Common use of MONITORING DAN EVALUASI Clause in Contracts

MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum, Kerjasama

MONITORING DAN EVALUASI. (1) . PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama perjanjian kerja sama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.; (2) . PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama pelaksanakan kerjasama ini.;

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum

MONITORING DAN EVALUASI. (1) a. PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) b. PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun. (2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 6 (tigaenam) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kejasama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

MONITORING DAN EVALUASI. (1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 minimal 3 (satutiga) kali dalam setahunbulan sekali. (2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama