Common use of Keadaan Kahar Clause in Contracts

Keadaan Kahar. 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial;

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak

Keadaan Kahar. 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial;

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Barang, Pengadaan Belanja Bahan Makan

Keadaan Kahar. 34.1 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 34.2 27.2 Yang termasuk temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial;

Appears in 1 contract

Samples: Consultancy Agreement

Keadaan Kahar. 34.1 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 34.2 Yang termasuk 31.2 Yangtermasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial;

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Keadaan Kahar. 34.1 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 34.2 35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial;

Appears in 1 contract

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran

Keadaan Kahar. 34.1 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 34.2 31.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: a. Bencana alam; b. Bencana non alam; c. Bencana sosial;

Appears in 1 contract

Samples: Jasa Lainnya