Keputusan investasi Klausul Contoh

Keputusan investasi. Nasabah menegaskan bahwa seluruh instruksi yang diberikan kepada sales/dealer CIMB merupakan perintah yang dibuat atas pertimbangan Nasabah secara mandiri, tanpa memperhatikan saran investasi apapun dari CIMB.
Keputusan investasi. Nasabah menegaskan bahwa seluruh instruksi yang diberikan kepada sales/dealer CGS-CIMB merupakan perintah yang dibuat atas pertimbangan Nasabah secara mandiri, tanpa memperhatikan saran investasi apapun dari CGS-CIMB. 5. Investment Decisions The Client confirms that all instructions to CGS-CIMB dealer’s representative are orders placed upon the Client’s independent judgement and without any reliance on any investment advice from CGS-CIMB.
Keputusan investasi. Menurut Subash (2012) “keputusan investasi dapat didefinisikan sebagai proses memilih alternatif dari berbagai alternatif. Mengambil keputusan investasi adalah tantangan penting yang dihadapi oleh investor”. Sebuah keputusan investasi menurut Xxxxxxx (2005) dikatakan optimal jika pengaturan waktu investasi tersebut dapat memaksimumkan ekspektasi utulitas. Untuk memaksimumkan utulitas seseorang hanya akan melakukan investasi jika harapan manfaat dari penanaman modal lebih besar dibandingkan dengan jika uang tersebut dibelanjakan sekarang. Bagi investor, pencapaian tujuan investasi tergantung pada pengambilan keputusan yang diambil karena hal ini akan berdampak pada hasil yang diperoleh. “Pada proses pengambilan keputusan terdapat dua cara yang digunakan yaitu keputusan secara rasional dan pengambilan keputusan dengan menggunakan intuisi atau irasional”. Menurut Virlics (2013) “keputusan investasi dipengaruhi oleh pengalaman keuntungan yang dialami oleh investor pada masa lalu dan prediksi atas peluang keuntungan yang mungkin didapat pada masa yang akan datang. Keputusan investor bersifat subyektif yang bergantung pada kondisi keuangan investor, kemampuan analisis teknik dan persepsi investor terhadap risiko. Sebelum mengambil keputusan investor harus memahami peluang yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang, masing-masing investor memiliki persepsi yang berbeda atas peluang yang dimiliki oleh investor”. Hal tersebut menunjukan dalam mengambil keputusan investor dapat bersikap irasional. Xxxxxxx (2006) menjelaskan “overconfidence sebagai kepercayaan bahwa informasi yang dimiliki investor lebih tepat dari keadaan yang sebenarnya dan overconfidence bias muncul melalui pengalaman yang pernah dialaminya”. Menurut Xxxxxx & Yilmaz (2015), “Pada umumnya investor yang rentan terkena overconfidence bias adalah investor dengan karakteristik pria, berusia muda, berpenghasilan rendah dan memiliki tingkat portofolio yang rendah”. Xxxx, et al. (2016) mengungkapkan “ketika investor menganggap memiliki keterampilan didalam dunia investasi maka akan membuat investor menjadi overconfidence dan berakibat akan meningkatkan frekuensi perdagangan”. Knight (2001) menyatakan bahwa “investor yang terkena overconfidence bias akan berpikir bahwa dirinya adalah investor yang lebih baik dari pada investor lain dan akan mengabaikan risiko”. Beberapa pernyataan dari investor yang overconfidence mengungkapkan bahwa mereka percaya atas keputusan investasi yang sudah mereka ambil akan me...
Keputusan investasi. Tabel 4.5

Related to Keputusan investasi

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :

  • KEBIJAKAN INVESTASI Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:

  • TUJUAN INVESTASI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19.

  • PENGALIHAN INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA PENDAPATAN BERKALA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.

  • Kemudahan Pencairan Investasi Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal. Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • Diversifikasi Investasi Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.