Lingkungan Internal Klausul Contoh

Lingkungan Internal. Faktor Lingkungan Internal terdiri dari Faktor Kekuatan dan Xxxxxx Xxxxxxxan. Uraian mengenai kondisi lingkungan internal ini meliputi kekuatan (strenghts) dan kelemahan (weaknesses) di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Yang dimaksud dengan kekuatan adalah seluruh potensi yang dimiliki serta dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Sedangkan yang dimaksud dengan kelemahan adalah segala sesuatu yang dipandang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan program pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahrga Kabupaten Kampar. 🗹 Faktor-faktor Kekuatan (Strenghts):
Lingkungan Internal. Dalam Analisis Lingkungan Internal di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok teridentifikasi kekuatan dan kelemahan sebagai berikut : ▪ KEKUATAN : ⮚ Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Sukmajaya ⮚ Sumber Daya Manusia secara kuantitatif sangat memadai; ⮚ Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan; ⮚ Adanya ketersediaan dana yang senantiasa mendukung tugas dan fungsi Kecamatan Sukmajaya. ▪ KELEMAHAN : ⮚ Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam mengemban mandat kewenangan organisasi yang sangat strategis; ⮚ Kinerja aparatur yang belum optimal, kurang inovatif dan kreatif; ⮚ Standar Operasional Prosedur tidak merata di semua bidang akibatnya terjadi ketimpangan; ⮚ Manajemen pengelolaan keuangan organisasi relatif masih kurang terkelola secara optimal; Berdasarkan pada analisa lingkungan internal dan eksternal yang telah dilakukan, maka dapat ditetapkan faktor–faktor kunci keberhasilan sebagai berikut:
Lingkungan Internal 

Related to Lingkungan Internal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).