Koreksi Pembukuan. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
Appears in 13 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening, General Terms and Conditions for Account Opening