Common use of KORESPONDENSI Clause in Contracts

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 6 contracts

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau persetujuan korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 4 contracts

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Pengadaan Barang, Kontrak Pengadaan Barang

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus akan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKPihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatatsurat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 3 contracts

Samples: Pengadaan Bahan Obat Obatan Kesehatan, Pengadaan Jasa Konsultansi, Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau persetujuan korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Waktu Penugasan, Kontrak Waktu Penugasan, Syarat Syarat Umum Kontrak

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKPihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Dokumen Pemilihan, Contract Agreement

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau persetujuan korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika telah disampaikan melalui surat tercatat, e-mail dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 2 contracts

Samples: Swakelola Tipe Ii, Kontrak Swakelola

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Jasa, Jasa Lainnya

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau persetujuan korespondensii lainnya berdasarkan Kontrak kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, Indonesia dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail email, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang faksilimi sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan

KORESPONDENSI. 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- 6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail tercatat dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

KORESPONDENSI. Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini korespondensi lainnya harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKlangsung, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang faksimilisebagaimana tercantum dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

KORESPONDENSI. 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- 6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSUKPihak, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail tercatat dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Lainnya