DASAR HUKUM. Sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor42); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor10); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 10. Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor496); 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3); 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5-69/2019); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) 17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan ata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Keas B Pendidikan; 18. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten Banyumas. 19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Nomor 32) 20. Peraturan Bupati banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026
Appears in 1 contract
Samples: Rencana Kerja
DASAR HUKUM. Sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas adalah Penyusunan LAKIP Bappeda Aceh Tahun 2021 didasarkan atas beberapa landasan sebagai berikut berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485);
3. a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)Nasional;
4. b. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700)2025;
5. d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573)Daerah;
6. e. Peraturan Pemerintah Nomor 2 8 Tahun 2018 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2Tahapan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)2016 Tentang Perangkat Daerah;
8. g. Peraturan Presiden RI Nomor 18 29 Tahun 2020 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor10)Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Peraturan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Dan Evaluasi Pembangunan DaerahPembangunandaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312)Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalm Negeri j. Qanun Aceh Nomor 79 13 Tahun 2018 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang KlasifikasiSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Kodefikasi Lembaga Teknis Daerah dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Lembaga Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri k. Qanun Aceh Nomor 17 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor496);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Aceh (RPJPA) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3)2005 - 2025;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah l. Qanun Aceh Nomor 5 12 Tahun 2019 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018Aceh (RPJMA) 2012-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5-69/2019)2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 m. Qanun Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan ata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Keas B PendidikanDaerah;
18. n. Peraturan Bupati Banyumas Gubernur Nomor 19 67 Tahun 2023 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten BanyumasKerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Nomor 32)
20. Peraturan Bupati banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
DASAR HUKUM. Sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573)Kerja;
6. b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 2 No. 5 Tahun 2018 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e. PP No 7 Tahun 2018 Nomor 22021 tentang Kemudahan, Tambahan Lembaran Negara Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
f. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil;
g. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis & Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM;
h. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6178)14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
j. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik;
7k. Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B;
l. Peraturan Pemerintah Nomor Badan POM RI No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
m. Peraturan Badan POM RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika;
n. Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika;
o. Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;
p. Peraturan Badan POMRI No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)Cemaran dalam Kosmetika;
8q. Peraturan Badan POM RI No. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 79 26 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)Makanan;
12r. Peraturan Kepala Badan POM RI No. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 14 Tahun 2021 Tentang 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor496)Dokumen Informasi Produk;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5-69/2019);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan ata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Keas B Pendidikan;
18. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten Banyumas.
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Nomor 32)
20. Peraturan Bupati banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026
Appears in 1 contract
Samples: Petunjuk Teknis Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik
DASAR HUKUM. Sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 13 19 Tahun 1950 2021 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 2021 Nomor 4729, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan 6631);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 21 Tahun 2020 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 2021 Nomor 8731, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64856633);
3. Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 25 42 Tahun 2004 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 2021 Nomor 10452, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44216654);
4. Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 17 43 Tahun 2007 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 2021 Nomor 3353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47006655);
5. Undang-Undang Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 59 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan 163);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632283);
7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 23 Tahun 2020 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020-2024 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (LembaranNegara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor102021 Nomor 92);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 86 Tahun2017 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara PerencanaanPelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Pengendalian Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Pemberian Rekomendasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi (Berita NegaraRepublik Negara Republik Indonesia Tahun 2017 2020 Nomor 1312979);
10. Peraturan Menteri Dalm Negeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 16 Tahun 2018 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Layanan Umum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 2020 Nomor 1447985);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana 2020 tentang Tata Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor4962020 Nomor 1380);; dan
13. Peraturan Daerah Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Barat, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Timur, Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Bali, dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5-69/2019);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan ata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Keas B Pendidikan;
18. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten BanyumasNusa Tenggara Barat.
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Nomor 32)
20. Peraturan Bupati banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026
Appears in 1 contract
Samples: Petunjuk Teknis
DASAR HUKUM. Sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Kerja pada Rumah Sakit Umum Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Banyumas adalah sebagai berikut Kabupaten Tanjung Jabung Barat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 11 9 Tahun 2020 2015 tentang Cipta Kerja Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia 2015 Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61785679);
72. Peraturan Pemerintah Nomor 12 8 / 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasin Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 2016 Nomor 42114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63225887);.
84. Peraturan Presiden RI Nomor 18 29 Tahun 2020 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor10);Sistem Kinerja Instansi Pemerintah.
95. Peraturan Menteri PAN Nomor PER / 09 / M. PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaran Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Permendagri Nomor 86 Tahun2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor496);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5-69/2019);
159. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor7 Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 76);
1710. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 109 Bupati Tanjung Jabung Barat No. 29 Tahun 2021 2018 tentang Susunan Organisasi dan ata Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Keas B Pendidikan;
18. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten Banyumas.
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2023 Nomor 32)
20. Peraturan Bupati banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026Tanjung Jabung Barat.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja