Keadaan Kahar. Salah satu pihak dapat menangguhkan tindakan selama terjadinya peristiwa keadaan Kahar, yang berarti setiap keterlambatan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dengan cara apapun muncul dari peristiwa dan penyebab di luar kontrol yang wajar dari pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan dan kelalaian otoritas pemerintah, dinyatakan atau dideklarasikan perang, terorisme, ledakan, pemogokan atau perselisihan perburuhan lainnya, kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi, badai dan epidemi), perubahan hukum, dan penundaan dalam memperoleh (atau ketidakmampuan untuk mendapatkan) tenaga kerja, bahan atau jasa melalui sumber biasa pihak tersebut di harga normal, kerusuhan, embargo, bahan bakar, tenaga, bahan atau persediaan, keterlambatan atau kesalahan dari operator umum, keterlambatan transportasi, atau tanpa membatasi sebelumnya, setiap penyebab lainnya atau penyebab, baik dengan atau tidak sama di alam untuk salah satu di sini sebelum tertentu yang berada di luar kontrol yang wajar. Perusahaan berhak, atas kehendak sendiri, membatalkan Order atau bagian daripadanya tanpa biaya atau denda dan/atau memperoleh Xxxxxx yang dimaksud dalam Orde dari sumber lain selama ketidakmampuan Penjual untuk melakukan karena kejadian atau peristiwa keadaan kahar dan untuk mengurangi kuantitas Produk yang dirinci dalam pemesanantanpa biaya atau denda. Perusahaan juga dapat mengakhiri, dengan isyarat kepada Penjual, total pemesanan jika hal keadaan kahar telah berlaku selama lebih 3 bulan.
Appears in 4 contracts
Samples: www.indoramaventures.com, www.indoramaventures.com, www.indoramaventures.com