RUANG LINGKUP PERJANJIAN Klausul Contoh

RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang ingkup dari Perjanjian kerjasama ini adalah Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan dengan jenis Film Badge sesuai metoda, standar dan jangka waktu yang berlaku. Jika PIHAK PERTAMA menginginkan mengganti semua atau sebagian alat pemantauan dosis perorangan dari Film Badge menjadi TLD (Thermoluminisence Densitometer) Badge, maka akan dibuat perjanjian baru secara terpisah dan selisih biaya pelayanan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, akan tetapi diperhitungkan dalam pelayanan TLD Badge.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup Perjanjian ini adalah kerjasama yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Perjanjian ini dibuat untuk mendukung dan menjamin Pemberian BANTUAN terhadap proposal dan anggaran yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran yang wajib dikerjakan oleh PIHAK KEDUA pada Program Kompetisi Kampus Merdeka.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup dari Perjanjian ini adalah pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan dengan jenis TLD Badge sesuai metoda, standar dan jangka waktu yang berlaku.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. COVERAGE OF THE AGREEMENT
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima penunjukkan tersebut sebagai Bank yang menatausahakan Pembayaran Gaji Pegawai PIHAK PERTAMA.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup pelaksanaan Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan judul “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19” yang merupakan Kegiatan dengan indikator kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup Perjanjian ini adalah untuk saling bekerjasama, dimana Pihak Kedua setuju untuk berpartisipasi dalam program yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama, yaitu suatu program yang secara garis besar bertujuan untuk menyediakan benefit yang dapat memberikan dampak secara langsung terhadap operasional para pelaku usaha/startup teknologi dengan melakukan kerjasama yang positif dengan para member Pihak Pertama (terutama coworking yang membutuhkan Infrastruktur Cloud Hosting & Server) atau member dari coworking tersebut, sehingga tercapai kerjasama mutualisme dan sinergi positif ekosistem kewirausahaan di Indonesia (selanjutnya disebut dengan “Program”).
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Pelayanan yang diberikan kepada Pasien PIHAK PERTAMA adalah Pelayanan Dokter Spesialis Forensik
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup dari Perjanjian ini mengatur penggunaan informasi yang disediakan oleh Privy kepada Pihak Pengandal yaitu meliputi: