Definisi Beban investasi

Beban investasi adalah perbandingan antara beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak final dan beban lain-lain; • Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun; dan • Investment expenses are the comparison between investment expenses during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management fees, custodian fees, final tax and other expenses; • Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and
Beban investasi. Pajak Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. For the years ended December 31, 2018 and 2017, tax expense on interest and/or discount of the debt instruments, money market instruments (time deposits) and current account amounted to Rp536,964,287 and Rp451,515,819, respectively are presented as "Investment Expenses – Final Tax" in the statements of profit or loss and other comprehensive income.
Beban investasi adalah perbandingan antara beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak penghasilan final, dan beban lain-lain; • Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Investment expenses are the comparison between investment expenses during the year and average of net assets value during the year. Included in investment expenses are management expense, custodian expense, final income tax expense, and other expenses; • Portfolio turnover is a comparison between the lower of purchases or sales value of portfolio during the year and average of net asset value during the year; and • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi bersih tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain. • Percentage of taxable income calculated by dividing income during the year which is subject to tax borne by the unit holders and net operating income excluding other tax expenses recorded in other expenses.

Examples of Beban investasi in a sentence

  • Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.

  • Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tahun 2019 adalah sebagai berikut: Laporan Posisi Keuangan: Bank - 532.137.962 Biaya masih harus dibayar 108.747.332 17.671.441 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain: Beban investasi 108.747.332 17.671.441 Tidak ada pembelian dan penjualan yang dilakukan melalui PT KISI Asset Management untuk periode sejak tanggal penawaran perdana (12 Desember 2019) sampai tanggal 31 Desember 2019.

  • Saldo dan transaksi Reksa Dana Syariah Corfina Dana Kas Syariah dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tahun 2017 adalah sebagai berikut: Laporan Posisi Keuangan: Bank - 238.266.806 Biaya masih harus dibayar 12.431.873 3.232.288 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain: Beban investasi 12.431.873 3.232.288 Tidak ada pembelian dan penjualan yang dilakukan melalui PT Corfina Capital untuk periode sejak tanggal penawaran perdana (5 Desember 2017) sampai tanggal 31 Desember 2017.

  • Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, sukuk, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp5.211.587.013 dan Rp4.186.765.030 disajikan sebagai bagian dari Beban investasi - Beban lain-lain dan Beban lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018: 2019 2018 Hasil investasi (6,12%) 0,56% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (6,12%) 0,06% Beban investasi 0,58% 0,00% Perputaran portofolio 0,13 :1 0,97 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak - - Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx.

  • Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017: 2018 2017 Hasil investasi 4,87% 5,35% Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 4,87% 5,35% Beban investasi 1,04% 0,09% Perputaran portofolio 0,98 : 1 0,03 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak - - Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx.

  • Sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 25/POJK.04/2020 tentang “Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana”, yang berisi lampiran tentang “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, maka ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: (lanjutan) • Beban investasi adalah perbandingan antara beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun.

  • Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018: 2019 2018 Hasil investasi (13,28%) (1,09%) Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (13,28%) (1,58%) Beban investasi 5,13% 0,18% Perputaran portofolio 1.27 : 1 1.01 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak - 60,57% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx.

  • Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan rekening giro tersebut masing-masing adalah sebesar Rp228.331.560 dan Rp254.321.190 disajikan sebagai bagian dari Beban investasi - Beban lain-lain dan Beban lainnya pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 12).

  • Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2020, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang dan instrumen pasar uang (deposito berjangka) tersebut masing-masing adalah sebesar Rp280.846.622 dan Rp329.586.916 disajikan sebagai bagian dari Beban investasi - Beban lain-lain pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (Catatan 11).

Related to Beban investasi

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx kembali diubah dengan addendum VIII No. 8 tanggal 6 April 2023 di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan-perubahan tersebut mengenai perubahan nama dan penyesuaian Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: Ketua : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxx Members : Xxxx Xxxxxx Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati melalui penerbitan unit penyertaan Reksa Dana kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada efek bersifat utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Xxxxxan Kehati sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing pemegang unit penyertaan. Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut: − Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang Surat Utang Negara dan atau yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi dengan peringkat minimum BBB. - Minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) on debt instruments (Government bonds and/or bonds rated as investment grade bonds with minimum rating of BBB).

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Program Anggaran Keterangan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah Rp. 2.261.569.625,- Dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah, apabila pencapaian kinerja memperoleh nilai hasil evaluasi SAKIP CC atau kurang, saya (Kepala Seksi Pembinaan Kesenian) siap untuk mengundurkan diri dari jabatan saya saat ini dan menjadi pelaksana pada Perangkat Daerah. Malang, Januari 2018 Pembina NIP.19640424 199403 1 010 Penata Muda Tingkat I NIP. 19860405 201001 2 027 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, Pihak Pertama yang bertanda tangan di bawah ini: N a m a : XXXXX XXXXXXXXX, S.Sos, MM Jabatan : Kepala Seksi Museum, Sejarah, Dan Cagar Budaya Selanjutnya disebut pihak pertama N a m a : Xx. XXX XXXXXXXX, MM Jabatan : Kepala Bidang Kebudayaan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pembina NIP.19640424 199403 1 010 Malang, Januari 2018 Pihak Pertama

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Tanggal Efektif 14 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 4 November 2004

  • Sub Kegiatan 2.14.01.2.03.06 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD Sumber Pendanaan : LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Lokasi : Kab. Malang, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan Waktu Pelaksanaan : Januari s.d. Desember Keluaran Sub Kegiatan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).