Rangkap Jabatan Klausul Contoh

Rangkap Jabatan. Anggota Dewan Komisaris dilarang bekerja pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Rangkap Jabatan. 1. Anggota Badan Pengurus tidak dapat merangkap jabatan pada Badan Pengurus GAPENSI di semua tingkatan. 2. Anggota Badan Pengurus tidak dapat merangkap jabatan dalam Pengawas GAPENSI di semua tingkatan. 3. Rangkap jabatan yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan.
Rangkap Jabatan. Saat ini beliau merangkap jabatan sebagai Non-Executive Director di Max Life Insurance Co., Ltd. serta sebagai Senior General Manager di Xxxxxx Xxxxxxxx Insurance Co., Ltd (April 2019-sekarang).
Rangkap Jabatan. Saat ini beliau merangkap jabatan sebagai Pendiri dan Direktur di PT Asagao Business Consulting (2010-sekarang) dan juga dipercayai untuk menjadi Direktur di PT Asahi Networks Indonesia (2017-sekarang).
Rangkap Jabatan a. Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif pada:  Lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun non bank;  Lebih dari 1 (satu) lembaga atau perusahaan non-keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri. b. Tidak termasuk rangkap jabatan, dalam hal:  Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;  Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau  Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.
Rangkap Jabatan. Para Direktur tidak boleh merangkap jabatan lain sebagai berikut:9 a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; b. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara; c. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan atau daerah; d. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pengurus dan/atau calon anggota legislatif; dan/atau e. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak termasuk dalam ketentuan di atas atau untuk pengecualian atas ketentuan di atas, maka diperlukan persetujuan RUPS.10 Dalam hal Direktur berpotensi melakukan rangkap jabatan, maka Direktur yang bersangkutan harus meminta persetujuan RUPS untuk pengecualian atas rangkap jabatan tersebut.11
Rangkap Jabatan. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :408 a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislative dan/atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; Untuk perangkapan jabatan Dewan Komisaris yang tidak diatur sebagaimana di atas, diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.409 Dewan Komisaris yang merangkap jabatan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka jabatannya sebagai Komisaris Perseroan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan410
Rangkap Jabatan. Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan sebagai berikut : 1. Sebagai anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lain; 2. Sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) Emiten atau Perusahaan Publik lain; dan/atau 3. Sebagai anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Rangkap Jabatan. 1. Anggota Dewan Komisaris Perseroan dapat merangkap jabatan sebagai: i. Anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan Publik lain. ii. Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) Emiten atau Perusahaan Publik lain. 2. Tidak termasuk rangkap jabatan, apabila: i. Anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham perusahaan yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau ii. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan. 3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di Emiten atau Perusahan Publik lain dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris.

Related to Rangkap Jabatan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.