We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Total Aset

Total Aset. Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Total Aset. Jumlah Aset Perusahaan pada akhir tahun 2020 --- adalah sebesar Rp1.000,284 miliar, menurun bila- dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yaitu ----- sebesar Rp1.044,252 miliar, atau menurun sebesar Rp43,968 miliar atau turun 4,21%. ----------------- Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya ---- jumlah aset baik aset lancar (saldo deposito --- berjangka, investasi dalam saham, piutang usaha, piutang lain-lain, uang muka, biaya dibayar ---- dimuka dan pajak dibayar di muka) maupun aset -- tidak lancar (saldo goodwill, aset pajak ------- tangguhan, aset tetap bersih serta aset tidak -- lancar lainnya) pada akhir tahun 2020 ---------- dibandingkan dengan akhir tahun 2019. ------------- Secara keseluruhan, jumlah liabilitas Perusahaan sebesar Rp319,572 miliar pada akhir tahun 2020,- nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan- dengan akhir tahun lalu yakni sebesar Rp365,397- miliar atau menurun sebesar Rp45,825 miliar atau turun sebesar 12,54%. Hal ini terutama --------- disebabkan oleh menurunnya jumlah liabilitas --- jangka pendek (saldo utang bank jangka pendek, - utang usaha, pendapatan ditangguhkan, utang ---- lain-lain, utang bank jangka panjang (bagian --- yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun) serta - utang pembiayaan konsumen (bagian yang jatuh --- tempo dalam waktu satu tahun)) maupun jangka --- panjang (saldo utang bank jangka panjang (bagian setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam- waktu satu tahun) dan liabilitas imbalan ------- pascakerja) dan liabilitas bersih operasi dalam- penghentian pada akhir tahun 2020 dibandingkan - dengan akhir tahun 2019. Pada akhir tahun 2020, jumlah ekuitas Perusahaan adalah sebesar Rp680,712 miliar dan, angka ----- tersebut meningkat sebesar Rp1,857 miliar ------ (0,27%) bila dibandingkan dengan akhir tahun --- 2019 yang tercacat sebesar Rp678,855 miliar. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya saldo modal --- saham yang diperoleh kembali dan aset keuangan - yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada akhir tahun 2020. Selain- itu, pada ekuitas Perusahaan juga terdapat ----- penurunan saldo tambahan modal disetor, selisih- transaksi perubahan ekuitas entitas anak, ------ penghasilan komprehensif lainnya, saldo laba --- yang belum ditentukan penggunaannya dan saldo -- bagian laba kepentingan non pengendali pada ---- akhir tahun 2020 dibandingkan dengan akhir tahun 2019. Pada tahun 2020, tingkat kemampuan Perusahaan -- dalam membayar liabilitas jangka pendeknya ----- berdasarkan s...
Total Aset. Perbandingan aset pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017

Examples of Total Aset in a sentence

  • Total Aset Perseroan, baik secara konsolidasi maupun entitas induk, selalu meningkat dalam tiga tahun terakhir.

  • Selain itu pemilihan saham pada Indeks ini juga meliputi pertimbangan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan rasio Free Float saham.

  • Posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 Total Aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.081.245.505 ribu atau 39,7% dari total aset sebesar Rp5.245.064.819 ribu pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp7.326.310.324 ribu pada tanggal 31 Desember 2022.

  • Total Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp81.906.416.524 atau 18,30% yaitu dari Rp447.670.324.778 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi Rp365.763.908.254 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

  • Telah ditentukan penggunaannya 4,049 4,049 Belum ditentukan penggunaannya 31,761,654 22,373,827 37,833,165 47,220,992 Kepentingan non pengendali 23,224,788 17,356,819 40,581,607 Berikut adalah analisis proforma laporan posisi keuangan pada sisi aset Perseroan: • Total Aset Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar US$139.673.698 dan meningkat menjadi sebesar US$177.506.863 setelah Rencana Transaksi.

  • Analisis Pengaruh Uang Jaminan Terhadap Total Aset di PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk..………..

  • Total Aset Perseroan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp11.652.904 juta, naik 9,85% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp10.607.879 juta.

  • Hal ini disebabkan oleh kenaikan Di sisi lain, Xxxxx’x juga memperkirakan penurunan EBITDA margin rata-rata sebesar 2-3%, namun profit margin dari sebagian besar perusahaan telekomunikasi Indonesia akan Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (DAR) 58,18% 68,70% Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (DER) 139,14% 219,53% Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current ratio) 120,25% 100,24% Asset Turnover 31,53% 29,90% PT.

  • Analisis Pengaruh Kas dan Uang Jaminan Terhadap Total Aset di PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk…...

  • Peralatan kantor - 35.375.000 Saldo Laba (rugi) 13.798.333 Nilai Buku 126.625.000 Jumlah Modal 363.798.333 Inventaris kantor 56.000.000 Akumulasi Penyusutan Inventaris Kantor - 26.166.667 Nilai Buku 29.833.333 Total Aset 566.498.333 566.498.333 Gambar 2.


More Definitions of Total Aset

Total Aset. Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018 Pada tanggal 30 September 2020 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2019 Pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Related to Total Aset

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tanggal Efektif 14 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 4 November 2004

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Program Anggaran Keterangan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah Rp. 2.261.569.625,- Dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah, apabila pencapaian kinerja memperoleh nilai hasil evaluasi SAKIP CC atau kurang, saya (Kepala Seksi Pembinaan Kesenian) siap untuk mengundurkan diri dari jabatan saya saat ini dan menjadi pelaksana pada Perangkat Daerah. Malang, Januari 2018 Pembina NIP.19640424 199403 1 010 Penata Muda Tingkat I NIP. 19860405 201001 2 027 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil, Pihak Pertama yang bertanda tangan di bawah ini: N a m a : XXXXX XXXXXXXXX, S.Sos, MM Jabatan : Kepala Seksi Museum, Sejarah, Dan Cagar Budaya Selanjutnya disebut pihak pertama N a m a : Xx. XXX XXXXXXXX, MM Jabatan : Kepala Bidang Kebudayaan Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pembina NIP.19640424 199403 1 010 Malang, Januari 2018 Pihak Pertama

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi unit menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.