HUKUM KEPERDATAAN Klausul Contoh

HUKUM KEPERDATAAN. Judul Skripsi : PENETAPAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN BAGI HASIL PERTANIAN ANTARA PEMILIK TANAH SAWAH DENGAN PETANI PENGGARAP DI DESA PANAKKUKANG KECAMATAN PALLANGGA KABUPATEN GOWA Makassar, Februari 2013 Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH., MH. X. Xxxxx Xxxxx, S.H., M.H. NIP. 00000000 000000 0 002 NIP. 00000000 000000 0 005 XXXXXX XXXXX (B111 08 028). Penetapan Jangka Waktu Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa dibimbing oleh Xxxxxx Xxxxxxxxxx. dan X. Xxxxx Xxxxx. Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga dengan narasumber penelitian yaitu: Kepala Desa Panakkukang, Kepala Dinas Pertanian Gowa, Sekretaris Badan Pusat Statistik Gowa. Selain itu juga dilakukan pembagian kuisoner kepada 5 orang pihak pemilik lahan/sawah dan 5 pihak dari petani penggarap yang dipilih dengan sengaja. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan melalui teknik analisis secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang mendukung pelaksanaan terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Jangka Waktu Perjanjian Bagi Hasil Usaha Pertanian di Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa tidak pernah di Perjanjiakan sebelumnya berapa lama Jangka Waktu Bagi Hasil akan di tetapkan dan tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, Melainkan hanya dilakukan secara lisan yang bisa saja sewaktu- waktu terjadi pemutusan perjanjian. Sedangkan sanksi yang diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi adalah hilangnya kepercayaan masyarakat untuk bekerja sama kepadanya dalam mengelola/menggarap Xxxxx Xxxxx. Tidak berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 karena faktor pola pikir dan pola hidup yang monoton memicu tidak berlakunya suatu Undang undang didaerah ini, tingkat Pendidikan yang masih rendah sehingga masyarakatnya sangat susah untuk diajak maju. Dan faktor budaya yang sangat melekat kuat, dipegang masing-masing masyarakat, mereka lebih mengutamakan budaya tolong menolong dalam melakukan perjanjian penggarapan sawah melalui bagi hasil secara Adat dengan alasan mereka takut dikucilkan dari masyarakat karena merasa menyimpang dari Kebiasaan Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang senantiasa melimpahkan xxxxxx, xxxxxx dan hidayah-Nya, sehingga penulis mampu menyusun dan menyelesaikan skripsi yang berjudul “Penetapan Jangka Waktu Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Tanah Sawah dengan Petani Penggarap di Desa Panakk...

Related to HUKUM KEPERDATAAN

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).