MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 2 contracts
Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum, Kerjasama
MONITORING DAN EVALUASI. (1) . PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama perjanjian kerja sama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.;
(2) . PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama pelaksanakan kerjasama ini.;
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum
MONITORING DAN EVALUASI. (1) a. PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) b. PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 6 (tigaenam) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kejasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 minimal 3 (satutiga) kali dalam setahunbulan sekali.
(2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerjasama