INDIKATOR. 1. Tetersediaan kebijakan pengembangan kurikulum yang mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) perguruan tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif dan mempertimbangkan perubahan di masa depan.
2. Tersediaan pedoman pengembangan kurikulum.
3. Tersediaan pedoman pelaksanaan kurikulum yang mencakup pemantauan dan peninjauan kurikulum yang mempertimbangkan umpan balik dari para pemangku kepentingan, pencapaian isu-isu strategis untuk menjamin kesesuaian dan kemutakhirannya.
4. Tersediaan dokumen kebijakan dan pedoman untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran.
5. Tersediaan bukti yang sahih tentang pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran.
6. Tersediaan bukti yang sahih bahwa SPMI melakukan monitoring dan evaluasi integrasi penelitian dan PkM terhadap pembelajaran.
7. Tersedia bukti minimal 50% mata kuliah prodi memanfaatkan hasil penelitian dan PkM kedalam standar isi
8. Tersedia dokumen kurikulum yang memuat peta kurikulum dan pengukuran ketercapaian kedalaman dan keluasan materi
9. Tersedia bukti pada Prodi hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar kompetensi lulusan yang dilaksanakan TTPM, UP3M dan LP3M.
INDIKATOR. 1. Tersedia kebijakan dan sistem perekrutan , pengembangan , pemantauan , penghargaan, sangsi dan pemutusan hubungan kerja baik dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Pendidikan , penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi Fakultas
2. Tersedia bukti pelaksanaan system rekruitmen system perekrutan , pengembangan , pemantauan , penghargaan dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi Pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi berjalan efektif.
3. Tersedia kebijakan penghitungan beban kerja dosen yang didasarkan tridarma dan pelaksanaan tugas tambahan dan penunjang.
4. Tersedia bukti pelaksanaan beban krja dosen dengan EWMP antara 12-16 sks 5.Tersedia bukti Fakultas memiliki tenaga kependidikan yang memmenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kkebutuhan layanan program studi , dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola , serta pengembangan program studi.
INDIKATOR. 1. Tersedia pedoman pengelolaan pembelajaran tentang perencanaan , pelaksanaan pengendalian , pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran dibuktikan dengan panduan dan pelaporan kegiatan secara berkala.
2. Tersedia bukti standar pengelolaan pembelajaran (rencana kerja ,pelaksanann program kerja, dan anggaran yang dibuat pimpinan dan program studi ) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran , standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran
3. Tersedia dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi Fakultas Peternakan yang dilengkapi tugas dan fungsi guna menjamin terlaksananya fungsi Fakultas secara konsisten ,efektif dan efisien
4. Fakultas Peternakan memiliki kebijakan pengembangan kurikulum yang minimal mempertimbangkan keterkaitan dengan visi dan misi (mandat) Fakultas Peternakan, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan stakeholders yang komprehensif.
INDIKATOR. 1. Tersedia standar pembiayaan tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan .
2. Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi minimal 47,5%
3. Realisasi investasi (SDM,sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan akan penyelenggaraan program Pendidikan , penelitian
4. Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga terhadap total perolehan dana perguruan tinggi minimal 5%.
5. Rata-rata dana operasional proses pembelajaran/mahasiswa /tahun minimal Rp. 15.000.000,-.
6. Tersedia bukti hasil monitoring , evaluasi dan audit mutu internal terhadap ketercapaian standar sarana prasarana di seua Program Studi yang dilakukan oleh TTPM , UP3M dan PL3M.
INDIKATOR. Dalam rangka peningkatan pelayanana ketransmigasian khususnya pada seksi pembinaan masyarapat transmigrasi paska penempatan, bahwa kegiatan pembinaan pada masyarakat transmigran dilokasi penempatan secara mental, moral, dan keterampilan sudah dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan TUPOKSI dan program yang telah dicanangkan. Pebinaan dilaksanakan selama kurun waktu pembinaan sesuai dengan apa yang tertuang dalam KSAD, masa pembinaa dilokasi penempatan dapat dilaksanakan secara maksimal dilakukan selama lima tahun masa pembinaa sejak penempatan. Secara umum pembinan pada masyarakat transmigran dapat terlaksana