Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Prospectus, Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) sebesar maksimum 2% (Dua per Seratus) dari nilai pembelian yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan, baik perseorangan maupun institusi). b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu: (i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk dibuat oleh Manajer Investasi (jika adaInvestasi). c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening (Jika Ada). d. Pajak-pajak yang terdaftar atas nama berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan; danPenyertaan (Jika Ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II maksimum sebesar 21% (dua persenSatu per Seratus) dari nilai transaksi pembelian (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, baik perseorangan maupun institusi). b. Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA GEBYAR INDONESIA II yaitu: (i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan diatas 3 (Tiga) bulan terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus) dari nilai penjualan kembali, untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 3 (Tiga) bulan terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi danakan dilakukan dalam suatu ketentuan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana ketetapan terpisah yang ditunjuk dibuat oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali dengan Pemegang Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adabaik perseorangan maupun institusi). c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening (Jika Ada). d. Pajak-pajak yang terdaftar atas nama berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan; danPenyertaan (Jika Ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah DANAREKSA ANGGREK maksimum sebesar 21% (dua persen) dari nilai transaksi Satu per Seratus). (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi). b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA ANGGREK yaitu: (i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Maksimum sebesar 0,5% (Nol koma Lima per Seratus) dari Nilai Penjualan Kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk dibuat oleh Manajer Investasi (jika adaInvestasi). c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) Transfer Bank atau Pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil Pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; danPenyertaan (Jika Ada). d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (Jika Ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) sebesar maksimum 2% (Dua per Seratus) dari nilai pembelian yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan, baik perseorangan maupun institusi). b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu: (i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk dibuat oleh Manajer Investasi (jika adaInvestasi). c. Biaya pemindahbukuan/x. Xxxxx transfer bank (jika ada) atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening (Jika Ada). d. Pajak-pajak yang terdaftar atas nama berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan; danPenyertaan (Jika Ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) sebesar maksimum 2% (Dua per Seratus) dari nilai pembelian yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan, baik perseorangan maupun institusi). b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan menjual partisipasinya dalam DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu: (i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut merupakan pendapatan bagi akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi). c. Biaya Pengalihan Investasi dan/atau Agen Penjual Efek (Switching Fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang ditunjuk oleh dikelola Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 21 % (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. pengalihan investasi. d. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan ). e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan(jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR IIIX. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II IX yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian (Subscription Fee) sebesar maksimum 2% (Dua per Seratus) dari nilai pembelian yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BRI MELATI PREMIUM DOLLAR (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya pembelian tersebut akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan, baik perseorangan maupun institusi). b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan menjual partisipasinya dalam BRI MELATI PREMIUM DOLLAR yaitu: (i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Biaya oleh Pemegang Unit Penyertaan; (ii) Maksimum sebesar 1% (Satu per Seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan (Ketentuan pelaksanaan penetapan besarnya biaya penjualan kembali tersebut merupakan pendapatan bagi akan dilakukan dalam suatu ketentuan/ ketetapan terpisah yang dibuat oleh Manajer Investasi). x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi dan/atau Agen Penjual Efek (Switching Fee) pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang ditunjuk oleh dikelola Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 21 % (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II yang dimilikinya. pengalihan investasi. d. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta hasil pelunasan ). e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan(jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan