RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup dari Perjanjian ini adalah pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan dengan jenis TLD Badge sesuai metoda, standar dan jangka waktu yang berlaku.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. (1) PIHAK KESATU memberikan bantuan berupa dana kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan proposal PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Perjanjian ini dibuat untuk mendukung dan menjamin Pemberian BANTUAN terhadap proposal dan anggaran yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran yang wajib dikerjakan oleh PIHAK KEDUA pada Program Kompetisi Kampus Merdeka.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang ingkup dari Perjanjian kerjasama ini adalah Pelayanan Pemantauan Dosis Perorangan dengan jenis Film Badge sesuai metoda, standar dan jangka waktu yang berlaku. Jika PIHAK PERTAMA menginginkan mengganti semua atau sebagian alat pemantauan dosis perorangan dari Film Badge menjadi TLD (Thermoluminisence Densitometer) Badge, maka akan dibuat perjanjian baru secara terpisah dan selisih biaya pelayanan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, akan tetapi diperhitungkan dalam pelayanan TLD Badge.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup Perjanjian ini adalah kerjasama yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pelayanan jasa-jasa perbankan oleh PIHAK PEBTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perbankan.
2. Pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB oleh PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA sekaligus pelayanan jasa perbankan dari PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA yang menjadi Nasabah SimPel iB PIHAK PERTAMA.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. (1) PIHAK KESATU memberikan bantuan berupa uang kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Pertama Tahun 2023 sesuai dengan proposal PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Pertama Tahun 2023, serta bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Pertama Tahun 2023 yang diberikan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. Ruang lingkup dari Perjanjian ini mengatur penggunaan informasi yang disediakan oleh Privy kepada Pihak Pengandal yaitu meliputi:
a. Informasi yang tertera di dalam Sertifikat;
b. Validasi Sertifikat oleh Pihak Pengandal terhadap Sertifikat yang diandalkan melalui CRL dan/atau OCSP; dan
c. Informasi yang tersedia pada Layanan atau Situs Privy.
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. (1) Ruang lingkup Perjanjian ini adalah Pekerjaan Volume Based yang berkaitan dengan Pelaksanaan Operasional dan Administrasi PNDK di PT PLN (Persero) Kantor Pusat yang dilaksanakan di wilayah kerja PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
(2) Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini terdiri dari:
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. 1) PIHAK KEDUA dengan ini menyewakan Tempat yang Disewakan kepada PIHAK PERTAMA yang akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan menara telekomunikasi, pondasi pendukung termasuk fasilitas dan peralatan terkait lainnya untuk dipergunakan oleh perusahaan- perusahaan telekomunikasi atau Pengguna Menara;
2) PIHAK PERTAMA dengan ini bertindak sebagai penyewa yang sah berdasarkan Persetujuan dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk sepenuhnya memanfaatkan dan menguasai Tempat yang Disewakan untuk melaksanakan kegiatan usahanya;
RUANG LINGKUP PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima penunjukkan tersebut sebagai Bank yang menatausahakan Pembayaran Gaji Pegawai PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut sebagai Bank yang menatausahakan Transaksi perbankan lainnya yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA menyediakan fasilitas perbankan lainnya kepada pegawai PIHAK PERTAMA.