CARA PENDAFTARAN Klausul Contoh

CARA PENDAFTARAN. 1. Tiap tim wajib mendaftar melalui akun FIBA 3X3
CARA PENDAFTARAN a. Pengajuan lamaran dibuka mulai tanggal 06 Februari 2019 s.d 15 Februari 2019; b. Pelamar mengajukan berkas lamaran dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain: 1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura I (Persero); 2) Daftar Riwayat Xxxxx; 3) Pas foto terbaru berukuran 4x6 berjumlah 2 (dua) lembar; 4) Fotokopi kartu identitas (KTP) yang masih berlaku; 5) Fotokopi akta kelahitan yang dilegalisir; 6) Surat Keterangan bahwa pernah menduduki jabatan sebagai eksekutif (atau yang setara), dari Perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik; 7) Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir; 8) Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli dari Kepolisian setempat; 9) Surat keterangan sehat asli dari Rumah Sakit Pemerintah; 10) Surat Pernyataan (bermaterai 6000) yang menyatakan: • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; • Tidak termasuk dalam daftar orang tercela atau sedang menjalani proses hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi, lembaga, badan usaha dan perusahaan, baik pemerintah maupun swasta; • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi, Struktural atau Fungsional pada BUMN atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Vice President Information Technology; • Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan dalam kepengurusan Partai Politik atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PT Angkasa Pura I (Persero) dan jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Vice President Information Technology. c. Berkas lamaran tersebut dimasukkan ke dalam amplop ukuran folio dan diberi tulisan pada kiri atas amplop “Vice President Information Technology” dan dikirimkan paling lambat tanggal 15 Februari 2019 (cap pos) ke alamat: Vice President Human Capital PT Xxxxxxx Xxxx X (Persero) Kantor Pusat – Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B 12 Kav. 2 Jakarta 10610, Indonesia

Related to CARA PENDAFTARAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).