Common use of Hak Kekayaan Intelektual Clause in Contracts

Hak Kekayaan Intelektual. (1) Hak Kekayaan Intelektual baru yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi milik PARA PIHAK berdasarkan kontribusi masing- masing PIHAK. (2) Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK yang memilikinya, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap dengan cara apapun juga sebagai milik PIHAK lain, atau milik bersama dari PIHAK lainnya.

Appears in 5 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerjasama, Cooperation Agreement

Hak Kekayaan Intelektual. (1) Hak Kekayaan Intelektual baru yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi milik PARA PIHAK berdasarkan kontribusi masing- masing-masing PIHAK. (2) Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK yang memilikinya, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap dengan cara apapun juga sebagai milik PIHAK lain, atau milik bersama dari PIHAK lainnya.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama