HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58 Klausul Contoh

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58. A. Identitas Responden 58
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58. A. Gambaran Lokus Penelitian 58
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58. A. Hasil Penelitian …………………………………………. 58 1. Gambaran Umum PT.Garuda Indonesia(Persero)Tbk 58 a. Sejarah PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk …… 58 b. Visi dan Misi PT.Garuda Indonesia(Persero)Tbk.. 61 c. Manajemen Perusahaan PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk……………………………………. 61 2. Hasil Penelitian…………………………………….... 62 a. Xxx Xxxxxx Klasik ……………………………… 62 1) Uji Normalitas ……………………………… 63 2) Uji Multikolinearitas ………………………... 64 3) Uji Heteroskedastisitas ……………………... 65 4) Uji Autokorelasi ……………………………. 67 b. Analisis Deskriptif ……………………………… 68 a) Perkembangan Kas di PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk ……………………………..… 68 b) Perkembangan Uang Jaminan Terhadap Total Aset di PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk… 71
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58 

Related to HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :