Cuti Tahunan. Seseorang pekerja separa masa adalah berhak mendapat cuti tahunan berbayar—
Cuti Tahunan. (1) Cuti tahunan diberikan selama-lamanya 12 hari kerja dalam 1 (satu) tahun kalender.
(2) Setiap pengambilan masa cuti tahunan harus mendapat persetujuan atasan langsung
(3) Cuti tahunan diajukan kepada Rektor, dan ditembuskan kepada pimpinan unit.
(4) Pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan urgensi Institusi.
Cuti Tahunan. (1) Setiap pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun terus menerus diberikan cuti 12 (dua belas) hari kerja termasuk Sabtu, yang dapat diambil sekaligus atau bertahap dengan ketentuan jumlah masing-masing tidak kurang dari 4 (empat) hari kerja.
(2) Cuti tahunan yang tidak diambil pada tahun kalender dinyatakan hangus (gugur) kecuali bila penangguhannya terjadi atas permintaan atasan langsung di mana pegawai yang bersangkutan bekerja, dengan alasan tenaganya sangat diperlukan dinas.
(3) Cuti tahunan diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.
(4) Selama cuti tahunan pegawai berhak atas gaji dan hak-hak lainnya.
(5) Pegawai yang sedang menjalankan cuti tahunan, karena alasan penting dapat dipanggil setiap saat untuk bekerja kembali apabila dinas menghendaki.
Cuti Tahunan. 1) Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2) Permohonan ijin untuk mengambil cuti tahunan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum cuti tahunan diambil.
3) Cuti tahunan dapat diambil secara mendadak dalam keadaan yang mendesak, seperti keluarga yang sakit keras atau kondisi yang dianggap darurat lainnya.
4) Hari istirahat mingguan dan hari libur resmi tidak diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunannya.
Cuti Tahunan. 1) Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat Pegawai setelah menjalani masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus dengan gaji penuh.
2) Cuti tahunan diberikan kepada Pegawai tetap selama 12 (dua belas) hari kerja.
3) Cuti tahunan tidak dapat diuangkan dan/atau diakumulasikan pada periode tahun berikutnya.
4) Selama menjalani masa cuti tahunan, Pegawai berhak mendapatkan penghasilan/gaji penuh.
5) Cuti tahunan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu cuti massal dan cuti pribadi.
6) Apabila dalam masa pengambilan cuti tahunan, Pegawai mengalami sakit/haid/hal-hal lain yang termasuk dalam Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Gaji, maka izin yang dimaksud tidak dapat ditambahkan sebagai hari cuti tahunan.
7) Apabila Pegawai mengambil izin meninggalkan pekerjaan secara mendadak dan Pegawai masih memiliki sisa hak cuti tahunannya, maka Pegawai tidak dapat dikenakan Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Gaji melainkan harus dipotong terlebih dulu hak cuti tahunannya.
8) Masa terbit dan berakhirnya hak cuti tahunan yaitu mulai pada tanggal 01 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
9) Hak cuti menjadi gugur apabila Pegawai tidak mengambil haknya setelah 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya periode hak cuti sebagaimana dimaksud ayat 7 (tujuh).
10) Dikecualikan dari ketentuan ayat 8 (delapan) apabila tidak diambilnya hak cuti tersebut karena permintaan dari Direktur, dengan pertimbangan ada tugas- tugas penting yang harus dilaksanakan, penggunaan hak cuti yang tertunda tersebut tidak boleh melewati 6 (enam) bulan sejak tanggal permintaan dari Direktur.
Cuti Tahunan. 1) Karyawan berhak menerima upah/gaji pokok penuh.
2) Hak cuti tahunan dapat diambil/digunakan setelah periode 1 (Satu) tahun masa kerja /karyawan. Apabila terdapat sisa cuti yang belum digunakan, sedangkan sudah timbul hak cuti yang baru, maka sisa cuti tersebut akan hangus.
3) Jumlah hari cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja, dengan ketentuan pelaksanaan cuti dapat diambil (block leave) maksimum 1 (satu) kali selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut dalam periode setahun, sedangkan 7 (tujuh) hari kerja lainnya diperbolehkan untuk diambil secara terpisah tidak sekaligus.
4) Apabila hari libur yang ditetapkan pemerintah dan hari libur yang diakui sekolah jatuh pada masa cuti tahunan karyawan, maka hari libur tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari masa cuti tahunan /karyawan.
5) Karyawan dapat melakukan cuti di luar tanggungan perusahaan apabila telah bekerja minimal 2 (dua) tahun, cuti di luar tanggungan dapat diberikan karena adanya keperluan mendesak dan atas pertimbangan serta persetujuan Ketua STBHB.
6) Cuti tidak dapat diambil pada masa aktif perkuliahan.
Cuti Tahunan. 1. Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus dengan mendapat upah penuh
2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak
3. Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengembalian sisa hak cuti tahunan dan pekerja belum mempergunakan maka dianggap hangus di tahun berikutnya.
4. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalama cuti massal (idul fitri)dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cuti massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.
5. Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan izin resmi.
6. Hrd/Personalia berkewajiban menginformasikan sisa cuti tahunan pekerja setelah dipotong cuti missal.
Cuti Tahunan. 1. Sesuai dengan undang-undang no.13 tahun 2003, seorang karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dan kelipatannya akan diberikan 12 (dua belas) hari cuti tahunan dengan mendapat upah penuh.
2. Seorang karyawan yang hendak menggunakan hak cuti tahunannya harus menyampaikan permohonan cuti tahunan kepada atasannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelumnya atau berdasarkan kesepakatan bersama.
3. Untuk pertimbangan operasional, Perusahaan dapat mengatur waktu yang tepat dari pengambilan cuti karyawan tanpa mengurangi hak karyawan paling lama 6 (enam) bulan.
4. Cuti mendadak dapat diberikan kepada karyawan dengan memberikan alasan yang tepat dan jelas atas sepengetahuan atasan.
5. Cuti tahunan kepada karyawan sudah bekerja enam tahun lebih adalah sebagai berikut: Masa Kerja (Tahun) Cuti Tahunan Yang Diberikan (Hari) 1-6 12
Cuti Tahunan. Cuti tengah tahunan.
Cuti Tahunan a. Cuti Tahunan diberikan 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan berturut-turut, dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu minimal 1 (satu) minggu sebelum hari cutinya.
b. Cuti Tahunan dapat digunakan pada awal tahun berikutnya setelah tahun berjalan, kecuali untuk kepentingan yang tidak dapat ditangguhkan, dengan seizin pihak Pengusaha.