Cuti Sakit Klausul Contoh

Cuti Sakit. Seseorang pekerja separa masa adalah berhak mendapat cuti sakit berbayar—
Cuti Sakit. (1) Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai tersebut memerlukan perawatan/istirahat dirumah. (2) Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan dilampiri surat keterangan dokter.
Cuti Sakit i) Kelayakan cuti sakit adalah bergantung kepada pengesahan doktor bertauliah. ii) Pekerja berhak mendapat cuti sakit berbayar sekiranya tidak perlu dihospitalisasi seperti berikut :-
Cuti Sakit. 1) Karyawan harus memberitahukan ketidakhadirannya minimal secara lisan kepada atasan langsung pada hari tidak masuk kerja. 2) Apabila karyawan sakit atau cedera selama lebih dari 1 (satu) hari kerja berturut- turut harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter pada hari pertama kehadirannya. 3) Karyawan yang karena sakitnya memerlukan perawatan dalam waktu panjang dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sehingga tidak dapat menjalankan dalam waktu lama, tidak diwajibkan bekerja dan berlaku ketentuan upah/gaji selama karyawan sakit sesuai dengan ketentuan: - 100% upah dibayarkan untuk 4 bulan pertama - 75 % upah dibayarkan untuk 4 bulan kedua - 50% upah dibayarkan untuk 4 bulan ketiga - 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.
Cuti Sakit. (1) Cuti sakit diberikan apabila pegawai yang bersangkutan menunjukkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa pegawai tersebut memerlukan perawatan/istirahat rumah. (2) Pegawai yang mPenjalani rawat inap di rumah sakit dinyatakan tidak sedang mengambil cuti sakit. (3) Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis dengan dilampiri Surat Keterangan Dokter yang merawat. (4) Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan atau sesuai Surat Keterangan Dokter. (5) Pegawai yang mengalami kecelakaan dan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan yang bersangkutan sembuh. (6) Gaji dan tunjangan pegawai yang cuti sakit karena menderita penyakit kronis ditetapkan sebagai berikut: (a) Dibayarkan 100% + tunjangan jabatan/ fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 1 (satu) sampai dengan bulan ke-3 (tiga). (b) Dibayarkan 75% + tunjangan jabatan/ fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 4 (empat) sampai dengan bulan ke-6 (enam). (c) Dibayarkan 50% + tunjangan jabatan/ fungsional tiap bulan untuk cuti sakit bulan ke 7 (tujuh) sampai dengan bulan ke-9 (sembilan). (d) Dibayarkan 25% + tunjangan jabatan/ fungsional tiap buIan untuk cuti sakit buIan ke 10 (sepuluh) sampai dengan bulan ke-12 (dua belas). (e) Bulan ke 1 (satu) tahun ke 2 (dua) diproses berhenti dengan hormat.
Cuti Sakit. 1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan Pegawai tersebut memerlukan perawatan/istirahat di rumah, dan diberi cuti sakit sesuai dengan keterangan tersebut. 2) Pegawai yang mengalami kecelakaan dan perlu menjalani perawatan berhak atas cuti sakit. 3) Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dianggap izin biasa yang diperhitungkan ke hak cuti tahunan. 4) Selama menjalani cuti sakit, Pegawai mendapatkan Gaji Selama Sakit yang diatur dalam Peraturan Kepegawaian ini.
Cuti Sakit. (1) Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. (2) PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter. (3) PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Xxjabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. (1) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. (2) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. (3) Surat keterangan dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. (4) Lamanya hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) bulan. (1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan. Pasal 15 PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja. Pasal 16 PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Xxjabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. (2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. (3) Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas peng...

Related to Cuti Sakit

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris,; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dariREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menjadi efektif; dan f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta harta kekayaannya.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.