DEFINISI DEFINITION. Di dalam Perjanjian ini, kecuali ditentukan lain secara tegas atau konteksnya menyatakan lain:
DEFINISI DEFINITION
Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
RECITALS TERMS AND CONDITIONS eZ2Bid