Lingkungan Internal Klausul Contoh

Lingkungan Internal. Faktor Lingkungan Internal terdiri dari Faktor Kekuatan dan Xxxxxx Xxxxxxxan. Uraian mengenai kondisi lingkungan internal ini meliputi kekuatan (strenghts) dan kelemahan (weaknesses) di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Yang dimaksud dengan kekuatan adalah seluruh potensi yang dimiliki serta dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Sedangkan yang dimaksud dengan kelemahan adalah segala sesuatu yang dipandang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan program pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahrga Kabupaten Kampar. 🗹 Faktor-faktor Kekuatan (Strenghts): 1) Adanya komitmen dari seluruh personil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar untuk ikut melaksanakan pembangunan Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kampar dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Kampar. 2) Tersedianya perangkat organisasi penyelenggara pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang siap melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga mulai dari tahap penjabaran program hingga implementasi kebijakan secara teknis. 3) Adanya tingkat kepedulian Lembaga eksekutif (baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten) dan legislatif (baik DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten) dalam mendukung Pembangunan Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. 4) Kesadaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kualifikasinya. 5) Partisipasi dari masyarakat terhadap pembangunan pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang tinggi. 6) Tingkat kehidupan beragama yang rukun dan damai. 🗹 Faktor-Xxxxxx Xxxxxxxan (Weaknesses): 1) Pemecahan masalah pemerataan dan penataan Guru terkait pada banyak dimensi, sebaran guru bisa ditahan banyak pihak karena terkait pada bidang kehidupan lain. Banyaknya guru yang ibu-ibu juga semakin sulit memeratakan kerena kepentingan keutuhan keluarga. Apalagi penataan antar daerah pasti tak kalah sulit. 2) Masih terdapatnya Anak Putus Sekolah ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 3) Masih rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Xxxx Xxxx. 4) Peningkatan kualifikasi akademik PTK, baik pada jenjang PAUD maupun Dikdas belum sesuai dengan kebutuhan yang ada. 5) Rendahnya persentase Sekolah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah. 6) Sarana dan prasarana serta fasilitas Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga masih terbatas dan belum merata di ...
Lingkungan Internal. Dalam Analisis Lingkungan Internal di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok teridentifikasi kekuatan dan kelemahan sebagai berikut : ▪ KEKUATAN : ⮚ Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Sukmajaya ⮚ Sumber Daya Manusia secara kuantitatif sangat memadai; ⮚ Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan; ⮚ Adanya ketersediaan dana yang senantiasa mendukung tugas dan fungsi Kecamatan Sukmajaya. ▪ KELEMAHAN : ⮚ Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam mengemban mandat kewenangan organisasi yang sangat strategis; ⮚ Kinerja aparatur yang belum optimal, kurang inovatif dan kreatif; ⮚ Standar Operasional Prosedur tidak merata di semua bidang akibatnya terjadi ketimpangan; ⮚ Manajemen pengelolaan keuangan organisasi relatif masih kurang terkelola secara optimal; Berdasarkan pada analisa lingkungan internal dan eksternal yang telah dilakukan, maka dapat ditetapkan faktor–faktor kunci keberhasilan sebagai berikut: 1. Adanya penguatan kelembagaan Kecamatan Sukmajaya Kota Depok; 2. Adanya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keinginan untuk senantiasa meningkatkan wawasan dan pengetahuannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan Sukmajaya; 3. Tersedianya Anggaran yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi Kecamatan Sukmajaya; Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam manajemen pemerintahan dan pelayanan yang efektif dan efisien.
Lingkungan Internal. Lingkungan internal meliputi 2 (dua) faktor kunci yaitu kekuatan (strength) dan kelemahan (weaknes) datangnya dari dalam organisasi dan sifatnya dapat dikendalikan atau dikontrol secara intern.

Related to Lingkungan Internal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13