LULUSAN Klausul Contoh

LULUSAN. Produk utama pendidikan tinggi adalah lulusannya yang ditandai dengan upaya sadar dan terencana dari seluruh sivitas akademika khususnya dosen dan tenaga kependidikan (tendik) melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan ko-kurikuler, ekstra kurikuler, organisasi lembaga kemahasiswaan, dan berbagai upaya pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang unggul kepada peserta didiknya. Suasana akademik dan budaya akademik menjadi penentu penting keberhasilan pembentukan lulusan yang berkualitas. Proses pendidikan yang berjalan selama empat sampai lima tahun hingga dihasilkannya sarjana, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas dosen, kualitas kurikulum, suasana dan budaya akademik serta kesediaan peserta didik dalam belajar dan menjadi agen perubahan. Xxxxxx pertama UPJ di tahun 2015 berhasil meluluskan 34 wisudawan/wati. Jumlah lulusan meningkat sebesar 118% menjadi 74 wisudawan/wati pada Wisuda ke-II di tahun 2016. Kemudian pada Wisuda ke-III di tahun 2017, UPJ meluluskan 94 wisudawan/wati, meningkat sebesar 27% dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada Wisuda ke-IV di tahun 2018 jumlah lulusan meningkat sebesar 26% menjadi 119 wisudawan/wati. Pada Wisuda ke-V di tahun 2019 jumlah lulusan adalah 150 wisudawan/wati, dengan peningkatan 26%. Total lulusan UJP dari wisuda ke I-V adalah 471 wisudawan/wati. Sebaran jumlah lulusan pada Wisuda ke-V per Program Studi disajikan dalam Grafik 40, dimana lulusan terbanyak berasal dari Prodi Akuntansi, Arsitektur, Psikologi dan Desain Komunikasi Visual. Dari 150 lulusan yang di Wisuda ke-V TA 2018/2019, 16 lulusan (10%) memperoleh predikat “dengan pujian (cum laude)”, 103 lulusan (69%) “sangat memuaskan”, 24 lulusan (16%) “memuaskan”, dan 7 lulusan (5%) tanpa predikat. Rerata IPK lulusan Fakultas Humaniora dan Bisnis maupun Fakultas Teknologi dan Desain adalah 3.23. Lulusan dengan indeks prestasi kumulatif tertinggi UPJ diraih oleh Sdri. Dava Xxxxxx Xxxxxxxx dari Prodi Sistem Informasi dengan IPK 3.81 yang sekaligus sebagai lulusan dengan IPK tertinggi di Fakultas Teknologi dan Desain dan di UPJ TA 2018/2019. Sedangkan lulusan dengan IPK tertinggi di Fakultas Humaniora dan Bisnis diraih oleh Sdr. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxxx Ikhwani dari Prodi Akuntansi dengan IPK 3.76. Selamat kami sampaikan kepada lulusan atas prestasi yang diraihnya. Dari aspek lama studi lulusan, 13 lulusan (9%) menyelesaikan studi di UPJ dalam 3,5 tahun; 81 lulusan (54%) menyelesaikan studinya tepat waktu yaitu 4 tahun. Masih terdapat 37% l...
LULUSAN. Persentase rata-rata masa tunggu mendapatkan kerja di bawah 3 bulan 67 67 68 69 69 70 Persentase rata-rata masa tunggu lulusan mendapatkan pekerjaan di bawah 6 bulan 88 89 89 89 90 90 Persentase lulusan yang studi lanjut 7 8 8 9 9 10 Jumlah pelaksanaan survei kepuasan pengguna lulusan yang memenuhi aspek (a) metodologi (b) analisis terhadap hasil dan tindak lanjut serta hasilnya N/A 1 1 1 1 1 No Indikator TARGET CAPAIAN (Tahun) Baseline 2020 2021 2022 2023 2024 dipublikasikan kepada pemangku kepentingan*)

Related to LULUSAN

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang