Jangka Klausul Contoh

Jangka. WAKTU/ BATASAN-BATASAN PERDAGANGAN
Jangka. 8. Apabila RUPS tersebut sebagaimana dimaksud - - Pasal ini, (i) tidak diadakan dalam - waktu 90 (sembilan puluh) hari - - - - - - setelah pemberhentian sementara itu, atau - - (ii) membatalkan keputusan pemberhentian - - - sementara yang diambil oleh Dewan Komisaris, maka pemberhentian sementara itu menjadi - - - batal demi hukum, dan yang bersangkutan - - - - berhak menjabat kembali jabatannya semula. - 9. Apabila seluruh anggota Direksi - - - - - - - - - - - - diberhentikan sementara dan Perseroan tidak - mempunyai seorangpun anggota Direksi maka - - untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan - untuk mengurus Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - -- Dalam hal demikian Dewan Komisaris atas - - - - tanggung jawabnya sendiri berdasarkan - - - - - - keputusan Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada - - - - - - seorang atau lebih diantara mereka untuk - - - mengurus Perseroan serta mewakili dan - - - - - - bertindak untuk dan atas nama Perseroan, - - - demikian itu dengan tidak mengurangi - - - - - - - ketentuan ayat 6 Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - - - - 10. Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan - - - Komisaris, atau jumlah anggota Dewan - - - - - - - Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah - yang ditetapkan dalam ayat 2 Pasal 17 - - - - - - Anggaran Dasar ini, maka segala tugas dan - - wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran - - - - Dasar ini akan berlaku terhadap, dan akan - - dilaksanakan oleh, sisa anggota Dewan - - - - - - Komisaris yang menjabat, demikian dengan - - - tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 8 - - - -
Jangka. Bagi maksud Perjanjian ini sahaja, bahagian yang BBSLA bertajuk "Jangka" adalah dengan ini dimansuhkan keseluruhannya dan digantikan dengan yang berikut: (i) penamatan Perjanjian ini mengikut peruntukan- peruntukan Perjanjian ini; (Ii) penamatan atau habis tempoh hak lesen yang diberikan di sini; atau (iii) penamatan Perkhidmatan Awan.
Jangka. Untuk tujuan Persetujuan ini saja, bagian dari BBSLA berjudul "Jangka" Dengan ini dihapuskan dan diganti menjadi sebagai berikut: (i) pengakhiran Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini; (Ii) pemutusan atau berakhirnya hak lisensi yang diberikan di sini; atau (iii) penghentian Layanan Cloud.
Jangka. Bank : KPNO/ PKS/017/XII/2013
Jangka. Waktu Penyelesaian Kegiatan

Related to Jangka

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.