Kerangka Regulasi Klausul Contoh

Kerangka Regulasi. Dalam melaksanakan prioritas pemerintah yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024 yang diamanatkan kepada setiap kementerian/Lembaga (K/L) maka K/L dimaksud harus menetapkan kerangka regulasi yang dijadikan sebagai instrumen guna pencapaian sasaran kelembagaan. Kerangka regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sebagai salah satu instansi yang berada di bawah Mahkamah Agung RI menerapkan kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Isu Strategis Arah Kebijakan 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi Kebutuhan Regulasi Direktorat Penanggung Jawab Direktorat Terkait Optimalisasi Manajemen Tata Usaha Negara dan Militer - Peningkatan penyelesaian perkara - Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara - Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan - Peningkatan kualitas SDM - Implementasi SK KMA tentang percepatan penyelesaian perkara - Penambahan volume posbakum dan perkara prodeo - Peningkatan pelayanan publik - Standarisasi pelaksanaan bimtek - SE Ditjen Badilmiltun tentang penambahan volume posbakum dan perkara prodeo - Pembuatan surat edaran peningkatan pelayanan publik - Juklak/juknis pelaksanaan bimtek Ditjen Badilmiltun Ditjen Badilmiltun, Diklat Kumdil MA RI
Kerangka Regulasi. Dalam upaya transformasi menjadi prime mover terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi LAPAN yang berkelas dunia pada periode Renstra 2020 – 2024, Sekretariat Utama membutuhkan perangkat regulasi. Regulasi tersebut diantaranya meliputi:
Kerangka Regulasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara tegas menyatakan bahwa kerangka regulasi menjadi bagian dari salah satu dokumen perencanaan pembangunan nasional. Pasal 4 ayat (2) menyatakan:
Kerangka Regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa penanganan kerangka regulasi yang sejalan dengan kerangka pendanaan sejak proses perencanaan; menjadi penting dan utama dalam penyelenggaraan program di berbagai sektor dan bidang. Hal tersebut akan meningkatkan kualitas kebijakan dan regulasi sehingga memungkinkan setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal. Tujuan kerangka regulasi dalam pembangunan sektor dan bidang meliputi: a) merencanakan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan pembangunan; b) meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan; dan c) meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan peraturan perundang-undangan. Regulasi untuk pengembangan tridharma sangat diperlukan oleh Unud. Untuk itu, Unud akan mengusulkan, merancang, dan menetapkan regulasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
Kerangka Regulasi. II.1. KPEI sebagai CCP memiliki kewenangan untuk menyusun, memberlakukan, dan/atau mengubah Rule Book sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA.

Related to Kerangka Regulasi

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: