Koreksi Pembukuan. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
Appears in 9 contracts
Samples: www.cimbniaga.co.id, www.cimbniaga.co.id, www.cimbniaga.co.id