Definisi Angka Partisipasi

Angka Partisipasi. Sekolah (APS)
Angka Partisipasi. Sekolah merupakan ukuran daya serap pendidikan terhadap penduduk usia sekolah dan menggambarkan penduduk usia sekolah yang sedang bersekolah. Angka Partisipasi sekolah ini juga memperhitungkan adanya perubahan penduduk terutama pada usia muda. Pada Tahun 2019 APS SD/MI sebesar 99.10% APS SMP/MTs sebesar 98.00%. Perkembangan APS Kabupaten Kepahiang selama 4 Tahun terakhir dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Angka Partisipasi. Sekolah (APS) ................................... II-33 Tabel 2.24. Rasio Ketersediaan Sekolah Terhadap

Examples of Angka Partisipasi in a sentence

  • Angka Partisipasi sekolah (APS) ...................................

  • Namun banyaknya Jumlah Lembaga PAUD ini tidak diiringi dengan besaran Angka Partisipasi PAUD, hal ini disebabkan oleh masih rendahnya partisipasi masyarakat terhadap Pendidikan Anak Xxxx Xxxx.

  • Tingkat perluasan akses dan pemerataan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berkualitas masih perlu ditingkatkan, hal ini dapat dilihat dari capaian Angka Partisipasi Kasar PAUD tahun 2016 sebesar 61,41% masih jauh dibawah capaian APK PAUD Nasional yang sudah mencapai 72,10%.


More Definitions of Angka Partisipasi

Angka Partisipasi. Sekolah (APS) 100 Persen Program Pendidikan Dasar yang di dalamnya Dana BOS, BOP PAUD & Kesetaraan, Pendidikan gratis, SKTB, Minat Bakat serta Pembangunan dan rehabilitasai sarana dan prasarana baik di Tingkat SD, SMP dan PAUD, menerapkan Metode Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar, Imtaq Indonesia, Rukoku merupakan media komunikasi antara orang tua siswa/i kepada guru terkait perkambangan anak didik berjalan sesuai dengan target warga belajar di tingkat dasar sehingga meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APK) setiap tahunnya. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA
Angka Partisipasi. Sekolah (APS) 100 Persen Program Pendidikan Dasar yang di dalamnya Dana BOS, BOP PAUD & Kesetaraan, Pendidikan gratis, SKTB, Minat Bakat serta Pembangunan dan rehabilitasai sarana dan prasarana baik di Tingkat SD, SMP dan PAUD, menerapkan Metode Pembelajaran Kurikulum Merdeka Belajar, Imtaq Indonesia, Rukoku merupakan media komunikasi antara orang tua siswa/i kepada guru terkait perkambangan anak didik berjalan sesuai dengan target warga belajar di tingkat dasar sehingga meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APK) setiap tahunnya. Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kepala Dinas Pendidikan Sekretaris Dinas XXXXXX XXXXXX, ST Xx. XXXX XXXXXXX B, ST PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN ESELON IV Pihak Kedua, Pihak Pertama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kasubag. Umum dan Kepegawaian Xx. XXXX XXXXXXX B, ST MUH. XXX XXXXX H, X.XX, X.Xx Kasubag. Perencanaan Dan Pelaporan XXXX XXXXXX, S.Sos Pihak Kedua, Pihak Pertama, Sekretaris Dinas Pendidikan Xx. XXXX XXXXXXX B, ST Pihak Kedua, Pihak Pertama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kasubag. Keuangan Xx. XXXX XXXXXXX B, XX XXXX XXXXXXXXX, SE, X.Xx Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd XXXXXX XXXXXX, ST Pihak Kedua, Pihak Pertama, DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd Kabid. Pembinaan Pendidikan Kasie. Pendataan Sekolah Dasar Sekolah Dasar XXXXXXXX XXXXX, S.Sos, X.Xx Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kabid. Pembinaan Pendidikan Kasie. Sarana dan Prasana Sekolah DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd Sekolah Dasar Dasar XXXXX XXXXXXX, X.Xx, MM Pihak Kedua, Pihak Pertama, DR. XXXX XXXXX XXXXXX, M.Pd Kabid. Pembinaan Pendidikan Fungsional Widyaprada Ahli Muda Sekolah Dasar Xx. XXXX XXXXXX HALID, S.Sos Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama XXXXXX XXXXXX, ST XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, S.STP,MM Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Kasie. Sarana dan Prasarana Menengah Pertama Pendidikan SMP XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM XXXXX XXXXXXXXX, X.Xx, MM Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kabid. Pembinaan Pendidikan Sekolah Kasie. Pendataan Pendidikan SMP Menengah Pertama XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, X.XXX,MM X. XXXXX XXXXXX DEWI, X.Xxx, X.Xx Pihak Kedua, Pihak Pertama, Xxx. XXXXXXX, X.Xx Kepala Dinas Pendidikan Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan XXXXXX XXXXXX, ST Pihak Kedua, Pihak Pertama, Kabid. Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kasie. Tenaga Pendidik dan XXXXX XXXX, SE, MM ...
Angka Partisipasi. Sekolah (APS) 7 - 12 tahun 113,86% Menunjang Angka Partisipasi Sekolah (APS) 13 - 15 tahun 108,78% Menunjang Angka Kelulusan SD/MI 100,00% Menunjang Angka Kelulusan SMP/MTs 100,00% Menunjang Angka Kelulusan PNF 100,00% Menunjang Angka Melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs 105,68% Menunjang Angka Putus Sekolah SD/MI 0,00% Menunjang Angka Putus Sekolah SMP/MTs 0,00% Menunjang Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 PAUD 103% Menunjang Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 SD/MI 99,02% Menunjang Guru yang memenuhi kualifikasi S-1/D-4 100,11% Menunjang Persentase sekolah yang memiliki nilai 106,12% Menunjang No. Tujuan Sasaran Indikator Kinerja % Capaian Program/ Kegiatan Indikator Kinerja % Capaian Menunjang/ Tidak Menunjang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 akreditasi A (PAUD) Persentase sekolah yang memiliki nilai akreditasi A (SD/MI) 101,62% Menunjang Persentase sekolah yang memiliki nilai akreditasi A (SMP/MTs) 100,03% Menunjang Sekolah dengan kondisi bangunan baik (SD/MI) 108,37% Menunjang Sekolah dengan kondisi bangunan baik (SMP/MTs) 106,95% Menunjang Rasio ketersediaan sekolah dengan penduduk (SD/MI) 96,00% Menunjang Rasio ketersediaan sekolah dengan pendudk(SMP/MTs) 96,77% Menunjang Persentase capaian SPM bidang pendidikan 99,14% Menunjang Proporsi murid kelas 1 yang berhasil menamatkan Sekolah Dasar 110,49% Menunjang No. Tujuan Sasaran Indikator Kinerja % Capaian Program/ Kegiatan Indikator Kinerja % Capaian Menunjang/ Tidak Menunjang
Angka Partisipasi. Sekolah (APS) Penduduk Usia 7-12 Tahun Pers enta se 97% 98% 99% 100% 100% 92,92% 92,92% 85,44% 88,67% 82,90% 95,60 94,72 86,13 89,12 83,07
Angka Partisipasi. Sekolah SD/MI 99,25 APS SMP/MTs 87,00 APS SMA/SMK/MA 52,50 Persentase SD berakriditasi B 27,35 Persentase SMP berakreditasi B 33,33

Related to Angka Partisipasi

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”