Litigasi Klausul Contoh

Litigasi. Arbitrase dengan Singapore Petroleum Sampang Ltd. (“SPC”) dan Cue Sampang Pty. Ltd. (“Cue”) Pada tanggal 10 Agustus 2012, Perseroan melalui Entitas Anak yang dimiliki sepenuhnya, Medo Strait Services Pte. Ltd. (“MSS”) mengirimkan Surat Pemberitahuan Arbitrase kepada SPC dan Cue untuk memulihkan klaimnya dari dua belah pihak ini sebesar USD35,06 juta berkaitan dengan investasinya pada Proyek Jeruk. Pengadilan arbitrase (tribunal) yang bersifat ad hoc telah terbentuk dan para pihak telah menyerahkan dokumentasi yang secara prosedural diperlukan untuk keperluan sidang arbitrase kepada majelis. Para pihak telah melangsungkan sidang arbitrase pada tanggal 3-5 September 2013. Atas sidang tersebut, masih belum ada keputusan untuk kasus tersebut. Klaim dari MSS telah direvisi dari USD35,06 juta menjadi USD33,16 juta. Pada tanggal 6 Maret 2014, Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah menerbitkan putusan sementara (interim award) kepada para pihak, putusan mana memuat hal-hal poko sebagai berikut: • Majelis mengabulkan tuntutan Perseroan agar SPC dan Cue mengembalikan kelebihan dana cash call Proyek Jeruk yang selama ini telah ditahan oleh SPC dan Cue dengan dikenakan bunga sesuai besaran dalam Jeruk Project Agreement tanggal 4 Januari 2006 (“JPA”). • Majelis Arbitrase menyetujui bahwa MSS berhak atas pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk investasi sumur Jeruk ketika SPC dan Xxx telah memulihkan seluruh pengembalian porsi mereka di Jeruk, meskipun dana pengembalian berasal dari pendapatan lainnya dalam PSC Sampang. • Majelis Arbitrase berpendapat bahwa pengembalian biaya investasi sumur Jeruk tidak perlu menunggu hingga terpenuhinya pengembalian biaya investasi lapangan lainnya kepada SPC dan Cue terlebih dahulu (yang merupakan sumber pendapatan yang dipergunakan untuk pengembalian biaya investasi sumur Jeruk) dimana SPC dan Cue menyangkal hal tersebut. • Majelis Arbitrase menolak bukti yang disampaikan kedua belah pihak dalam menentukan apakah SPC dan Xxx telah memperoleh seluruh biaya investasi sumur Jeruk porsi SPC dan Cue. Majelis telah melakukan metode penghitungan tersendiri untuk menentukan apakah telah atau belum terjadi pengembalian seluruh biaya investasi di Jeruk. Berdasarkan metode penghitungan yang ditetapkan Majelis, SPC dan Cue belum mendapatkan seluruh pengembalian biaya investasi SPC dan Cue di Jeruk sebelum arbitrase dimulai. Dengan dasar itu, Perseroan melalui MSS belum berhak untuk mendapatkan jumlah sebagaimana yang dimintakan dalam tuntutan arbitrase...
Litigasi. Selain target tersebut di atas, Perseroan juga akan meningkatkan fee base income melalui peningkatan berbagai jasa pelayanan kepada nasabah seperti meningkatkan pendapatan dari transaksi valuta asing, bank notes, dan trade finance. Untuk meningkatkan kinerja, perseroan berkomitmen untuk menjaga kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai untuk mendukung Perseroan dalam menjalankan rencana strategis untuk menghadapi tantangan dan ketidakpastian ke depannya serta menangkap berbagai peluang yang ada.
Litigasi. Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win- lose solution. Prosedur dalam jalur litigasi ini sifatnya lebih formal (very formalistic) dan sangat teknis (very technical). Seperti yang dikatakan X. Xxxxx Xxxxxxx “there is a long wait for litigants to get trial”, jangankan untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk menyelesaikan pada satu instansi peradilan saja, harus antri menunggu.
Litigasi. Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa diritualisasikan yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan.

Related to Litigasi

  • Angky Hendra Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • KATA PENGANTAR i IKHTISAR EKSEKUTIF ii DAFTAR ISI iv DAFTAR TABEL v DAFTAR GAMBAR vi DAFTAR LAMPIRAN vii

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx