Model Dokumen Swakelola Tipe II Nomor: […] Tanggal: […] Untuk Pengadaan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: […] Tahun Anggaran […]
Model Dokumen
Nomor: […]
Tanggal: […]
Untuk Pengadaan
[……..]
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: […]
Tahun Anggaran […]
Catatan dalam penggunaaan model dokumen swakelola
PPK/Tim Persiapan melengkapi semua isian dalam model dokumen ini sesuai dengan paket pekerjaan swakelola yang akan dikerjakan.
Pengantar Dokumen Swakelola Tipe II
Paket pekerjaan Swakelola ini diikuti oleh instansi pemerintah lain yang bersedia dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan yang akan diswakelolakan.
Dokumen Swakelola Xxxx XX beserta seluruh korespodensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
Petunjuk Membaca Dokumen Swakelola Tipe II
BAGIAN 1 – Ringkasan Pekerjaan Swakelola
Bagian ini berisi informasi tentang paket pengadaan termasuk spesifikasi teknis kebutuhan yang ingin kami adakan, semua spesifikasi teknis, kuantitas, dan persyaratan Pelaksana Swakelola.
→ Baca bagian ini sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti paket Pengadaan ini.
BAGIAN
2 – Permintaan Kesediaan dan Persiapan Kontrak
Bagian ini berisi petunjuk pendukung, bantuan dan informasi tambahan yang Anda butuhkan dalam mempersiapkan dan menyampaikan kesediaan, portofolio, proposal dan RAB serta mempersiapkan rancangan Kontrak.
→ Baca bagian ini saat Anda menyampaikan kesediaan, menyusun Portofolio, Proposal dan RAB.
BAGIAN
3 – Tindak Lanjut Kesepakatan Kerja Sama
Bagian ini berisi tindak lanjut setelah Pelaksana Swakelola ditetapkan, meliputi persiapan pelaksanaan swakelola dan persiapan penandatanganan Kontrak.
→ Baca bagian ini untuk memahami tindak lanjut hasil pemilihan.
Bagian ini berisi syarat-syarat umum dan khusus Kontrak yang akan mengatur pelaksanaan pekerjaan, serta rancangan dan contoh dari dokumen lainnya yang akan menjadi bagian dari Kontrak yang akan ditandatangani.
Bagian ini berisi contoh dan format dokumen yang digunakan pada tahap persiapan swakelola.
→ Baca bagian ini untuk memahami contoh dan format dokumen swakelola.
Dokumen ini berisi istilah/singkatan/definisi sebagai berikut:
-
Barang
:
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
Jasa Lainnya
:
jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Pekerjaan Konstruksi
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa Konsultansi
:
jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
K/L/PD
:
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
PA
:
Pengguna Anggaran
KPA
:
Kuasa Pengguna Anggaran
PPK
:
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Penandatangan Kontrak
:
PA, KPA, atau PPK
Perguruan Tinggi Negeri
:
yang selanjutnya disingkat PTN adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
:
yang selanjutnya disingkat BLU/BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pelaksana Swakelola
:
instansi pemerintah yang ditetapkan oleh PA/KPA sebagai Pelaksana Swakelola Tipe II melalui kesepakatan kerja sama pada tahap persiapan Swakelola
Kontrak
:
perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola
Nilai Kontrak
:
total harga yang tercantum dalam Kontrak Swakelola
Hari
:
hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja
Tim Persiapan
:
Tim yang terdiri dari pegawai K/L/PD penanggung jawab anggaran yang bertugas melakukan persiapan pelaksanaan Swakelola
Xxx Xxlaksana
:
Tim yang terdiri dari pegawai K/L/PD lain selaku Pelaksana Swakelola
Xxx Xxxxawas
:
Tim yang terdiri dari pegawai K/L/PD penanggung jawab anggaran yang bertugas melakukan pengawasan Swakelola
Xxx Xxxxxx
:
tim atau perorangan yang dibentuk dari unsur K/L/PD untuk membantu, memberikan masukan, rekomendasi dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan swakelola
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
:
cara kerja yang layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki.
Kesepakatan Kerja Sama
:
Kesepakatan kerja sama untuk melaksanakan kegiatan swakelola antara PA/KPA pada K/L/PD penanggung jawab anggaran dengan pejabat K/L/PD lain.
Masa Kontrak
:
jangka waktu berlakunya Kontrak Swakelola ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak
Kerangka Acuan Kerja
:
yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan, lingkup pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak.
LDS
:
Lembar Data Swakelola.
Dokumen Swakelola Tipe II ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya beserta aturan turunannya.
Daftar isi
Pengantar Dokumen Swakelola Tipe II 4
B. Petunjuk Membaca Dokumen Swakelola Tipe II 4
BAGIAN 1 – RINGKASAN PEKERJAAN SWAKELOLA 12
Bab 1 – Lembar Data Swakelola (LDS) 13
A. Ringkasan Paket Pengadaan 13
Bab 2 – Persyaratan Calon Pelaksana Swakelola 14
BAGIAN 2 – PERMINTAAN KESEDIAAN DAN KESEPAKATAN KERJA SAMA 15
Bab 3 – Aturan Dasar Swakelola 16
Bab 4 – Petunjuk Penyampaian Dokumen 18
BAGIAN 3 – TINDAK LANJUT KESEPAKATAN KERJA SAMA 19
Bab 5 – Persiapan Pelaksanaan Swakelola 20
B. Penyampaian Proposal dan RAB 20
C. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan 21
E. Negosiasi Teknis dan Harga 21
F. Penetapan Rencana Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan RAB 22
G. Penyusunan Rancangan Kontrak 22
Bab 6 – Persiapan Penandatangan Kontrak 23
A. Rapat Persiapan Penandantanganan Kontrak 23
B. Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia 23
Bab 8 – Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) 30
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi 33
9. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 34
10. Fasilitas yang Diberikan Pejabat Penandatangan Kontrak 34
11. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia 34
12. Personel dan/atau Peralatan 34
13. Pengawasan dan Pengendalian Kontrak 35
14. Waktu Penyelesaian Pekerjaan 35
E. Penghentian dan Pemutusan Kontrak 39
21. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 40
22. Pemutusan Kontrak oleh Pelaksana Swakelola 41
F. Pembayaran Kepada Pelaksana Swakelola 41
G. Penyelesaian Perselisihan 42
28. Penyelesaian Perselisihan 43
29. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi 43
30. Hak Atas Kekayaan Intelektual 43
31. Laporan Hasil Pekerjaan 44
Bab 9 – Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) 45
9. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 45
10. Fasilitas yang Diberikan Pejabat Penandatangan Kontrak 46
11. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia 46
22. Pemutusan Kontrak oleh Pelaksana Swakelola 46
BAGIAN 1 – RINGKASAN
PEKERJAAN SWAKELOLA
Bab 1 – Lembar Data Swakelola (LDS)
A. Ringkasan Paket Pengadaan
|
______ |
||
|
______ |
||
______ <diisi uraian secara singkat dan jelas pekerjaan yang akan dilaksanakan>
|
|||
|
______ |
||
|
______ (______) hari kalender. <diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan>
|
||
|
|
||
|
Pengadaan ini senilai Rp_____________<diisi nilai pekerjaan> dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA _________ <Satuan Kerja> Tahun Anggaran _______ <diisi sumber dana dan tahun anggaran yang sesuai dokumen anggaran> |
B. Tahapan Swakelola
Bab 2 – Persyaratan Calon Pelaksana Swakelola
-
Personel
Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan yaitu _______ <diisi dengan jenis pekerjaan yang diswakelolakan, contoh: keahlian dalam dalam penyusunan kajian RIA>.
Personel yang ditugaskan sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial.
Peralatan
Mempunyai fasilitas/peralatan untuk melaksanakan pekerjaan yang diswakelolakan, berupa:
____________
____________
dst.
<diisi dengan peralatan yang dipersyaratkan>
BAGIAN 2 – PERMINTAAN KESEDIAAN DAN KESEPAKATAN KERJA SAMA
Bab 3 – Aturan Dasar Swakelola
|
Wajib Membaca Dokumen ini |
Calon Pelaksana Swakelola berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Swakelola. |
|
Bahasa Dokumen |
Semua Dokumen harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dokumen penunjang dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen penunjang yang berbahasa asing. |
|
Produk Dalam Negeri dan Tenaga Kerja Indonesia |
Calon Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk menyampaikan data personel dan Proposal yang mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia. |
|
Larangan Pertentangan Kepentingan |
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud yaitu Tim Pelaksana merangkap sebagai Tim Persiapan atau Xxx Xxxxawas. |
|
Perbuatan yang Dilarang |
Calon Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan antara lain sebagai berikut:
|
|
Sanksi |
Calon Pelaksana Swakelola yang terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak. |
Bab 4 – Petunjuk Penyampaian Dokumen
PA/KPA melalui PPK meminta kesediaan K/L/PD lain yang dinilai mampu untuk menjadi calon Pelaksana Swakelola sesuai dengan kebutuhan barang/jasa.
Dalam hal K/L/PD lain bersedia untuk menjadi calon Pelaksana Swakelola, K/L/PD lain mengirimkan surat pernyataan kesediaan calon Pelaksana Swakelola dilampirkan dengan data personel dan/atau peralatan.
PA/KPA atau Pejabat yang didelegasikan melakukan kesepakatan kerja sama dengan pejabat K/L/PD lain sebagai pelaksana Swakelola. Pejabat K/L/PD lain yang dimaksud memiliki kesetaraan jabatan yang sama dengan PA/KPA atau 1 (satu) tingkat lebih rendah.
Selanjutnya PPK meminta Pelaksana Swakelola untuk mengajukan proposal dan RAB.
BAGIAN 3 –
TINDAK
LANJUT KESEPAKATAN KERJA SAMA
Bab 5 – Persiapan Pelaksanaan Swakelola
Tim Pelaksana terdiri dari pegawai pada Pelaksana Swakelola.
Pimpinan Pelaksana Swakelola menetapkan Tim Pelaksana dalam bentuk Surat Keputusan.
Bentuk Surat Keputusan penetapan Tim Pelaksana menyesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku pada instansinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK meminta Pelaksana Swakelola untuk mengajukan Proposal dan RAB.
Pelaksana Swakelola menyusun Proposal dan RAB meliputi kegiatan:
Proposal terdiri dari:
latar belakang;
metodologi pelaksanaan kegiatan;
rencana penggunaan personel;
rencana jadwal pelaksanaan kegiatan;
mitigasi risiko, monitoring, dan evaluasi; dan
pelaporan
RAB telah memperhitungkan antara lain:
gaji personel/ahli/teknis, upah petugas lapangan (koordinator lapangan, petugas lapangan, dan lain-lain), honor narasumber dan honor xxx Xxnyelenggara Pelaksana Swakelola;
biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan);
biaya Jasa Lainnya (apabila diperlukan); dan/atau
biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan.
Data/informasi biaya personil dan biaya lainnya yang digunakan dalam penyelenggaraan Swakelola tipe II dapat menggunakan standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Dalam hal satuan kerja, BLU/BLUD atau Perguruan Tinggi Negeri mempunyai standar biaya yang telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka penyusunan RAB berdasarkan tarif yang telah ditetapkan dalam PNBP tersebut.
Xxx Xxxsiapan menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan.
Penyusunan rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan reviu RAB dapat dilakukan bersama dengan Tim Pelaksana.
Xxx Xxxsiapan menyusun rencana kegiatan meliputi tahapan:
menyusun persiapan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan kegiatan; dan
menyusun daftar/struktur rencana kegiatan (work breakdown structure) yang akan dilaksanakan.
Tim Persiapan merinci jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan/output dengan ketentuan:
menetapkan waktu dimulainya hingga berakhirnya pelaksanaan Swakelola; dan/atau
menetapkan jadwal pelaksanaan Swakelola berdasarkan kebutuhan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan barang/jasa yang diperlukan.
PPK melakukan reviu atas usulan Proposal dan RAB yang telah diusulkan oleh Pelaksana Swakelola. PPK pada Perangkat Daerah, dalam melakukan reviu RAB dapat mengacu kepada standar biaya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Hasil reviu Proposal dan RAB dituangkan ke dalam berita acara hasil reviu.
Dalam hal terdapat perbedaan antara RAB yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam DIPA/DPA, PPK dibantu oleh Xxx Xxxsiapan melakukan negosiasi teknis dan harga dengan Tim Pelaksana Swakelola. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara hasil negosiasi dan menjadi dasar penyusunan Kontrak.
Apabila dalam pelaksanaan Swakelola terdapat kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:
dimasukkan ke dalam Kontrak; atau
dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu/tidak efektif dan/atau tidak efisien untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/ jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
PPK menetapkan Rencana Kegiatan, Jadwal Pelaksanaan dan RAB yang telah disusun Tim Persiapan.
Tim Persiapan dan Tim Pelaksana bersama-sama menyusun Rancangan Kontrak.
Rancangan Kontrak terdiri dari dokumen kontrak sebagaimana tercantum dalam Bagian 4 – Dokumen Kontrak.
Bab 6 – Persiapan Penandatangan Kontrak
Setelah DIPA diterbitkan, PPK melakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak dengan Tim Pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
finalisasi rancangan Kontrak;
memeriksa kelengkapan dokumen Kontrak;
merencanakan waktu penandatanganan Kontrak; dan/atau
memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat penyampaian proposal dan RAB.
Dalam hal kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dimasukkan dalam Kontrak, maka Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan etika Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal Pelaksana Swakelola berbentuk BLU/BLUD atau PTNBH, maka Pengadaan Barang/Jasa menggunakan ketentuan BLU/BLUD atau PTNBH.
PPK dan Pelaksana Swakelola menandatangani Kontrak setelah memeriksa rancangan Kontrak dan membubuhkan paraf pada setiap lembar dokumen Kontrak.
Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari:
Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pelaksana Swakelola; dan
Kontrak asli kedua untuk ketua Tim Pelaksana dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh PPK.
Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi meterai.
Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.
Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan.
BAGIAN 4 – DOKUMEN KONTRAK
Bab 7 – Pokok Perjanjian
Contoh POKOK PERJANJIAN
untuk melaksanakan Swakelola Pengadaan ___________ (nama Barang/Jasa) __________ Nomor: __________
Kontrak Swakelola ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________ tahun ____________ <tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf> antara:
MENGINGAT BAHWA:
(a) Pejabat Penandatangan Kontrak telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan barang/jasa sebagaimana diterangkan dalam KAK yang terlampir dalam Kontrak ini; (b) Pelaksana Swakelola sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (c) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
|
Bab 8 – Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat K/L/PD.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/PD.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
Perguruan Tinggi Negeri yang yang selanjutnya disingkat PTN adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLU/BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pelaksana Swakelola adalah instansi pemerintah yang ditetapkan oleh PA/KPA sebagai Pelaksana Swakelola Tipe II melalui kesepakatan kerja sama pada tahap persiapan Swakelola.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola.
Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
Tim Persiapan adalah tim yang terdiri dari pegawai K/L/PD penanggung jawab anggaran yang bertugas melakukan persiapan pelaksanaan Swakelola.
Tim Pelaksana adalah tim yang terdiri dari pegawai K/L/PD lain selaku Pelaksana Swakelola.
Xxx Xxxxawas adalah tim yang terdiri dari pegawai K/L/PD penanggung jawab anggaran yang bertugas melakukan pengawasan Swakelola.
Xxx Xxxxxx adalah tim atau perorangan yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, rekomendasi dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan swakelola.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Pelaksana Swakelola.
Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal Pelaksana Swakelola mulai bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan Kontrak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola.
Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan, lingkup pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak.
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Pokok Perjanjian.
Bahasa Kontrak Swakelola dan bahasa korespondensi dalam bahasa Indonesia.
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
berusaha mempengaruhi PA/KPA/PPK dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan Pelaksana Swakelola yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan palsu/tidak benar dalam penyelenggaraan Swakelola; dan/atau
melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam penyelenggaraan Swakelola.
Pelaksana Swakelola yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada 4.2 dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pelaksana Swakelola yang terlibat dalam penipuan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pelaksana Swakelola hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Pelaksana Swakelola dan personel yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini telah termasuk dalam nilai Kontrak.
Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Pelaksana Swakelola untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dimasukan ke dalam Kontrak untuk dilaksanakan oleh Pelaksana Swakelola tercantum dalam SSKK.
Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam KAK dan Proposal.
Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penggantian Personel dilakukan oleh Pelaksana Swakelola dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel apabila menilai bahwa Personel:
tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan tidak baik; atau
mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
Dalam hal terdapat kebutuhan tenaga ahli yang berasal dari luar Pelaksana Swakelola, jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurang-kurangnya berjumlah 1 (satu) orang.
Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dibantu oleh Xxx Xxxxawas.
Xxx Xxxxxx berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau tenaga profesional.
Xxx Xxxxawas berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Xxx Xxxxxx berkewajiban untuk membantu membahas dan menilai laporan Pelaksana Swakelola.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Xxx Xxxxawas selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk melaksanakan semua rekomendasi Xxx Xxxxawas yang sesuai dengan kewenangan Xxx Xxxxawas dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Xxx Xxxxxx.
Kecuali Kontrak diputus lebih awal, Pelaksana Swakelola berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada akhir tanggal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 9.2.
Akhir tanggal pelaksanaan yang dimaksud dalam klausul 14.1 adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
Setelah pekerjaan selesai Pelaksana Xxxxxxxxx mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Xxx Xxxxawas dan/atau Xxx Xxxxxx.
Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Pelaksana Swakelola untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan, Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.
Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Pelaksana Swakelola.
Pelaksana Swakelola harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
Adendum Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
Selain adendum Kontrak yang diatur pada klausul 17.2, adendum Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Pelaksana Swakelola, dan sebagainya.
Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Pelaksana Swakelola kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
Perubahan pekerjaan; dan/atau
Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan Kahar.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan reviu terhadap usulan yang diajukan oleh Pelaksana Swakelola.
Pejabat Penandatangan Kontrak menugaskan Tim Pengawas dan/atau Xxx Xxxxxx untuk mereviu kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum Kontrak.
Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
Bencana alam;
Bencana non alam;
Bencana sosial;
Pemogokan;
Kebakaran;
Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau
Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Pelaksana Swakelola memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
Pelaksana Swakelola berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit;
Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Pelaksana Swakelola untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Pelaksana Swakelola berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum Kontrak.
Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
telah memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
Penghentian Kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 18.
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak Pelaksana Swakelola.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Pelaksana Swakelola tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Pelaksana Swakelola dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Pemutusan Kontrak Swakelola dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) Hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Pelaksana Swakelola menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak Swakelola secara tertulis kepada Pelaksana Swakelola/Pejabat Penandatangan Kontrak.
Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Pelaksana Swakelola setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Pelaksana Swakelola terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dan/atau dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
Pelaksana Swakelola dicabut izinnya;
Pelaksana Swakelola lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Pelaksana Swakelola tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Pelaksana Swakelola sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak, serta Pelaksana Swakelola menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 21.1, maka dalam hal terdapat kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh Pelaksana Swakelola.
Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pelaksana Swakelola dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pelaksana Swakelola secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Pelaksana Swakelola sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak, serta Pelaksana Swakelola menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada klausul 23.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Pelaksana Swakelola atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
Dalam hal Pelaksana Swakelola tidak memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tidak memiliki rekening operasional, pembayaran atas Kontrak dapat dilakukan kepada rekening kerja sama yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran atas Kontrak dilaksanakan secara bertahap/sekaligus sebagaimana dituangkan dalam SSKK.
Dalam hal pembayaran secara bertahap sebagaimana klausul 25.2, jumlah tahapan dan besaran pada setiap tahap dituangkan dalam SSKK.
Penetapan pembayaran secara bertahap/sekaligus, jumlah tahapan dan besaran pencairan memperhatikan risiko dan jangka waktu pekerjaan.
PPK dalam kurun waktu yang tercantum dalam SSKK setelah pengajuan permintaan pembayaran dari pelaksana swakelola diterima secara lengkap dan benar, harus segera mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) pada pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap tahapan pembayaran jika Pelaksana Swakelola gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada Pelaksana Swakelola tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Pelaksana Swakelola diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Pelaksana Swakelola.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola setuju untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola ini secara musyawarah dan damai.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP.
Pelaksana Swakelola tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya KAK dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi pekerjaan.
Laporan dibuat oleh Pelaksana Swakelola, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Pelaksana Swakelola berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak.
Pelaksana Swakelola dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
Bab 9 – Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Klausul dalam SSUK |
No. SSUK |
Pengaturan dalam SSKK |
|
|
Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : _________ Nama :____________________ Alamat :____________________ Telepon :____________________ Website :____________________ Faksimili :____________________ e-mail :____________________
Pelaksana Swakelola: Nama :____________________ Alamat :____________________ Telepon :____________________ Website :____________________ Faksimili :____________________ e-mail :____________________ |
|
|
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: _________________
Untuk Pelaksana Swakelola:__________
Xxx Xxxxawas: __________ sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak |
|
9.1 |
Pekerjaan ini dilaksanakan mulai tanggal __________ <diisi tanggal penandatanganan kontrak atau tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan> |
9.2 |
Pelaksana Swakelola harus menyelesaikan pekerjaan selama: _____(_______) (hari kalender), atau Pelaksana Swakelola harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal Kontrak Swakelola ditandatangani sampai dengan tanggal _________(_______) <diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari atau menggunakan tanggal> |
|
|
|
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: _______________ <diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Pelaksana Swakelola>
|
|
12.2 |
Kebutuhan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Pelaksana Swakelola antara lain:
|
15.2 |
Serah terima dilakukan pada: __________
|
|
|
|
Layanan tambahan yang harus disediakan oleh Pelaksana Swakelola: ____________________________________ |
|
22.1.a
|
Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan paling lama ___________________ <diisi dengan jumlah hari kalender> |
22.1.b |
Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran paling lama ___________________ <diisi dengan jumlah hari kalender> |
|
|
25.2 |
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: ____________ <diisi bertahap/sekaligus>. |
25.3
|
Untuk pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara tahapan, yaitu sebanyak _________ tahap.
dst... |
|
25.5 |
PPK mengajukan SPP kepada PPSPM maksimal ______ hari kerja, setelah pengaujuan dari pelaksana swakelola. |
|
32.3 |
Pelaksana Swakelola diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut: _____________________________ |
BAGIAN 5 –
CONTOH
DOKUMEN
Contoh Dokumen Persiapan Swakelola dapat diakses secara daring pada website SiPraja LKPP (xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/)
Contoh Format KAK
Contoh Surat Permintaan Kesediaan
Contoh Surat Kesediaan Calon Pelaksana Swakelola
Contoh Kertas Kerja Pemeriksaan Data Personel dan Peralatan
Contoh Laporan Usulan Pelaksana Swakelola
Contoh Kesepatan Kerja Sama
Contoh Proposal
Contoh RAB Usulan Pelaksana Swakelola
Contoh Berita Acara Hasil Reviu
Contoh Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga
Contoh Berita Acara Persiapan Penandatanganan Kontrak
Contoh Dokumen Pelaksanaan dan Serah Terima dapat diakses secara daring pada website SiPraja LKPP (xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/)
Contoh Usulan Material/Bahan/Sarana Prasarana Peralatan dan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
Contoh Laporan Penggunaan Material/Bahan/Sarana Prasarana/Peralatan dan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
Contoh Surat Permohonan Penyerahan Hasil Pekerjaan
Contoh Berita Acara Pemeriksanaan
Contoh Laporan Penyerahan Barang/Jasa