Ketentuan Umum Layanan Logistik Klausul Contoh

Ketentuan Umum Layanan Logistik. B. Setelah Penjual atau LEI telah mengirimkan instruksi, permintaan, korespondensi, atau komunikasi lainnya untuk Pihak Logistik lainnya kepada Lazada, Xxxxxx akan, sesegera mungkin, meneruskan hal yang sama kepada Pihak Logistik lainnya tersebut.
Ketentuan Umum Layanan Logistik. 1) di mana kehilangan atau kerusakan tersebut disebabkan selama pelaksanaan Layanan Pengiriman, yang lebih rendah dari US$100 (atau jumlah yang setara dalam mata uang lokal) per Paket (terlepas dari jumlah Produk dalam Paket) atau Nilai Penggantian, dari setiap Produk yang telah hilang atau rusak, yang merupakan tanggung jawab total yang mungkin dimiliki LEI atau subkontraktor, agen, perwakilan, atau Afiliasinya sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan Produk tersebut. Untuk menghindari keraguan, tidak boleh ada lebih dari satu (1) klaim ganti rugi per Paket (untuk Layanan Pengiriman) atau Produk FBL (untuk Layanan FBL);
Ketentuan Umum Layanan Logistik. A. Tanpa mengurangi jaminan, pernyataan dan janji yang diberikan oleh Penjual kepada Lazada berdasarkan Persyaratan, Penjual bertanggung jawab penuh atas segala kesalahan, cacat, dan ketidakpatuhan terhadap Hukum yang berlaku sehubungan dengan Produk apa pun. LEI berhak untuk melakukan, setiap saat, secara langsung atau melalui pihak ketiga pilihannya, pemeriksaan kuantitas dan kualitas dan untuk mengomunikasikan kesalahan, cacat, atau ketidakpatuhan apa pun kepada Penjual dengan cara tertulis kapan pun setelah ditemukannya dari kesalahan, cacat atau ketidakpatuhan.
Ketentuan Umum Layanan Logistik. 3) Tindakan, pembatasan, peraturan, anggaran rumah tangga, larangan atau tindakan apapun dari pihak pemerintah, parlemen atau otoritas lokal;
Ketentuan Umum Layanan Logistik krediturnya pada umumnya atau mengajukan permohonan ke pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten untuk perlindungan dari para krediturnya; atau (c) LEI berhenti atau mengancam akan berhenti menjalankan bisnis.
Ketentuan Umum Layanan Logistik ketentuan apa pun dari LSA di bawah hukum yurisdiksi mana pun tidak akan memengaruhi legalitas, validitas, atau keberlakuannya di bawah hukum yurisdiksi lain mana pun, atau legalitas, validitas, atau keberlakuan ketentuan lainnya. Ketidakabsahan atau ketidakefektifan aktual atau di masa mendatang dari ketentuan apa pun dalam Ketentuan tidak akan memengaruhi validitas atau efektivitas keseluruhan dokumen.

Related to Ketentuan Umum Layanan Logistik

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan