Kepemudaan dan Olahraga Klausul Contoh

Kepemudaan dan Olahraga. 2.160.567.000,00 10.899.473.800,00 6.917.597.850,00 19.977.638.650,00
Kepemudaan dan Olahraga. 2 . 13 . 01 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 2 . 13 . 01 . 01 Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata REKAPITULASI DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN A MENURUT PROGRAM DAN KEGIATAN SATUAN KE
Kepemudaan dan Olahraga. 1 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) TARGET SKPD PENANGGUNG JAWAB
Kepemudaan dan Olahraga. Diprioritaskan untuk meningkatkan prestasi pemuda dan olah raga di daerah, dengan penyediaan sarana prasarana olah raga, dan peran pemuda dalam pemberdayaan masyarakat di desa dalam berwirausaha. Dengan program prioritas sebagai berikut : Tabel 5.19.
Kepemudaan dan Olahraga a. Belum optimalnya kualitas pemuda dan terbatasnya pemuda wirausaha.
Kepemudaan dan Olahraga. ✓ Belum maksimalnya keterlibatan pemuda dalam pembangunan; ✓ Tingginya kerentanan pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang serta pergaulan bebas; ✓ Masih lemahnya pembinaan dan kelembagaan olahraga; ✓ Minimnya ujicoba dan kompetisi olahraga; ✓ Terbatasnya prasarana dan sarana olahraga; ✓ Minimnya prestasi olahraga.

Related to Kepemudaan dan Olahraga

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).