Litigasi Klausul Contoh

Litigasi i. Arbitrase dengan Singapore Petroleum Sampang Ltd. (“SPC”) dan Cue Sampang Pty. Ltd. (“Cue”) Pada tanggal 10 Agustus 2012, Perseroan melalui Entitas Anak yang dimiliki sepenuhnya, Medo Strait Services Pte. Ltd. (“MSS”) mengirimkan Surat Pemberitahuan Arbitrase kepada SPC dan Cue untuk memulihkan klaimnya dari dua belah pihak ini sebesar USD35,06 juta berkaitan dengan investasinya pada Proyek Jeruk. Pengadilan arbitrase (tribunal) yang bersifat ad hoc telah terbentuk dan para pihak telah menyerahkan dokumentasi yang secara prosedural diperlukan untuk keperluan sidang arbitrase kepada majelis. Para pihak telah melangsungkan sidang arbitrase pada tanggal 3-5 September 2013. Atas sidang tersebut, masih belum ada keputusan untuk kasus tersebut. Klaim dari MSS telah direvisi dari USD35,06 juta menjadi USD33,16 juta. Pada tanggal 6 Maret 2014, Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah menerbitkan putusan sementara (interim award) kepada para pihak, putusan mana memuat hal-hal poko sebagai berikut: • Majelis mengabulkan tuntutan Perseroan agar SPC dan Cue mengembalikan kelebihan dana cash call Proyek Jeruk yang selama ini telah ditahan oleh SPC dan Cue dengan dikenakan bunga sesuai besaran dalam Jeruk Project Agreement tanggal 4 Januari 2006 (“JPA”). • Majelis Arbitrase menyetujui bahwa MSS berhak atas pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk investasi sumur Jeruk ketika SPC dan Xxx telah memulihkan seluruh pengembalian porsi mereka di Jeruk, meskipun dana pengembalian berasal dari pendapatan lainnya dalam PSC Sampang. • Majelis Arbitrase berpendapat bahwa pengembalian biaya investasi sumur Jeruk tidak perlu menunggu hingga terpenuhinya pengembalian biaya investasi lapangan lainnya kepada SPC dan Cue terlebih dahulu (yang merupakan sumber pendapatan yang dipergunakan untuk pengembalian biaya investasi sumur Jeruk) dimana SPC dan Cue menyangkal hal tersebut. • Majelis Arbitrase menolak bukti yang disampaikan kedua belah pihak dalam menentukan apakah SPC dan Xxx telah memperoleh seluruh biaya investasi sumur Jeruk porsi SPC dan Cue. Majelis telah melakukan metode penghitungan tersendiri untuk menentukan apakah telah atau belum terjadi pengembalian seluruh biaya investasi di Jeruk. Berdasarkan metode penghitungan yang ditetapkan Majelis, SPC dan Cue belum mendapatkan seluruh pengembalian biaya investasi SPC dan Cue di Jeruk sebelum arbitrase dimulai. Dengan dasar itu, Perseroan melalui MSS belum berhak untuk mendapatkan jumlah sebagaimana yang dimintakan dalam tuntutan arbitr...
Litigasi. Selain target tersebut di atas, Perseroan juga akan meningkatkan fee base income melalui peningkatan berbagai jasa pelayanan kepada nasabah seperti meningkatkan pendapatan dari transaksi valuta asing, bank notes, dan trade finance. Untuk meningkatkan kinerja, perseroan berkomitmen untuk menjaga kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai untuk mendukung Perseroan dalam menjalankan rencana strategis untuk menghadapi tantangan dan ketidakpastian ke depannya serta menangkap berbagai peluang yang ada.
Litigasi. Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa diritualisasikan yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan.
Litigasi. Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win- lose solution. Prosedur dalam jalur litigasi ini sifatnya lebih formal (very formalistic) dan sangat teknis (very technical). Seperti yang dikatakan X. Xxxxx Xxxxxxx “there is a long wait for litigants to get trial”, jangankan untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk menyelesaikan pada satu instansi peradilan saja, harus antri menunggu.

Related to Litigasi

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI vi

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.