RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup dari Perjanjian ini adalah pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan dengan jenis TLD Badge sesuai metoda, standar dan jangka waktu yang berlaku.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. (1) PIHAK KESATU memberikan bantuan berupa dana kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan proposal PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup Perjanjian ini adalah kerjasama yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pelayanan jasa-jasa perbankan oleh PIHAK PEBTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perbankan.
2. Pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB oleh PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA sekaligus pelayanan jasa perbankan dari PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA yang menjadi Nasabah SimPel iB PIHAK PERTAMA.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Perjanjian ini dibuat untuk mendukung dan menjamin Pemberian BANTUAN terhadap proposal dan anggaran yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran yang wajib dikerjakan oleh PIHAK KEDUA pada Program Kompetisi Kampus Merdeka.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang ingkup dari Perjanjian kerjasama ini adalah Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan dengan jenis Film Badge sesuai metoda, standar dan jangka waktu yang berlaku. Jika PIHAK PERTAMA menginginkan mengganti semua atau sebagian alat pemantauan dosis perorangan dari Film Badge menjadi TLD (Thermoluminisence Densitometer) Badge, maka akan dibuat perjanjian baru secara terpisah dan selisih biaya pelayanan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, akan tetapi diperhitungkan dalam pelayanan TLD Badge.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. (1) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan berupa uang kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun 2023 sesuai dengan rencana implementasi program tahun kedua PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun 2023, serta bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Kedua Tahun 2023 yang diberikan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup dari Perjanjian ini mengatur penggunaan informasi yang disediakan oleh Privy kepada Pihak Pengandal yaitu meliputi:
a. Informasi yang tertera di dalam Sertifikat;
b. Validasi Sertifikat oleh Pihak Pengandal terhadap Sertifikat yang diandalkan melalui CRL dan/atau OCSP; dan
c. Informasi yang tersedia pada Layanan atau Situs Privy.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Perseroan melakukan sewa atas satu unit Rumah yang terletak pada Perumahan Kota Wisata milik Pemilik melalui Duta Property Jangka Waktu Perjanjian : - Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan 10 Februari 2024 - Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan oleh Perseroan paling lambat 3 bulan sebelum masa sewa berakhir dengan harga sewa disesuaikan dengan keadaan waktu nanti.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Perseroan setuju untuk melaksanakan, menyelesaiakn dan melengkapi semua Pekerjaan berkaitan dengan Kabel Tenaga Tegangan Rendah dan Tegangan menengah Tahun 2021 dalam semua aspek dan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Kontrak termasuk semua dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Kontrak dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Lmgkup Penanjtan tm meliputl penyelenggaraan Pendldlkan, Penelltlan dan Pengabdian Masyarakat di PIHAK KEDUA Pelaksanaan Perjanjan im mellbatkan PARA PIHAK.