Common use of KORESPONDENSI Clause in Contracts

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKPihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), Syarat Syarat Khusus Kontrak

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus akan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKPihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatatsurat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Kuasa, Rincian Biaya Langsung Personil

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau persetujuan korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika telah disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: sikarsa.um.ac.id

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau persetujuan korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pekerjaan

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau persetujuan korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK. 7. Wakil sah para pihak Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan. 8.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak