Terwujudnya Klausul Contoh

Terwujudnya a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan; Proses - Perdata 100% Peradilan yang - Pidana 100% Pasti, b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat Transparan waktu; dan Akuntabel - Perdata 95% - Pidana 98% c. Persentase penurunan sisa perkara; - Perdata 20% - Pidana 40% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum; 1. Banding - Perdata 95% - Pidana 95%
Terwujudnya. Nilai Evaluasi Kinerja Anggarran 92
Terwujudnya. Layanan Publik Indeks SPBE Nilai Keterbukaan Informasi Publik Opini BPK Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemen PPPA Nilai Evaluasi Kinerja Anggarran Nilai Maturitas SPIP Indeks Kualitas Layanan Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti Unit Layanan 2. 92 4 3 (Skala 4) 100 % (1) (2) (3) (4) 1. Terwujujdnya 1. Indeks Reformasi Birokrasi BB KPPPA yang Kementerian PPPA 3. Indeks SPBE 3 (Skala 5) 4. Nilai Keterbukaan Informasi Publik 75
Terwujudnya. 3.1. Skor Pola Dinas Laporan Hasil Skor Pola Pangan Harapan = Skor ketahanan Pangan Pertanian dan Analisis Pola PPH padi-padian+skor PPH umbi- pangan menuju Harapan Ketahanan Pangan Konsumsi dan Suplay Pangan umbian+ skor PPH pangan hewani+ skor PPH minyak dan lemak+skor kemandirian pangan Penduduk PPH buah/biji berminyak+skor PPH kacang-kacangan+skor PPH gula+skor PPH sayur dan buah+skor PPH lain- lain 2.1 Rencana Kinerja Tahun 2022 Tabel 2.3. Sasaran Kinerja DPKP Tahun 2022 Tujuan Sasaran Indikator tujuan/sasaran Target kinerja tujuan/ sasaran 2022 1. Meningkatnya daya beli masyarakat 1.Meningkatnya kesejahteraan petani NTP sub sector tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan 100,39 2.Meningkatnya kontribusi sector unggulan dan potensial perekonomian daerah 2.Meningkatnya produksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; Jumlah Produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan 583.664
Terwujudnya. Badan Pengelola Usaha yang profesional,

Related to Terwujudnya

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni