Pengawasan Internal Klausul Contoh

Pengawasan Internal. Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern, yang dilakukan dengan:
Pengawasan Internal. 5. Jumlah pelaksana 5 orang 6. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan. Tidak ada 7.
Pengawasan Internal. Pengawasan internal dilaksanakan oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan 5 Jumlah pelaksana Sejumlah 5 orang 6 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Baik 7 Evaluasi kinerja pelaksana Sangat baik 2 Layanan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) SERVICE DELIVERY 1.
Pengawasan Internal. Dilakukan berkala tiap semester 5. Jumlah Pelaksana 1 orang 6.
Pengawasan Internal. Pasal 82
Pengawasan Internal. Perseroan menyelenggarakan pengawasan internal dengan membentuk Audit Internal sebagai unit kerja/fungsi pengawasan internal Perseroan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan internal keuangan, pemeriksaan operasional, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, dan menelaah kecukupan sistem pengendalian internal serta memberikan saran atau opini. Unit kerja Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan menetapkan kebijakan/piagam pengawasan internal sebagai acuan bagi setiap pihak dalam pelaksanaan pengawasan internal. Fungsi pengawasan internal meliputi:

Related to Pengawasan Internal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.