Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang terdapat dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dengan BMKG adalah asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas kepatutan, dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan 4 asas yang terdapat dalam perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling utama, dimana dalam perjanjian yang melibatkan masyarakat sebagai badan hukum yang merasakan akibat hukum atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” 2. Pelaksanaan kewajiban BMKG tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian, namun karena pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan–undangan yang berlaku, sehingga perubahan isi perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjian. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG yang tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen perjanjian. 3. Akibat hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan BMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, dalam pelaksanaan perjanjian yang terjalin selama 12 bulan selama tahun 2016, pada bulan ke 12 pihak BMKG telah melakukan wanprestasi terhadap pihak TVRI Stasiun Lampung. Namun demikian, karena kesalahan tersebut semata-mata bukan kesalahan BMKG Lampung namun terjadi akibat pemberhentian dana dari BMKG Pusat, maka diadakanlah negosiasi dan musyawarah dari kedua belah pihak, sehingga terciptalah kesepakatan bersama bahwa digantikannya tayangan tersebut dengan tayangan yang lebih rendah biaya nya, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk pihak TVRI Stasiun Lampung maupun pihak BMKG.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerjasama
Kesimpulan. Berdasarkan Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang terdapat dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dengan BMKG adalah asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas kepatutan, dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan 4 asas yang terdapat dalam perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling utama, dimana dalam perjanjian yang melibatkan masyarakat dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai badan hukum berikut: Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Xxxx Xxxxxxxx di dilakukan dengan menggunakan perjanjian tertulis yang merasakan akibat hukum atas pelaksanaan diikat dengan kontrak yang berlaku 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja sama yang terjadi antara Bank dengan Notaris, diawali dengan pengajuan penawaran oleh Notaris kepada Bank yang dituju, apabila setujui oleh pihak bank maka kedua belah pihak mengikatkan dirinya dalam bentuk perjanjian kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan kerja sama. Perjanjian kerja sama apabila dianalisis menurut Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan syarat-syarat sah perjanjian, baik yang . Kemudian jika dianalisis berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris maka kontrak kerja sama rekanan antara Notaris/PPAT dengan bank telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual sesuai dengan Pasal 1338 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) KUH PerdataUUJN juncto Pasal 4 angka 3, Pasal 4 angka 4 dan Pasal 4 angka 5 kode etik Notaris. Dengan dibuatnya perjanjian kerjasama penggunaan jasa Notaris/PPAT dengan bank melalui suatu perjanjian rekanan maka hal ini tidak mempengaruhi independensi atau kemandirian Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya karena posisi Notaris/PPAT hanya sebagai pejabat pembuat akta autentik yang berbunyi: “semua telah disepakati oleh para penghadap kepadanya. Penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Budi Priyatnadi menggunakan cara negosiasi yang dibuat secara sah berlaku merupakan sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai undang-undang bagi mereka penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang membuatnya.”
2bersengketa tersebut. Pelaksanaan kewajiban BMKG tidak Bagi para Notaris/PPAT diharapkan tetap menjalankan jabatannya dengan menjaga independensinya sesuai dengan apa UUJN, Kode Etiknya dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini guna melindungi kepentingan para pihak yang ada dalam perjanjian, namun karena pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan–undangan yang berlakumenghadap kepadanya, sehingga perubahan isi menimbulkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Agar pelaksanaan perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjian. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG yang tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala dan masing-masing pihak tidak mengalami kerugian, maka para pihak hendaknya memuat ketentuan force majeour dalam perjanjian kerja sama tersebut. Mengingat permasalahan overmacht sering menjadi permasalahan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu kerap kali mengganggu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen suatu perjanjian.
3. Akibat hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan BMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, dalam pelaksanaan perjanjian yang terjalin selama 12 bulan selama tahun 2016, pada bulan ke 12 pihak BMKG telah melakukan wanprestasi terhadap pihak TVRI Stasiun Lampung. Namun demikian, karena kesalahan tersebut semata-mata bukan kesalahan BMKG Lampung namun terjadi akibat pemberhentian dana dari BMKG Pusat, maka diadakanlah negosiasi dan musyawarah dari kedua belah pihak, sehingga terciptalah kesepakatan bersama bahwa digantikannya tayangan tersebut dengan tayangan yang lebih rendah biaya nya, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk pihak TVRI Stasiun Lampung maupun pihak BMKG.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Dari uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa Prosedur perjanjian jual beli antara lain sebagai berikut:
1UD. PrinsipTani Lestari dengan Perum Bulog dalam pengadaan beras yaitu Xxxxx Xxxxx mengajukan permohonan pengadaan beras kepada Xxxxxxx kemudian membuat perjanjian jual beli beras untuk mitra kerja dan mitra kerja menyerahkan beras sesuai perjanjian. Syarat-prinsip atau asassyarat perjanjian jual-asas hukum yang terdapat dalam perjanjian beli antara LPP TVRI Stasiun Lampung perum bulog dengan BMKG adalah asas konsensualismemitra kerja yaitu persyaratan kualitas beras, asas kepastian hukum, asas kepatutanpersyartan pemeriksaan beras, dan asas kebebasan berkontrakpersyartan pengambilan contoh. Berdasarkan 4 asas yang terdapat dalam perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling utama, dimana dalam perjanjian yang melibatkan masyarakat sebagai badan hukum yang merasakan akibat hukum atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undangHak dan kewajiban para pihak yaitu UD. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2. Pelaksanaan kewajiban BMKG tidak Tani Lestari berkwajiban menyerahkan sejumlah beras sesuai dengan apa jumlah yang ada dalam kontrak dan menerima pembayaran sejumlah uang. Sementara Perum Bulog menerima beras dari UD. Xxxx Xxxxxxx. Sengketa wanprestasi yang muncul diantar Perum Bulog dan Mitra Kerja biasanya seperti tidak diantarnya pasokan beras, atau jumlah tidak sesuai atau terlambat disetorkan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian, namun karena pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan–undangan yang berlakuhal ini memang telah menimbulkan kerugian bagi Perum Bulog, sehingga perubahan isi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini jalan keluarnya mitra kerja menanggung resiko atau kerugian yang kemungkinan timbul dari akibat tindakan wanprestasi yang dilakukannya, sering penyelesaian wanprestasi tersebut dilakukan secara persuasif, yang menurut penulis merugikan bagi Perum Bulog walaupun persoalannya selesai dengan cara musyawarah. Adapun saran yang dapat disampaikan sebagai bagian dari penyusunan jurnal ini, semoga dapat memberikan manfaat : Sebaiknya ada rekomendasi baru untuk meninjau kembali kebijaksanaan dari Perum Bulog pusat dalam hal pembuatan konsep perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti pengadaan beras. Dalam pembuatan perjanjian jual-beli beras lebih berkepastian hukum bila dilakukan dengan akta notariil, mengingat tanggung jawab yang dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjian. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG diberikan kepada mitra kerja menyangkut ketahan pangan nasional, disamping itu memiliki nilai transaksi yang tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung sedikit. Sebaiknya penyelesaian sengketa wanprestasi dilaksanakan secara tegas, yang juga harus diatur secara tegas dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen perjanjian.
3. Akibat hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi jelas dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan BMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, dalam pelaksanaan perjanjian yang terjalin selama 12 bulan selama tahun 2016, pada bulan ke 12 pihak BMKG telah melakukan wanprestasi terhadap pihak TVRI Stasiun Lampung. Namun demikian, karena kesalahan tersebut sematajual-mata bukan kesalahan BMKG Lampung namun terjadi akibat pemberhentian dana dari BMKG Pusat, maka diadakanlah negosiasi dan musyawarah dari kedua belah pihak, sehingga terciptalah kesepakatan bersama bahwa digantikannya tayangan tersebut dengan tayangan yang lebih rendah biaya nya, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk pihak TVRI Stasiun Lampung maupun pihak BMKGbeli beras.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Jual Beli
Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian Setelah diuraikan dan pembahasandibahas dalam skripsi ini, maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini antara lain ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikutberikut :
1. PrinsipBentuk perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services ini termasuk perjanjian konsensuil, sebab perjanjian diangap sah bilamana setelah terjadi konsensus atau sepakat antara para pihak yang 28 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hlm. 117-prinsip atau asas-asas hukum yang terdapat 118 membuat perjanjian, yaitu antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services. Perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services termasuk Perjanjian Tidak Bernama (innominaat) karena perjanjian tersebut tidak diatur dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dengan BMKG adalah asas konsensualismeKUHPerdata, asas kepastian hukum, asas kepatutan, dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan 4 asas yang terdapat dalam tetapi perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas lahir dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak yang paling utama, dimana dalam melakukan perjanjian tersebut. Subjek perjanjian adalah para pihak yang melibatkan masyarakat sebagai badan hukum yang merasakan akibat hukum atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan membuat perjanjian, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2. Pelaksanaan kewajiban BMKG pekerjaan pemeriksaan teh ini termasuk kegiatan ekspedisi bongkar muat barang kapal laut juga surveyor dan analisa survey dan dilakukan oleh perusahaan yang berdiri sendiri. Dan dalam hal tanggung jawab apabila terjadi resiko, kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama tidak sesuai seimbang. Dalam perjanjian standar syarat-syarat ditentukan sepihak oleh pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara terlihat cendrung menghindari masalah tanggung jawab apabila terjadi risiko, dapat dilihat dari isi klausula perjanjian dalam pembahasan mengenai tanggung jawab lebih dilimpahkan kepada pihak kedua yaitu PT. Global Leonis Services. Adanya Pasal khusus untuk membahas tanggung jawab pihak kedua dalam perjanjian kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan apa yang ada dalam perjanjian, namun karena PT. Global Leonis Services tentang pekerjaan pemeriksaan teh pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan 6. Tetapi tidak ada isi klausula yang jelas dan terperinci dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan–undangan yang berlaku, sehingga perubahan isi perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjianmembahas tanggung jawab PT. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG yang Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara lebih membebankan tanggung jawab secara tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen perjanjianlangsung maupun langsung kepada pihak lainnya.
3. Akibat Dalam berlangsungnya perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services belum pernah terjadi masalah wanprestasi, namun jika wanprestasi terjadi dan dilakukan oleh pihak PT. Global Leonis Services maka sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang tertulis pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh maka pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dapat memutuskan secara sepihak. Dan juga adanya upaya hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi jika terjadi permasalahan saat perjanjian kerjasama berlangsung dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan BMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, hal ini terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian yang terjalin selama 12 pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan selama tahun 2016, pada bulan ke 12 pihak BMKG telah melakukan wanprestasi terhadap pihak TVRI Stasiun Lampung. Namun demikian, karena kesalahan tersebut semata-mata bukan kesalahan BMKG Lampung namun terjadi akibat pemberhentian dana dari BMKG Pusatsejak usulan mengenai penyelesaian secara musyawarah ini tidak tercapai suatu penyelesaian, maka diadakanlah negosiasi dan musyawarah dari kedua belah pihak, sehingga terciptalah kesepakatan bersama bahwa digantikannya tayangan tersebut dengan tayangan yang lebih rendah biaya nya, sehingga tidak menimbulkan kerugian para pihak sepakat untuk pihak TVRI Stasiun Lampung maupun pihak BMKG.memilih domisili tetap yaitu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerjasama