manajer Investasi, yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan hari kerja sebelumnya sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
x. Xxxxx pencetakan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah DANAMAS FLEKSI dinyatakan efektif oleh BAPEPAM.
g. Biaya pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke 12 (dua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan BAPEPAM X.D.1
x. Xxxxx pembuatan laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan Januari yang menggambarkan akun pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
10.5 ALOKASI BIAYA
Alokasi biaya yang ada adalah sebagai berikut:
JENIS BIAYA | DANAMAS FLEKSI |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maksimum 2,00% p.a |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 0,25% p.a |
c. Imbalan Jasa Agen Penjual | Maksimum 1,00% p.a |
d. Biaya Pembelian *) | Maksimum 1,00% |
e. Biaya Penjualan Kembali **) | Maksimum 1,50% |
Keterangan :
*) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan.
**) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 DANAMAS FLEKSI berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM sesuai dengan peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1; tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
b. Apabila Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI dibawah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender berturut-turut, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau
x. Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi dan/atau Bank Kustodian mengundurkan diri dan dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa tidak diperoleh penggantinya setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
11.2 Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada BAPEPAM mengenai rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi DANAMAS FLEKSI dengan melampirkan kesepakatan pembubaran dan likuidasi DANAMAS FLEKSI antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, alasan pembubaran dan kondisi keuangan terakhir.
11.3 Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi DANAMAS FLEKSI dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pemberitahuan kepada BAPEPAM. Pada hari yang sama dengan pengumuman tentang rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI.
11.4 Dalam hal DANAMAS FLEKSI dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi DANAMAS FLEKSI, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi DANAMAS FLEKSI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan DANAMAS FLEKSI yang dibubarkan.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
Apabila dalam 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tanggal pembubaran DANAMAS FLEKSI masih terdapat uang hasil likuidasi yang tidak dapat dibagi kepada Pemegang Unit Penyertaan karena Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau rekening banknya tidak aktif atau tidak mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung jawab Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas. Setiap biaya bank yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
11.5 Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. Sinarmas Asset Management dan PT. Bank CIMB Niaga Tbk.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA DANAMAS FLEKSI DAFTAR ISI
Halaman
Salinan Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Danamas Fleksi untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011
Laporan Auditor Independen 1
LAPORAN KEUANGAN - Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011
Laporan Posisi Keuangan 2
Laporan Laba Rugi Komprehensif 3
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit 4
Laporan Arus Kas 5
Catatan atas Laporan Keuangan 6
31 Desember 2012 dan 2011
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2012 | 2011 | |||
ASET | |||||
Kas di bank | 2c,2f,4,12,20,21 | 4.041.176.197 | 2.466.533.642 | ||
Piutang penjualan portofolio efek | 2c,2f,5,12,20,21 | - | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga | 2c,2f,6,12,20,21 | 2.895.176.027 | 2.889.851.379 | ||
Portofolio efek | 2c,2e,2f,12,20,21 | ||||
Instrumen pasar uang | 7a | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Efek utang (biaya perolehan | |||||
Rp 235.126.500.000 dan Rp 232.161.264.089 | |||||
pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011) | 7b | 243.453.477.800 | 246.819.025.742 | ||
JUMLAH ASET | 343.709.779.059 | 398.673.349.276 | |||
LIABILITAS | |||||
Utang pembelian portofolio efek | 2c,2f,8,12,20 | - | 00.000.000.000 | ||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2f,9,12,20 | - | 312.860.795 | ||
Utang lain-lain | 2c,2f,10,12,20 | 1.025.210.342 | 1.167.562.973 | ||
Utang pajak | 2h,11 | - | 18.021 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 1.025.210.342 | 00.000.000.000 | |||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | 342.684.568.717 | 383.044.157.487 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 13 | 133.519.078,5684 | 162.590.482,7230 | ||
NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PER UNIT PENYERTAAN | 2.566,5588 | 2.355,8830 |
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2012 | 2011 | |||
Pendapatan bunga | 2c,2g,14,20 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Keuntungan atas portofolio efek - neto | 2f,2g,15 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI - NETO | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Beban pengelolaan investasi | 2c,2g,16,20 | 7.476.941.475 | 7.900.414.178 | ||
Beban kustodian | 2c,2g,17,20 | 873.078.855 | 917.543.489 | ||
Beban lain-lain | 2g,18 | 2.403.015.800 | 1.629.083.395 | ||
JUMLAH BEBAN INVESTASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | |||||
KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS | |||||
OPERASI SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
XXXXX XXXXX - FINAL | 2h,19 | 2.467.484.286 | 2.916.950.519 | ||
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | |||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | |||||
DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH PAJAK | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |||
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | |||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2012 | 2011 | ||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |||
PEMEGANG UNIT PADA AWAL TAHUN | 383.044.157.487 | 356.570.395.848 | |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada | |||
pemegang unit dari aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | |||
Penjualan unit penyertaan | 169.945.423.826 | 275.376.900.072 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (239.649.022.863) | (289.121.596.104) | |
Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |||
PEMEGANG UNIT PADA AKHIR TAHUN | 342.684.568.717 | 383.044.157.487 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
2012 | 2011 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga - neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Penempatan pendapatan lain-lain | (17.500.000) | - |
Penerimaan pencairan (penempatan) instrumen pasar uang - neto | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas dan efek utang | 1.090.874.238.499 | 685.502.359.103 |
Pembelian portofolio efek ekuitas dan efek utang | (1.076.268.350.000) | (669.863.038.446) |
Penerimaan atas transaksi efek dibeli dengan xxxxx xxxx kembali | - | 00.000.000.000 |
Pembayaran beban investasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Penerimaan restitusi pajak penghasilan | - | 149.672.780 |
Pembayaran pajak penghasilan | (18.021) | (198.229) |
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 169.945.423.827 | 275.376.900.072 |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (239.961.883.658) | (288.808.735.309) |
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
KENAIKAN NETO KAS DI BANK | 1.574.642.555 | 605.622.134 |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 2.466.533.642 | 1.860.911.508 |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 4.041.176.197 | 2.466.533.642 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
1. Umum
Reksa Dana Danamas Fleksi (Reksa Dana) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam dan LK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 2 Maret 2005 dari Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, tanggung jawab Manajer Investasi dialihkan kepada PT Sinarmas Asset Management. Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 6 Juni 2012 dari Ny. Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, tanggung jawab Manajer Investasi dialihkan kepada PT Sinarmas Asset Management.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sampai dengan 1.000.000.000 unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam (sekarang Bapepam dan LK) No. S-637/PM/2005 tanggal 28 Maret 2005.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana ini akan diinvestasikan minimum 5% dan maksimum 95% pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia, Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, Obligasi Pemerintah Daerah (Municipal Bonds) dan efek bersifat utang lainnya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta minimum 5% dan maksimum 95% pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, efek beragun aset yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau efek ekuitas beserta semua turunannya yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri. Semua investasi portofolio efek tersebut diatas dapat dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing. Xxxxx Xxxx juga dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (Repo) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek-efek tersebut diatas. Perjanjian Repo tersebut dapat dilakukan dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2012 dan 2011 masing-masing adalah tanggal 28 Desember 2012 dan 30 Desember 2011. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 ini disajikan berdasarkan posisi aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 15 Februari 2013 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing- masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Danamas Fleksi, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Bapepam dan LK. Seperti diungkapkan dalam Catatan-catatan terkait, beberapa standar akuntansi telah direvisi dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal 1 Januari 2012.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011, kecuali penerapan beberapa PSAK yang telah direvisi efektif sejak tanggal 1 Januari 2012, seperti yang telah diungkapkan pada catatan ini.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan, Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah, karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
b. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Efektif 1 Januari 2012
Pada tahun 2011, Xxxxx Xxxx telah menerapkan PSAK berikut yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 namun memperkenankan penerapan dini:
(1) PSAK No. 50 (Revisi 2010), Instrumen Keuangan: Penyajian
(2) PSAK No. 60, Instrumen Keuangan: Pengungkapan
Efektif 1 Januari 2012, Reksa Dana menerapkan PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru dan revisi berikut yang relevan namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
PSAK
1. PSAK No. 46 (Revisi 2010), Pajak Penghasilan
2. PSAK No. 55 (Revisi 2011), Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
3. PSAK No. 110, Akuntansi Sukuk
Berikut adalah standar baru dan revisi atas standar dan interpretasi standar yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2012, namun tidak relevan bagi laporan keuangan Reksa Dana:
PSAK
1. PSAK No. 10 (Revisi 2010), Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
2. PSAK No. 13 (Revisi 2011), Properti Investasi
3. PSAK No. 16 (Revisi 2011), Aset Tetap
4. PSAK No. 18 (Revisi 2010), Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
5. PSAK No. 24 (Revisi 2010), Imbalan Kerja
6. PSAK No. 26 (Revisi 2011), Biaya Pinjaman
7. PSAK No. 28 (Revisi 2011), Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
8. PSAK No. 30 (Revisi 2011), Sewa
9. PSAK No. 33 (Revisi 2011), Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
10. PSAK No. 34 (Revisi 2010), Kontrak Konstruksi
11. PSAK No. 36 (Revisi 2011), Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
12. PSAK No. 45 (Revisi 2011), Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
13. PSAK No. 53 (Revisi 2010), Pembayaran Berbasis Saham
14. PSAK No. 56 (Revisi 2011), Laba Per Saham
15. PSAK No. 61, Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
16. PSAK No. 62, Kontrak Asuransi
17. PSAK No. 63, Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
18. PSAK No. 64, Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
ISAK
1. ISAK No. 13, Lindung Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
2. ISAK No. 15, PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya
3. ISAK No. 16, Xxxxxxxxan Konsesi Jasa
4. ISAK No. 18, Bantuan Pemerintah - Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi
5. ISAK No. 19, Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
6. ISAK No. 20, Pajak Penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya
7. ISAK No. 22, Perjanjian Xxxxxxx Xxxx: Pengungkapan
8. ISAK No. 23, Sewa Operasi – Insentif
9. ISAK No. 24, Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa
10. ISAK No. 25, Hak atas Tanah
11. ISAK No. 26, Penilaian Ulang Derivatif Melekat
c. Transaksi Pihak Berelasi
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Xxxxx Xxxx:
1. langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, jika suatu pihak tersebut:
a. mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Xxxxx Xxxx;
b. memiliki kepentingan dalam Reksa Dana yang memberikan pengaruh signifikan atas Reksa Dana; atau
c. memiliki pengendalian bersama atas Xxxxx Xxxx;
2. entitas asosiasi;
3. entitas ventura bersama dimana Xxxxx Xxxx sebagai venturer;
4. pihak tersebut adalah anggota dari personil manajemen kunci Xxxxx Xxxx;
5. anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (1) atau (4);
6. entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau dimana hak suara signifikan atas entitas tersebut, langsung maupun tidak langsung, dimiliki oleh individu seperti diuraikan dalam butir (4) atau (5); atau
7. suatu program imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja dari Reksa Dana, atau entitas lain yang terkait dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi dalam penyusunan laporan keuangan yang mempengaruhi jumlah-jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode yang sama pada saat terjadinya revisi estimasi atau pada periode masa depan yang terkena dampak.
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang, efek ekuitas, dan efek utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia.
f. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan termasuk efek ekuitas diakui pada tanggal perdagangan, kecuali efek utang diakui pada tanggal penyelesaian.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi tidak diungkapkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Untuk seluruh instrumen keuangan yang tidak terdaftar pada suatu pasar aktif, kecuali investasi pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga, maka nilai wajar ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi teknik nilai kini (net present value), perbandingan terhadap instrumen sejenis yang memiliki harga pasar yang dapat diobservasi, model harga opsi (options pricing models), dan model penilaian lainnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Laba/Rugi Hari ke-1
Apabila harga transaksi dalam suatu pasar yang tidak aktif berbeda dengan nilai wajar instrumen sejenis pada transaksi pasar terkini yang dapat diobservasi atau berbeda dengan nilai wajar yang dihitung menggunakan teknik penilaian dimana variabelnya merupakan data yang diperoleh dari pasar yang dapat diobservasi, maka Reksa Dana mengakui selisih antara harga transaksi dengan nilai wajar tersebut dalam laporan laba rugi komprehensif, kecuali jika selisih tersebut memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset yang lain. Dalam hal tidak terdapat data yang dapat diobservasi, maka selisih antara harga transaksi dan nilai yang ditentukan berdasarkan teknik penilaian hanya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif apabila data tersebut menjadi dapat diobservasi atau pada saat instrumen tersebut dihentikan pengakuannya. Untuk masing-masing transaksi, Reksa Dana menerapkan metode pengakuan Laba/Rugi Hari ke-1 yang sesuai.
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga, sedangkan pendapatan dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah ditetapkan.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang, yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dikurangi penyisihan penurunan nilai. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi komprehensif. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi kas di bank, piutang penjualan portofolio efek, piutang bunga, dan portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka).
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Liabilitas Keuangan Lain-lain
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika kewajiban tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto, dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi utang pembelian portofolio efek, utang pembelian kembali unit penyertaan, dan utang lain-lain.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
(b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
(c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
(d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
(e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti obyektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun penyisihan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai bertambah atau berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas penyisihan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
(2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui:
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
h. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Obyek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar dimuka atau utang pajak.
Pajak Penghasilan Tidak Final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Perubahan atas liabilitas pajak diakui ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditetapkan.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan berjalan yang menyediakan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan posisi keuangan yang tidak memerlukan penyesuaian, apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi Manajer Investasi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2011). Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang Reksa Dana diungkapkan pada Catatan 21.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 12.
4. Kas di Bank
2012 | 2011 | |
PT Bank Sinarmas Tbk (Catatan 20) | 2.880.005.616 | 784.643.681 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 721.811.008 | 1.338.600.223 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk (Catatan 20) | 209.613.762 | - |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 229.745.811 | 343.289.738 |
Jumlah | 4.041.176.197 | 2.466.533.642 |
5. Piutang Penjualan Portofolio Efek
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan obligasi yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan (Catatan 22).
Reksa Dana tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang penjualan portofolio efek karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
2012 2011
Efek utang (Catatan 20) 2.650.616.804 2.646.806.898
Instrumen pasar uang (Catatan 20) 244.559.223 243.044.481
Jumlah 2.895.176.027 2.889.851.379
Reksa Dana tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
a. Instrumen Pasar Uang
2012
Suku | Persentase | ||||
bunga | Jatuh | terhadap jumlah | |||
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar per tahun | tempo | portofolio efek | |||
% | % | ||||
Deposito berjangka | |||||
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 6,75 | 20-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,25 | 13-Mar-13 | 1,48 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,25 | 13-Mar-13 | 1,48 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,25 | 13-Mar-13 | 1,48 |
PT Bank Mutiara Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,75 | 11-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Mutiara Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 8,00 | 20-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Permata Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,50 | 19-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Permata Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,50 | 19-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Sinarmas Tbk (Divisi Syariah) *) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,25 | 19-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Sinarmas Tbk (Divisi Syariah) *) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000,00 | 7,25 | 21-Jan-13 | 1,48 |
PT Bank Sinarmas Tbk (Divisi Syariah) *) | 4.000.000.000 | 4.000.000.000,00 | 7,25 | 03-Jan-13 | 1,19 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000,00 | 7,50 | 29-Jan-13 | 0,89 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 6,50 | 04-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 6,50 | 04-Des-12 | 0,74 |
PT Bank Mega Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,50 | 04-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Mega Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,50 | 04-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Mega Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,50 | 04-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Mega Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,50 | 04-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Permata Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,25 | 22-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Permata Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,25 | 22-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Permata Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,25 | 22-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Permata Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,25 | 22-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Permata Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000,00 | 7,25 | 04-Jan-13 | 0,74 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000,00 | 7,25 | 13-Mar-13 | 0,59 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk **) | 1.819.949.035 | 1.819.949.035,32 | 2,75 | 02-Jan-13 | 0,54 |
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000,00 | 6,75 | 10-Jan-13 | 0,30 |
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000,00 | 6,75 | 19-Jan-13 | 0,30 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000,00 | 6,50 | 02-Jan-13 | 0,30 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000,00 | 6,50 | 02-Jan-13 | 0,30 |
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk | 500.000.000 | 500.000.000,00 | 6,75 | 10-Jan-13 | 0,15 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 500.000.000 | 500.000.000,00 | 5,50 | 06-Jan-13 | 0,15 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 27,65 |
2011
Suku Persentase
bunga Jatuh terhadap jumlah
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar per tahun tempo portofolio efek
% | % | ||||
Deposito berjangka | |||||
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 16.000.000.000 | 16.000.000.000 | 6,50 | 21-Jan-12 | 4,22 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,50 | 30-Jan-12 | 2,64 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 8,25 | 21-Jan-12 | 2,64 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 6.500.000.000 | 6.500.000.000 | 8,25 | 18-Jan-12 | 1,72 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 5.500.000.000 | 5.500.000.000 | 6,50 | 28-Jan-12 | 1,45 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,75 | 14-Jan-12 | 1,32 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,50 | 22-Jan-12 | 1,32 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 8,25 | 14-Jan-12 | 1,32 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 8,25 | 28-Jan-12 | 1,32 |
PT Bank Sinarmas Tbk (Divisi Syariah) *) | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 8,25 | 28-Jan-12 | 1,32 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 4.500.000.000 | 4.500.000.000 | 8,25 | 06-Jan-12 | 1,19 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 8,25 | 25-Jan-12 | 1,06 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 8,25 | 08-Jan-12 | 1,06 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk **) | 3.634.813.513 | 3.634.813.513 | 3,00 | 02-Jan-12 | 0,96 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 6,50 | 25-Jan-12 | 0,92 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 3.500.000.000 | 3.500.000.000 | 8,25 | 13-Jan-12 | 0,92 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | 23-Jan-12 | 0,79 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,50 | 29-Jan-12 | 0,79 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 8,25 | 02-Jan-12 | 0,79 |
PT Bank Sinarmas Tbk (Divisi Syariah) *) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 8,25 | 29-Jan-12 | 0,79 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 6,75 | 10-Jan-12 | 0,66 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | 02-Jan-12 | 0,53 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | 04-Jan-12 | 0,53 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,75 | 08-Jan-12 | 0,53 |
PT Bank Mutiara Tbk | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 8,75 | 30-Jan-12 | 0,53 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 8,25 | 03-Jan-12 | 0,53 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 8,25 | 20-Jan-12 | 0,53 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 6,75 | 12-Jan-12 | 0,40 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,75 | 03-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,75 | 05-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,00 | 21-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,75 | 23-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 7,75 | 24-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 8,25 | 23-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Sinarmas Tbk *) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 8,25 | 27-Jan-12 | 0,26 |
PT Bank Sinarmas Tbk (Divisi Syariah) *) | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 8,25 | 23-Jan-12 | 0,26 |
Jumlah | 132.134.813.513 | 132.134.813.513 | 34,86 |
*) Perusahaan dalam Grup Sinar Mas dan perusahaan asosiasi Manajer Investasi (Catatan 20)
**) Bank Kustodian (Catatan 20)
b. Efek Utang
2012
Suku bunga | Jatuh | Persentase terhadap jumlah | ||||
Jenis efek | Nilai nominal | Nilai wajar | per tahun % | tempo | portofolio efek % | |
Obligasi Medco Energi International IIB 2009 | 28.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14,25 | 17-Jun-14 | 9,10 | |
Bank Victoria III 2012 | 29.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 27-Jun-17 | 8,84 | |
BFI Finance Indonesia Bklj I Tahap IA 2012 | 28.000.000.000 | 28.000.000.000 | 7,00 | 17-Jun-13 | 8,31 | |
Tunas Baru Lampung II 2012 | 28.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,50 | 05-Jul-17 | 8,45 | |
Waskita Karya IB 2012 | 22.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,75 | 05-Jun-17 | 6,95 | |
Xxxx Xxxx I Tahap IA 2012 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,35 | 03-Jul-17 | 6,21 | |
Indofood Sukses Makmur V 2009 | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 18-Jun-14 | 4,86 | |
Bumi Serpong Damai Bklj I Tahap IB 2012 *) | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,25 | 04-Jul-17 | 3,74 | |
SMART Bkljt I Tahap IA 2012 *) | 12.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 03-Jul-17 | 3,67 | |
Bank BII Bklj I Tahap IIA TH 2012 | 10.000.000.000 | 10.060.000.000 | 7,60 | 31-Okt-15 | 2,99 | |
Verena Multi Finance1B/1 2012 | 10.000.000.000 | 10.070.000.000 | 10,50 | 18-Mar-13 | 2,99 | |
Jasa Marga XIP 2003 | 5.000.000.000 | 5.250.000.000 | 13,00 | 10-Okt-13 | 1,56 | |
Perum Pegadaian XB 2003 | 4.000.000.000 | 4.390.000.000 | 10,50 | 11-Jul-18 | 1,30 | |
SAN Finance IIA 2012 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 7,20 | 21-Jan-13 | 1,19 | |
PLN VII 2004 | 3.000.000.000 | 3.258.000.000 | 12,25 | 11-Nov-2014 | 0,97 | |
Xxxxx Xxxxxxxx Land II 2012 | 2.000.000.000 | 2.030.000.000 | 9,38 | 15-Agt-2017 | 0,60 | |
Global Mediacom IB 2012 B | 2.000.000.000 2.090.000.000 | 10,50 | 12-Jul-17 | 0,62 |
Jumlah 233.000.000.000 243.453.477.800 72,35
*) grup Sinarmas (Catatan 20)
2011
Suku
bunga Jatuh
Persentase terhadap jumlah
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar per tahun tempo portofolio efek
% | % | |||||
Obligasi | ||||||
Medco Energi Internasional II B 2009 | 32.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14,25 | 17-Jun-14 | 9,07 | |
Summit Oto Finance III C 2009 | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 15,25 | 19-Mei-12 | 8,70 | |
Mitra Adiperkasa I A 2009 | 26.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,25 | 16-Des-12 | 7,55 | |
Xxxx Xxxxxxx V 2007 *) | 27.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,85 | 11-Jul-12 | 7,36 | |
Adira Dinamika Multi Finance III C 2009 | 24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14,60 | 13-Mei-12 | 6,70 | |
Obligasi I Jakarta Propertindo 2007 | 15.000.000.000 | 19.225.140.000 | 12,75 | 28-Jun-12 | 5,07 | |
Xxxxx Xxxx X X 1997 *) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,37 | 01-Okt-17 | 4,43 | |
Indofood Sukses Makmur V 2009 | 13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 18-Jun-14 | 3,77 | |
Obligasi Verena Multi Finance I B 2011 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,50 | 18-Mar-13 | 2,74 | |
Bank Victoria II 2007 Obligasi Berkelanjutan I Adira Dinamika Multi | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 12,00 | 21-Mar-12 | 2,72 | |
Finance Tahap I A 2011 | 8.000.000.000 | 8.152.000.000 | 7,75 | 16-Des-13 | 2,15 | |
Tjiwi Kimia I B 1996 *) | 4.290.866.987 | 4.719.953.686 | 8,37 | 01-Okt-17 | 1,25 | |
Perum Pegadaian X B 2003 | 4.000.000.000 | 4.400.000.000 | 10,50 | 11-Jul-18 | 1,16 | |
Excelcom II 2007 | 3.000.000.000 | 3.067.500.000 | 10,35 | 26-Apr-12 | 0,81 | |
PLN 7/2004 | 2.000.000.000 | 2.199.000.000 | 12,25 | 11-Nov-14 | 0,58 | |
Indofood Sukses Makmur IV 2007 | 2.000.000.000 | 2.040.000.000 | 10,01 | 15-Mei-12 | 0,54 | |
Indomobil Finance Indonesia IV A 2011 | 1.000.000.000 | 1.035.500.000 | 8,00 | 14-Jun-12 | 0,27 | |
BNI Securities I 2007 | 1.000.000.000 | 1.022.000.000 | 12,00 | 10-Mei-12 | 0,27 | |
Jumlah | 231.686.513.499 | 246.819.025.742 | 65,14 | |||
*) Grup Sinarmas (catatan 20) |
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 6 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
8. Utang Pembelian Portofolio Efek
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian obligasi yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
9. Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang unit atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
2012 2011
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 16 dan 20) 620.334.358 711.713.684
Jasa kustodian (Catatan 17 dan 20) 72.588.660 82.203.909
Lainnya (Catatan 22) 332.287.324 373.645.380
Jumlah 1.025.210.342 1.167.562.973
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan Pasal 25 pada tanggal 31 Desember 2011.
12. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Reksa Dana mengklasifikasi pengukuran nilai wajar portofolio efek dalam efek utang sebagai Tingkat 2, yaitu berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset, baik secara langsung atau secara tidak langsung.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
2012 2011
Nilai Tercatat | Nilai wajar Nilai Tercatat | Nilai wajar | |||
Aset Keuangan Kas di bank | 4.041.176.197 | 4.041.176.197 2.466.533.642 | 2.466.533.642 | ||
Piutang penjualan portofolio efek | - | - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga | 2.895.176.027 | 2.895.176.027 2.889.851.379 | 2.889.851.379 | ||
Portofolio efek | 336.773.426.835 | 336.773.426.835 378.953.839.255 | 378.953.839.255 | ||
Jumlah Aset Keuangan | 343.709.779.059 | 343.709.779.059 398.673.349.276 | 398.673.349.276 | ||
Liabilitas Keuangan Utang pembelian portofolio efek | - |
- 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | - | - 312.860.795 | 312.860.795 | ||
Utang lain-lain | 1.025.210.342 | 1.025.210.342 1.167.562.973 | 1.167.562.973 | ||
Jumlah Liabilitas Keuangan | 1.025.210.342 | 1.025.210.342 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Karena instrumen keuangan Reksa Dana bersifat jangka pendek, nilai tercatat aset dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
2012 2011
Persentase
%
Unit
Persentase
%
Unit
Pemodal 100,00 000.000.000,0000 000,00 000.000.000,7230
Manajer Investasi - -
Jumlah 100,00 000.000.000,0000 000,00 162 590.482,7230
14. | |||
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: | |||
2012 | 2011 | ||
Efek utang (Catatan 20) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang (Catatan 20) | 5.714.980.751 | 7.145.132.066 | |
Jasa giro (Catatan 20) | 184.417.866 | 91.917.940 | |
Efek dibeli dengan janji jual kembali | - | 700.000.000 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 6).
15. | ||||
2012 | 2011 | |||
Efek ekuitas | 15.012.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Efek utang | (3.986.034.443) | 5.888.036.155 | ||
Keuntungan neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi atas portofolio efek | 00.000.000.000 | 14.068.049.122 | ||
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi atas portofolio efek | (6.330.783.853) | 2.112.702.033 | ||
Keuntungan neto | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
16. |
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Sinarmas Asset Management (sebelumnya PT Sinarmas Sekuritas) sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 2,00% per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 10).
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 10).
Akun ini terdiri dari beban transaksi, beban pembuatan/pembaharuan prospektus, beban jasa profesional, dan beban-beban lain yang ditetapkan dalam kontrak.
a. Beban Pajak
Pajak penghasilan final merupakan pajak penghasilan atas keuntungan yang telah direalisasi atas portofolio efek, serta pendapatan bunga obligasi, jasa giro, dan bunga deposito.
b. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak adalah sebagai berikut :
2012 2011
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi
komprehensif 00.000.000.000 00.000.000.000
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan
menurut fiskal: | |||
Beban investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pendapatan bunga: Efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Instrumen pasar uang | (5.714.980.751) | (7.145.132.065) | |
Efek dibeli dengan xxxxx xxxx kembali | - | (700.000.000) | |
Jasa giro | (184.417.866) | (91.917.940) | |
Keuntungan atas portofolio efek | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Jumlah | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas
operasi kena pajak - -
c. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
20. Sifat dan Transaksi dengan Pihak Berelasi Sifat Pihak Berelasi
a. PT Sinarmas Sekuritas adalah Manajer Investasi Reksa Dana tahun 2011.
b. PT Sinarmas Asset Management adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx sejak tahun 2012.
c. PT Bank Sinarmas Tbk, PT Duta Pertiwi Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT SMART Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk merupakan perusahaan dalam Grup Sinar Mas dan merupakan perusahaan asosiasi Manajer Investasi Reksa Dana.
d. PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah Bank Kustodian Reksa Dana.
Transaksi Hubungan Istimewa
a. Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan pihak-pihak berelasi:
2012
Manajer Investasi Bank Kustodian Grup Sinar Mas
Persentase
Nilai Tercatat dari NAB Nilai Tercatat dari NAB Nilai Tercatat dari NAB
% | % | % | |||
Laporan Posisi Keuangan | |||||
Aset | |||||
Kas di bank | - - | 209.613.762 | 0,06 | 2.880.005.616 | 0,84 |
Piutang bunga | - - | 329.087 | 0,00 | 000.000.000 | 0,15 |
Portofolio efek: | |||||
Instrumen pasar uang | - - | 1.819.949.035 | 0,53 | 14.500.000.000 | 4,23 |
Efek utang - - - - 00.000.000.000 7,29
Jumlah Aset - - 2.029.891.884 0,59 42.852.500.182 12,51
Liabilitis
Utang lain-lain 620.334.358 0,00 00.000.000 0,02 - -
Aset (Liabilitas) Neto (620.334.358) (0,18) 1.957.303.224 0,57 42.852.500.182 12,51
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Beban investasi 7.476.941.475 873.078.855
2011
Manajer Investasi Bank Kustodian Grup Sinar Mas
Persentase
Nilai Tercatat dari NAB Nilai Tercatat dari NAB Nilai Tercatat dari NAB
Laporan Posisi Keuangan
Aset
Kas di bank -
% %
- - -
%
784.643.681 0,20
Piutang penjualan portofolio efek 00.000.000.000 3,75 - - - -
Piutang bunga | - - | 239.001 | 0,00 | 1.185.756.773 | 0,31 |
Portofolio efek: | |||||
Instrumen pasar uang | - - | 3.634.813.513 | 0,95 | 60.500.000.000 | 15,79 |
Efek utang - - - - 00.000.000.000 12,87
Jumlah Aset 00.000.000.000 3,00 0.000.000.000 0,00 000.000.000.000 29,17
Liabilitas
Utang pembelian portofolio efek 00.000.000.000 3,69 - - - -
Utang lain-lain 711.713.684 0,00 00.000.000 0,02 - -
Xxxx (Liabilitas) Neto 00.000.000.000 3,00 00.000.000,00 0,00 000.000.000.000 29,17
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Beban investasi 7.900.414.178 917.543.489 -
Dalam pendapatan bunga tahun 2012 dan 2011 terdapat pendapatan bunga atas efek utang dan instrumen pasar uang yang diterbitkan pihak berelasi dan jasa giro kas di bank pihak berelasi.
b. Sebesar 5,85% dan 100% dari jumlah pembelian portofolio efek masing-masing tahun 2012 dan 2011 serta 82,01% dan 90,56% dari jumlah penjualan portofolio efek masing-masing tahun 2012 dan 2011 dilakukan dengan PT Sinarmas Sekuritas.
21. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Permodalan dan Risiko Keuangan Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Reksa Dana terkait risiko harga pasar berasal dari portofolio investasi yaitu dalam efek utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, sebagian besar dari portofolio efek Reksa Dana mempunyai suku bunga tetap.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek utang, dengan suku bunga per tahun sebesar 2,75% – 14,60%.
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan dengan memperoleh jaminan. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Berikut adalah eksposur laporan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
2012 2011 Jumlah Bruto Jumlah Neto Jumlah Bruto Jumlah Neto | |
Kelompok diperdagangkan Portofolio efek dalam efek utang | 243.453.477.800 243.453.477.800 246.819.025.742 246.819.025.742 |
Pinjaman yang diberikan dan piutang Kas di bank | 4.041.176.197 4.041.176.197 2.466.533.642 2.466.533.642 |
Piutang penjualan portofolio efek | - - 00.000.000.000 00.000.000.000 |
Piutang bunga | 2.895.176.027 2.895.176.027 2.889.851.379 2.889.851.379 |
Portofolio efek dalam instrumen pasar uang | 00.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 |
Jumlah | 343.709.779.059 343.709.779.059 398.673.349.276 398.673.349.276 |
|
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi selalu menjaga dan mengevaluasi komposisi kas pada kondisi yang cukup serta menjaga komposisi portofolio investasi likuid dalam jumlah yang memadai.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 7, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011:
2012 2011
Hasil investasi 8,94% 11,86%
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 6,25% 9,09% Beban investasi 3,16% 2,91%
Perputaran portofolio 3,12 : 1 1,90 : 1
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit kena pajak - 1,29%
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
23. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK). Standar-standar akuntansi keuangan tersebut akan diterapkan untuk laporan keuangan efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2013 sebagai berikut:
PSAK No. 38 (Revisi 2011), Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
PPSAK
PPSAK No. 10, Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak memperkirakan ada dampak penerapan PSAK dan PPSAK tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
24. Peralihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Jasa Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
********
BAB XIII
Investor akan mendapatkan bukti konfirmasi pembelian dari Bank Kustodian dalam 7 Hari Bursa.
10
1
2
3
4
PROSES ADMINISTRASI
5
Bagian administrasi akan melakukan pengecekan dan kelengkapan data – data yang ada di Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dan memproses sesuai dengan standard operation procedure (SOP) yang ada.
6
7
8
9
Bagian marketing akan mengembalikan Formulir Pembelian lembar nomor 4 pada investor sebagai bukti bahwa Formulir Pembelian telah diterima secara lengkap dan telah diproses.
Bagian marketing memberikan berkas Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang telah lengkap kepada bagian administrasi untuk di proses lebih lanjut.
Manajer Investasi akan mengirimkan bukti Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI lembar nomor 1 ke Bank Kustodian beserta surat pengantar konfirmasi pembelian dan akan mencek kapan dana efektif di Bank Kustodian atau di rekening-rekening subscription bank lain yang dibuka atas permintaan Manajer Investasi di bawah pengawasan Bank Kustodian. Bila dana efektif di rekening subscription DANAMAS FLEKSI sebelum jam 13.00 WIB maka akan mendapat NAB akhir Hari Bursa yang sama, Bila setelah jam 13.00 WIB maka calon investor akan mendapat NAB pada akhir Hari Bursa berikutnya.
BANK KUSTODIAN
Pembeli/calon investor DANAMAS FLEKSI mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal secara lengkap yang diberikan oleh bagian marketing dilengkapi dengan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) untuk investor individu dan ditambah dokumen pendukung seperti: fotocopy Anggaran Dasar, NPWP untuk investor institusi, serta menyertakan bukti transfer/pemindahbukuan uang yang ada.
Formulir pembelian Unit Penyertaan diserahkan ke PT. Sinarmas Asset Management
Dana Pembelian Unit Penyertaan ditransfer ke Bank Kustodian
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DANAMAS FLEKSI
A. SKEMA PEMBELIAN DANAMAS FLEKSI
Keterangan : Formulir Pembelian
Formulir no. 1: Bank Kustodian Formulir no. 2: Manajer Investasi Formulir no. 3: Agen Penjual Formulir no. 4: Investor
Manajer Investasi menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI, selanjutnya bagian administrasi akan mengembalikan ke bagian marketing bukti Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI lembar nomor 3 dan 4.
B. SKEMA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) DANAMAS FLEKSI
Penjualan Kembali ?
Investor mendatangi bagian marketing/agen penjual
1
2
3
4
5
MANAJER INVESTASI
6
7
8
Bila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya (good application) diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebelum jam 13.00 WIB maka akan diproses menurut NAB pada akhir Hari Bursa tersebut. Bila setelah jam 13.00 WIB maka penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI oleh investor/pemegang unit penyertaan akan diproses menurut NAB pada akhir Hari Bursa berikutnya.
9
Investor akan menerima transfer dana dari Bank Kustodian pada rekening yang ditentukan oleh investor untuk hasil penjualan unit penyertaan paling lambat dalam 7 Hari Bursa.
Bagian marketing/customer service akan mengembalikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI lembar nomor 4 ke investor / pemegang unit penyertaan sebagai bukti bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI telah diterima secara lengkap dan di proses.
Keterangan : Formulir Penjualan Kembali Formulir no. 1: Bank Kustodian
Formulir no. 2: Manajer Investasi Formulir no. 3: Marketing/Agen Penjual Formulir no. 4: Investor
Manajer Investasi menandatangani dan mengembalikan bukti Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI lembar nomor 3 dan 4 ke bagian marketing/customer service
Manajer Investasi mengirimkan bukti Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI nomor 1 ke Bank Kustodian serta melengkapinya dengan surat konfirmasi penjualan yang berisi instruksi kepada Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran ke rekening investor.
Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek formulir dan kelengkapan data dan memproses sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Administrasi yang berlaku.
PROSES ADMINISTRASI
Marketing/Customer Service akan mengecek semua kelengkapan data tersebut (setelah lengkap) baru menyerahkan berkas penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap tersebut ke petugas administrasi untuk diproses lebih lanjut.
Pemegang Unit Penyertaan/investor Reksa Xxxx XXXXXXX FLEKSI mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang diberikan oleh bagian marketing/customer service secara lengkap dilengkapi:
- Investor Individu : fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/KIMS).
- Investor Institusi : fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/KIMS) dari pejabat yang berwenang untuk mewakili institusi tersebut.
Dalam pengisian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI harus dicantumkan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali dan nomor investor/Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1 TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan permohonan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI harus mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 secara lengkap yang dapat diperoleh di Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan diterima secara lengkap (good application) oleh Manajer Investasi dan uang pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening DANAMAS FLEKSI pada Bank Kustodian.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan (rangkap 4) dan Formulir Profil Pemodal harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal atau pejabat yang ditunjuk dan dikembalikan kepada Manajer Investasi. Bagi pemodal perorangan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan harus disertai dengan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS). Sedangkan bagi pemodal institusi berbadan hukum, Formulir Pembelian Unit Penyertaan (rangkap 4) harus disertai surat kuasa dari direksi kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dengan DANAMAS FLEKSI disertai fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS) dari yang memberi kuasa dan diberi kuasa untuk melakukan transaksi pembelian tersebut. Bagi pemodal institusi berbadan hukum yang membeli Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI untuk pertama kali harus melampirkan fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Anggaran Dasar dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) institusinya. Sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. V.D.10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, dengan demikian Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib meminta informasi dan dokumen-dokumen pendukungnya mengenai pemodal sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan BAPEPAM tersebut di atas.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No.V.D.10 tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan akan diproses bila Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (good application) oleh Manajer Investasi dan uang pembeliannya telah diterima dengan baik (in good fund) pada rekening DANAMAS FLEKSI di Bank Kustodian atau pada rekening DANAMAS FLEKSI di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
14.2 BATAS MINIMUM PEMBELIAN DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI adalah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta kelipatannya.
14.3 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap Unit Penyertaan ditambah Biaya Pembelian maksimum sebesar 1.00 % (satu persen) dari nilai pembelian yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
14.4 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Pembelian Unit Penyertaan (good application) DANAMAS FLEKSI yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi dan Bank Kustodian sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Pembelian Unit Penyertaan (good application) DANAMAS FLEKSI yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, maka permohonan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.5 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan tunai, cek/giro atau pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah ke dalam rekening DANAMAS FLEKSI di Bank Kustodian atau ke dalam rekening DANAMAS FLEKSI di bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Pembayaran harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
PT. Bank CIMB Niaga Tbk., Cabang Sudirman, Jakarta Atas nama : DANAMAS FLEKSI
No. Rekening : 079.01.00092.00.7
PT. Bank Internasional Indonesia Tbk., Cabang Mangga Besar, Jakarta Atas nama : REKSADANA DANAMAS FLEKSI
No. Rekening : 2.013.26326.3
PT. Bank Mandiri Tbk., Cabang BEJ, Jakarta
Atas nama : XXXXXXXXX XXXXXXX FLEKSI No. Rekening : 000-000-0000000
PT. Bank Sinarmas, CabangThamrin, Jakarta
Atas nama : XXXXXXXXX XXXXXXX FLEKSI
No. Rekening : 00000-000-00
Semua pembayaran dengan cek/giro baru dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) dalam rekening DANAMAS FLEKSI di Bank Kustodian atau dalam rekening DANAMAS FLEKSI di bank – bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi.
Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, seluruh dana atau sisa dana dari pembayaran melalui cek/giro, pemindahbukuan atau transfer tersebut, tanpa mendapat bunga, akan dikembalikan oleh Manajer Investasi kepada pemesan Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh investor atau Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pemakaian cek/giro atau pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan atau pengembalian sisa dana dari pembelian Unit Penyertaan, bila ada, menjadi beban dan tanggungjawab pemodal.
14.6 PERSETUJUAN PERMOHONAN, SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggungjawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat tidak lengkapnya informasi yang diberikan oleh pihak – pihak lain selain dari Manajer Investasi kepada pemodal atau kesalahan instruksi yang diberikan oleh pemodal.
Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah menyetujui pemesanan pembelian Unit Penyertaan, maka selanjutnya, Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan paling lambat dalam 7 (tujuh) Hari Bursa. Pemesanan pembelian Unit Penyertaan ini baru efektif setelah pembayaran diterima dengan baik (good funds) dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan diterima secara lengkap (good application) serta disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 12 (dua belas) Hari Bursa setelah akhir bulan yang akan menjelaskan posisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan saldo Unit Penyertaan yang dimiliki hingga akhir bulan yang bersangkutan.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1 TATA CARA PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang dimiliki pada setiap Hari Bursa dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (rangkap 4) harus diisi lengkap oleh pemodal atau pejabat yang ditunjuk dan dikembalikan kepada Manajer Investasi. Bagi pemodal perorangan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan harus disertai dengan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS). Sedangkan bagi pemodal institusi berbadan hukum, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (rangkap 4) harus disertai dengan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS) dari pejabat yang berwenang mewakili institusi tersebut.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan – ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan dilayani.
15.2 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI minimum sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Apabila penjualan kembali mengakibatkan jumlah kepemilikan DANAMAS FLEKSI yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut serta mencairkan seluruh unit penyertaan yang tersisa (sisa investasi) tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.3 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaaan DANAMAS FLEKSI jika jumlah penjualan kembali dalam 1 (satu) Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada hari penjualan kembali. Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka sesuai instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (First In First Out).
15.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.5 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang diterima secara lengkap dan disetujui (good application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Jika formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang diterima secara lengkap dan disetujui (good application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat maka akan dianggap sebagai penjualan kembali untuk hari berikutnya dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI pada akhir Hari Bursa berikutnya.
15.6 BIAYA PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali DANAMAS FLEKSI baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 1 (satu) tahun akan dikenakan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) dan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun akan dikenakan biaya Penjualan Kembali sebesar 0,00% (nol persen).
15.7 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM&LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang asli secara lengkap (good application) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pengembalian uang hasil penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI ini akan dibayarkan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. Prospektus, Formulir Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan DANAMAS FLEKSI serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dan dokumen – dokumen lain yang berhubungan dengan DANAMAS FLEKSI dapat diperoleh di kantor pusat dan cabang Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen-agen Penjual yang ditunjuk dengan alamat di bawah ini:
MANAJER INVESTASI
PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT
Plaza BII, Menara III, Lt. 7 Jl. X.X. Xxxxxxx No. 51 Jakarta 10350
Telepon : (00-00) 000-0000
Faksimili : (00-00) 000-0000 / 000-0000
Alamat email : xx@xxxxxxxx-xx.xx.xx Homepage : xxxx://xxx.xxxxxxxx-xx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT BANK CIMB NIAGA Tbk.
Xxxxx Xxxxx Lt. 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 000-0000 / 5252 / 5353
Faksimili : (00-00) 000-0000 / 000-0000
Alamat email : xxxxx@xxxxx.xxx.xx
atau pada kantor – kantor cabang PT Sinarmas Asset Management dan agen penjual di bawah ini:
Cabang Fatmawati Golden Plaza Blok B /22 Jl. RS Fatmawati no. 15 Telepon: (00-00) 0000000
Faksimili: (00-00) 0000000
JAWA BARAT
Bogor
Jl. Pajajaran no. 38A Warung Jambu
Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (0000) 000 0000
Garut Sukabumi
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 2
Jl. Xxxxxxx 000, Xxxxx 00000 Xx. R.A Xxxxxxx Xx. 11, Sukabumi 43112
Telepon: (0000) 0000000 Telepon: (0266) 229318
Faksimili: (0000) 0000000 Faksimili: (0266) 229340
JAWA TENGAH
Purwokerto Kudus
Gedung Bank Sinarmas Jl. X. Xxxx Ruko Kav. 16
Jl. S. Xxxxxx no. 77 Telepon: (0291) 446322
Telepon: (0281) 642244 Faksimili: (0291) 446322
Faksimili: (0281) 642244
Cilacap
Komplek Hotel Tiga Intan Jl. RE. Martadinata No : 192
Telepon : (0282) 538 777 / 536 224
Faksimili: (0282) 538227
JAWA TIMUR
Sidoarjo Kediri
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Lt. 3 Gedung Bank Sinarmas
Jl. X. Xxxx Xx. 3B, Sidoarjo 61219 Jl. Erlangga No. 32-34
Telepon: (031) 8959650 / 70499377 Telepon: (0354) 693 955
Faksimili: (031) 8959651 Faksimili: (0354) 682770
SUMATERA
Padang Lampung
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Damar No. 67 A-B, Padang Jl. Ikan Hiu No. 3 – Teluk Betung, Bandar Lampung
Telepon: (0751) 811950 Telepon: (0721) 471 358
Faksimili: (0751) 811948 Xxxxxxxxx: (0721) 471 379
Pekanbaru Palembang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung ASM
Jl. Riau No. 105, Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman Km 3,5 No. 0000 X/X,Xxxxxxxxx 00000
Telepon: (0761) 856123 Telepon: (0711) 353791
Faksimili: (0761) 859599 Faksimili: (0711) 353921
Banda Aceh Tanjung Pinang
Gedung Asuransi Sinarmas Lt.3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 45 Jl. Engku Putri No.41
Kel. Peunayong – Banda Aceh Tanjung Pinang
Telepon: (0651) 32822 Telepon: (0771) 312565
Faksimili: (0651) 32821 Faksimili: (0771) 312863
NUSA TENGGARA BARAT
Mataram - Lombok Gedung Bank Sinarmas Jl. Pejanggik, Mataram Telepon: (0370) 620128
Faksimili: (0370) 620472
BATAM
Batam
Gedung Bank Sinarmas Lt.3
Komp. Xxxxxx Xxxx Xxxx X Xx.00 X, Xxxxx Telepon: (0000) 0000000
Faksimili: (0000) 0000000
BANGKA
Pangkal Pinang
Gedung Bank Sinarmas Lt.2
Jl. Xxxxxxxx Xxxxx Km. 5 No. 17 Bangka Telepon: (0000) 0000000
KALIMANTAN
Samarinda Banjarmasin
Jl. KH Xxxxx Xxxxxx no. 45 Jl. Xxxxx Xxxx KM3 no. 104
Telepon: (0541) 746564 Telepon: (0000) 0000000
Faksimili: (0541) 738 674 Faksimili: (0000) 0000000
Balikpapan
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman No. 1B - C Balikpapan 76114
Telepon: (0542) 750865
Faksimili: (0542) 750864
SULAWESI
Palu Kendari
Gedung Bank Sinarmas Lt.2 Gedung Bank Sinarmas Lantai 4
Jl. Masjid Raya Lolu No. 10 Jl. MT. Haryono No. 88 A
Palu – Sulawesi Tengah Telepon: (0000) 0000000
Telepon: (0451) 458482 Faksimili: (0000) 0000000
AMBON
Ambon
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xxxxx Xxxx Batu Meja Ambon Telepon: (0911) 341055
Faksimili: (0911) 341056
Kantor – kantor cabang agen penjual PT Sinarmas Sekuritas:
Cabang Kelapa Gading Cabang Tangerang
Jl. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx XX 0 Xx.00-00 Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx X Xx.0
Kelapa Gading 14240 Jl. Pahlawan Seribu lot. 1-3 -Tangerang 15322
Telepon: (00-00) 0000000 Telepon: (00-00) 0000000
Faksimili: (00-00) 0000000 Xxxxxxxxx: (00-00) 0000000
Cabang Bekasi Cabang Permata Hijau
Jl. Xxxxx Xxxx Jl. Letjen. Xxxxxxx, Xxxx XX-0 Xx: 0
Komp. Ruko Bekasi Mas Blk C 4-5 Plaza Panin Lt. 3
Telepon: (00-00) 00000000 Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (00-00) 00000000 Faksimili: (000) 00000000
Cabang Pantai Indah Kapuk Cabang Epicentrum Kuningan
Rukan Crown Golf, Blok A, No: 59-60 Gd Epicentrum Walk Lt. 5 Suite B - 501
Pantai Indah Kapuk Jl. HR. Xxxxxx Xxxx, Komp. Rasuna Epicentrum
Telepon: (000) 00000000 Jakarta 12940
Faksimili: (000)00000000 Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
Cabang Mangga Dua
Wisma Xxx Xxxx, Lantai 5
Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta 14430 Telepon: (00-00) 000-0000
Faksimili: (00-00) 000-0000
JAWA BARAT
Bandung Cirebon
Bank Sinarmas Lt. 2 Gedung Bank Sinarmas
Jl. Xxxxx Xxxxx no. 2, Bandung Jl. Xx. Xxxxxxx Xx. 29
Telepon: (000) 0000000-00 Telepon: (0231) 238805
Faksimili: (022) 4266691 Faksimili: (0231) 246556
Cimahi Tasikmalaya
Gedung Bank Sinarmas, Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. Xxxx Xxxxxxx, Xx: 000 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx No. 65 - Tasikmalaya
Telepon: (022) - 6646860 Telepon: (0265) 311771
Faksimili: (022) - 6647233 Faksimili: (0265) 335596
JAWA TENGAH
Semarang Yogyakarta
Xxxxxx Xxxxx Shophouse Gedung Bank Sinarmas
Jl. Xxxxxx Xxxxx no. 104-106 Kav. 9 Jl. Balapan Kemakmuran no. 11
Telepon: (024) 8502683 Telepon: (0274) 581 653
Faksimili: (024) 8502684 Faksimili: (0274) 519626
Solo Tegal
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Raya Solo Baru Jl. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xx.0, Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxx XX Xx. No.10 F&10 G Telepon: (0283) 320184 Telepon: (0271) 622 259 Faksimili: (0283) 324238
Faksimili: (0271) 623 469
Pekalongan Magelang
Gedung Bank Sinarmas, Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas Lt. 3
Jl. Xx. Xxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxxx Xx.Xxxxxxx Xxxxxxx Xx. 3-5
Telepon: (0285) 412449 Telepon: (0293) 360999
Faksimili: (0285) 412449 Faksimili: (0293) 313188
JAWA TIMUR
Surabaya Malang
Gedung Bank Sinarmas Lantai 3 Gedung Bank Sinarmas
Jl. Diponegoro 64, Surabaya Jl. Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 58, Malang
Telepon: (000) 0000 000 Telepon: (0341) 335888
Faksimili: (000) 0000 000 Faksimili: (0341) 335999
Surabaya (Beverly)
Ruko Taman Xxxxxxx xxx. 17 Jl. X.X Xxxxxxxx 45-49 Telepon: (031) 7341900
Faksimili: (031) 7310501
BALI
Denpasar
Graha Sinarmas
Jl. Tantular No. 0 Xxxxx, Xxxxxxxx 00000 Telepon: (0361) 229933
Faksimili: (0361) 229936
SUMATERA
Medan Jambi
Gedung Bank Sinarmas Gedung Bank Sinarmas
Jl. Mangkubumi no. 18 Jl. Hayam Wuruk No. 146 kel. Talang Jauh Kota Jambi
Telepon: (061) 4510158 / 4564132 Telepon: (0000) 000 0000
Faksimili: (061) 4563810 Faksimili: (0000) 000 0000
KALIMANTAN
Pontianak
Gedung Bank Sinarmas Jl. Gajah Mada No. 1 A/B Telepon: (0561) 585 218
Faksimili: (0561) 585 298
SULAWESI
Manado Makassar
Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Gedung Bank Sinarmas
Jl. Xxx Xxxxxxxxx No.18 Xx.Xxxxxxxxxx Xx. 000, Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxx Xxxx 0 X 0 Xx.00 Telepon (0411) 456789
Telepon: (0431) 879581 / 879527 Faksimili: (0411) 448989
Faksimili: (0431) 879 486
Gorontalo
Gedung Bank Sinarmas Lt. 2
Jl. XX. Xxxx Xxxxx Xx. 11 – Gorontalo 96115 Telepon: (0435) 823 566
Faksimili: (0435) 824 812
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai DANAMAS FLEKSI atau investasi yang dilakukannya, Pemegang Unit Penyertaan dapat menghubungi alamat-alamat tersebut di atas.