Kinerja Klausul Contoh

Kinerja. 2.2.2.1 Xxxxertian Kinerja 2.2.2.2 Faktor-Xxxxxx Xxxx Mempengaruhi Kinerja a. Berorientasi pada prestasi Karyawan yang kinerjanya tinggi memiliki keinginan yang kuat membangun sebuah mimpi tentang apa yang mereka inginkan untuk dirinya. b. Percaya diri Karyawan yang kinerjanya tinggi memiliki sikap mental positif yang mengarahkan untuk bertindak dengan tingkat percaya diri yang tinggi.
Kinerja. Unjuk kerja yang ditampilkan oleh Pekerja/Buruh dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Penyelianya atau pemberi tugas/kerja.
Kinerja. Kinerja sebagai hasil–hasil fungsi pekerjaan/kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu. Kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai seorang perawat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan yang diberikan kepadanya. (Xxxxx, 2013) Istilah kinerja mengandung berbagai macam pengertian. Kinerja dapat ditafsirkan sebagai arti penting suatu pekerjaan; tingkat keterampilan yang diperlukan; kemajuan dan tingkat penyelesaian dari suatu pekerjaan. (Xxxxxxxxxx, 2012) Menurut Xxxxxxxxxxxxxx dalam (Simamora, 2013), kinerja atau performance adalah usaha yang dilakukan dari hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan kemampuan masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Defenisi kinerja menurut (Mahsun, 2006) mendefinisikan kinerja pencapaian pelaksanaan suatu program kegiatan atau kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi yang dituangkan melalui perencanaan strategis suatu organisasi. Menurut (Ilyas, 2001) dalam (Suswati (2012) mendefinisikan kinerja adalah penampilan hasil karya personel baik kuantitas maupun kualitas dalam suatu organisasi. Kinerja dapat merupakan penampilan individu maupun kelompok kerja personel. Penampilan hasil karya tidak terbatas kepada personel yang memangku jabatan fungsional maupun struktural, tetapi juga kepada keseluruhan jabatan personel di dalam organisasi. Xxxxx (2004) menyebutkan Kinerja adalah kesediaan seseorang atau kelompok orang untuk melakukan sesuatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggung jawabnya dengan hasil seperti yang diharapkan. Sedangkan menurut Xxxxxx (2012) kinerja adalah hasil pekerjaan yang dicapai karyawan berdasarkan persyaratan- persyaratan pekerjaan. Mangkunegara menjelaskan kinerja sebagai hasil kerja karyawan baik dari segi kualitas maupun kuantitas berdasarkan standar kerja yang telah ditentukan. Kinerja individu ini akan tercapai apabila didukung oleh atribut individu, upaya kerja dan dukungan organisasi. (Mangkunegara, 2006) Xxxxx (2004) menyatakan bahwa kinerja tidak berdiri sendiri tapi ketrampilan, kemampuan dan sifat-sifat individu. Dengan kata lain kinerja ditentukan oleh kemampuan, keinginan dan lingkungan. Oleh karena itu agar mem...
Kinerja. Tabel Kinerja BPD Kaltim Dan Utara Sebelum Pengumuman Xxxxx Xxxxxxx September 2018 (%) Desember 2018 (%) Maret2019 (%) Juni 2019(%)
Kinerja. 2.1.4.1 Definisi Kinerja 2.1.4.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja a. Kemampuan dan keahlian : kemampuan atau skill yang dimiliki seseorang dalam suatu pekerjaan b. Pengetahuan : seseorang yang memiliki pengetahuan megenai pekerjaan secara baik akan memberikan hasil pekerjaan yang baik c. Rancangan kerja : rancangan pekerjaan akan memudahkan karyawan dalam mencapai tujuannya d. Kepribadian : kepribadian atau karakter yang dimiliki seseorang karyawan e. Motivasi kinerja : dorongan bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan f. Kepemimpinan : perilaku seorang pemimpin dalam mengatur, mengelola, dan memerintah bawahannyauntuk mengerjakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan g. Gaya kepemimpinan : gaya atau cara seorang pemimpin dalam mengatur bawahannya h. Budaya organisasi : kebiasaan atau norma yang berlaku oleh suatu organisasi atau perusahaan i. Kepuasan kerja : perasaan puas atau senang setelah melakukan pekerjaan j. Lingkungan kerja : suasana atau kondisi lokasi tempat kerja k. Loyalitas : kesetiaan untuk tetap bekerja dan membela perusahaan dimana tempatnya bekerja l. Komitmen : tanggung jawab karyawan untuk menjalankan kebijakan atau peraturan perusahaan m. Disiplin kerja : menjalankan aktivitas pekerjaan sesuai dengan ketepatan waktu.
Kinerja. KARYAWAN
Kinerja. Adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga dalam suatu aktivitas pelayanan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing, tidak melanggar hukum, aturan serta sesuai moral dan etika, dimana kinerja yang baik dapat memberikan kepuasan pada pengguna jasa.
Kinerja a. Definisi Kinerja (1) aktivitas kinerja tugas bervariasi antara pekerjaan, sedangkan aktivitas kinerja kontekstual relatif serupa di semua pekerjaan; (2) kinerja tugas diprediksi terutama oleh kemampuan, sedangkan kinerja kontekstual berkaitan dengan kepribadian dan motivasi; (3) tugas kinerja bertujuan untuk memenuhi harapan yang ditentukan untuk posisi tersebut, sedangkan kinerja kontekstual lebih terkait dengan peran ekstra, terkait dengan perilaku spontan yang muncul (Xxxxxxxxxxx & Ones, 2000) Beberapa laporan teoritis dan empiris yang diterbitkan selama 20 tahun terakhir telah menemukan model kausal kinerja yang menjelaskan hubungan antara ciri-ciri dasar seperti kemampuan kognitif dan kepribadian dan kinerja menggunakan variabel intervening seperti pengetahuan, keterampilan, dan terkadang variabel lainnya yang dianggap memediasi efek dasar ciri-ciri dari kinerja. (Hunter, 1986) melaporkan hasil meta-analisis berdasarkan total sampel sebanyak 3.264 kasus yang meneliti hubungan antara kemampuan kognitif, pengetahuan kerja, terhadap kinerja, dan peringkat pengawasan kinerja. Korelasi rata-rata di seluruh studi dalam meta-analisisnya mendukung model itu dan memiliki jalur kausal langsung dari kemampuan ke kedua pengetahuan pekerjaan dan kinerja, jalur langsung dari pengetahuan pekerjaan ke kinerja, dan jalur langsung dari keduanya pengetahuan pekerjaan dan kinerja sampel kerja untuk pengawas peringkat kinerja. Jika sampel kerja kinerja dapat diartikan sebagai ukuran keterampilan kerja (Jensen-Campbell et al., 1996), dan jika penilaian pengawas mengukur kinerja pada pekerjaan, hasil penelitian Hunter, menunjukkan kemampuan itu secara langsung mempengaruhi pengetahuan dan keterampilan kerja dan itu mempengaruhi kinerja pekerjaan hanya melalui pengaruhnya terhadap pengetahuan dan keterampilan. (Hunter, 1986) menambahkan pengalaman kerja ke variabel yang diuji. Menggunakan data dari empat studi yang termasuk dalam metaanalisis, selain kemampuan, pengalaman juga memiliki pengaruh langsung pada pengetahuan pekerjaan dan pengaruh langsung yang lebih kecil terhadap kinerja sampel pekerjaan. Tidak ada efek langsung dari pengalaman pada peringkat pengawasan. Jadi, baik pengalaman maupun kemampuan memiliki efek langsung yang substansial pada pengetahuan dan efek langsung yang lebih kecil pada keterampilan yang diukur melalui kinerja sampel kerja, dan tidak ada variabel yang mempengaruhi kinerja pekerjaan yang diukur dengan peringkat pengawasan kecuali melalui pen...

Related to Kinerja

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Keadaan Hartanah a. Hartanah itu adalah dipercayai dan akan dianggap sebagai diperihalkan dengan betul dan dijual tertakluk kepada semua syarat bertulis sekatan kepentingan, ismen (easement), hak-hak yang sama, pajakan, penyewaan, penghuni, pencerobohan, kacau ganggu, caj, lien, kaveat, perjanjian, liabiliti, bebanan, semua hak-hak awam dan swasta, sokongan, saliran dan semua hak atau kejadian yang lain (jika ada) yang wujud di atasnya tanpa apa-apa obligasi yang timbul bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk mentakrif ia masing-masing dan apa-apa kesilapan, salah nyata, peninggalan atau salah perihalan ditemui dalam kontrak ini tidak akan membatalkan penjualan dan tiada apa-apa pampasan yang dibenarkan oleh mana-mana pihak berkenaan dengannya. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan penuh dengan sifat dan keadaan hartanah itu. b. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan telah memeriksa dan menyiasat keadaan hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan hendaklah tidak mengenakan apa-apa tuntutan atau bantahan keatasnya atau dengannya. Tiada jaminan perwakilan atau aku janji dibuat atau harus tersirat mengenai sama ada atau tidak hartanah itu mematuhi mana-mana undang-undang relevan bangunan atau perundangan. Penawar yang Berjaya hendaklah mengambil hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan tidak memerlukan sambungan air, elektrik atau utiliti lain kepadanya atau pemunggahan sampah di situ. Hakikat (jika itu menjadi kes) bahawa hartanah atau pengubahsuaian tempat itu yang mungkin bertentangan dengan undang-undang bangunan atau perundangan tidak akan membatalkan penjualan dan atau Penawar yang Berjaya untuk membatalkan jualan atau menuntut ganti rugi atau kejatuhan dalam harga. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk pemilikan kelengkapan perabot dan lekapan terletak di hartanah tersebut yang terletak dibawah perjanjian jual beli, pajakan atau jualan tertunda daripada pihak ketiga. Dalam kes-kes seperti di atas Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab terhadap apa-apa bayaran yang mungkin terkumpul berkenaan dan hartanah itu dijual tertakluk dengannya.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah