Capital Klausul Contoh

Capital. Capital Adequacy Ratio(CAR) 28.42 24.23 28.72 26.14 Tabel Kinerja Bank DKI Sesudah Pengumuman Xxxxx Xxxxxxx September2019 Desember2019 Maret 2020 Juni 2020
Capital. Capital represented by immovable property referred to in Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
Capital a. Capital AdequacyRatio (CAR) 21.72 24.5 24.69 21.74 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx BPD Kaltimtara Sebelum Pengumuman Xxxxx Xxxxxxx Rerata (%) 1. Risk Profile 2.25 68.2175 a. Non Performing Loan x. Xxxx to Deposit Ratio (LDR)
Capital. Capital Adequacy Ratio (CAR) Hasil uji statistik Bank DKI Sebelum dan Sesudah Pengumuman 6.1.2.3 Hasil uji statistik bank DKI Case Processing Summary Valid Missing Total Waktu N Percent N Percent N Percent Hasil Sebelum 6 100.0% 0 0.0% 6 100.0% Sesudah 6 100.0% 0 0.0% 6 100.0% Dari sampel Bank DKI sebelum dan sesudah 100 % valid Hasil Sebelum Mean 55527.833 43524.9571 95% Confidence Interval for Mean Lower Bound -56356.631 Upper Bound 167412.297 5% Trimmed Mean 46760.093 Median 4617.500 Variance 11366531348.567 Std. Deviation 106613.9360 Minimum 100.0 Maximum 268775.0
Capital. Informasi mengenai besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur adalah sangat penting bagi bank. Modal yang dimaksudkan disini adalah modal sendiri (net worth) atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan, yang merupakan selisih antara total aktiva dengan total kewajiban (utang). Semakin besar modal yang dimiliki perusahaan merupakan cerminan keberhasilan perusahaan di masa lalu, dan ini tentunya semakin baik dihadapan bank.Mengingat kredit bank hanya merupakan pelengkap atau tambahan bagi pembiayaan kegiatan operasional perusahaan.Posisi modal suatu perusahaan dapat dianalisis dari laporan keuangannya.Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap tentang modal perusahaan, maka bank harus melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan selama paling tidak tiga tahun periode akuntansi sebelumnya.
Capital. 1. Capital represented by immovable property, as defined in paragraph 2 of Article 6, may be taxed in the Contracting State in which such property is situated. 2. Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment of an enterprise, or by movable property pertaining to a fixed base used for the performance of professional services, may be taxed in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 3. Ships and aircraft operated in international traffic by an enterprise and movable property pertaining to the operation of such ships and aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise is a resident. 4. All other elements of capital of a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State.
Capital. Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.

Related to Capital

  • BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • PENGALIHAN INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AURORA BERIMBANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.

  • Diversifikasi Investasi Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.

  • Beban Pengelolaan Investasi Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

  • Beban Investasi Beban pengelolaan investasi 2e,2g,12,15 (1.186.989.636) (2.025.190.547) Beban kustodian 2e,13 (474.823.251) (810.076.219) Beban lain-lain 2e,14 (3.344.830.707) (5.776.068.617)

  • Kemudahan Investasi Dengan nilai investasi awal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan penambahan minimum Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Investasi Bank Kustodian

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi : 1) Sertifikat Bank Indonesia 2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. Memiliki Efek derivatif: 1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: 1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan 3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek; k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); l. terlibat dalam Transaksi Marjin; m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;