Kuasa. kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apapun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Appears in 7 contracts
Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com
Kuasa. kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apapun apa pun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata.
Appears in 1 contract
Samples: www.permatabank.com
Kuasa. kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Nasabah Xxxxxxx meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apapun apa pun juga, termasuk karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata.
Appears in 1 contract
Samples: www.permatabank.com