Objek Perjanjian dan Kewajiban Para Pihak Klausul Contoh

Objek Perjanjian dan Kewajiban Para Pihak. Objek perjanjian dalam kasus ini adalah PT. Kadomas Aviasindo selaku penggugat telah berikan peminjaman modal kerja sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Pihak pertama yaitu tergugat bekewajiban sebagaimana di jelaskan dalam perjanjian pada poin huruf e, yaitu “)“Pihak Pertama telah sepakat untuk pengembalian modal talangan dan keuntungan kepada Pihak kedua dengan perincian sebagai berikut : Modal senilai Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), untuk jangka waktu atau termin 7,5 bulan. Keuntungan pihak kedua senilai 5 % (lima persen) per bulan yaitu senilai (Rp. 139.029.550) x 7,5) atau senilai Rp 0.000.000.000.Xxxxx pengembalian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp. 3.437.500.000 akan dibayarkan/dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Pertama telah menerima pembayaran kontrak tahun ketiga dari Kedutaan Arab Saudi selambat- lambatnya bulan Apr/il 2016. Pada perjanjian huruf f menyebutkan : “Setelah kurun waktu 7,5 bulan Pihak Kedua akan meninjau ulang proses kerjasama ini.” Dan perjanjian kerjasama huruf I menyebutkan: “Apabila dalam kurun waktu 7,5 bulan terjadi wanprestasi dari Pihak Pertama, maka secara otomatis aset yang diagunkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan menjadi milik Pihak Kedua sepenuhnya.” Pihak kedua adalah pengguagat dimana penggugat ber hak dalam perjanjain kerjasama tersebut di sebutkan dalam point B yang berbunyi “Pihak kedua akan memasukkan salah seorang sebagai pemegang saham baru dalam perusahaan pihak pertama (PT. Xxxx Xxxx Mandiri) dan menjabat sebagai Dewan Komisaris. (ada surat penyerahan saham dari pemegang saham terdahulu sebesar yang disepakati)”. Dan juga dalam point D yang berbunvi “Pihak pertama memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk: Mengelola seluruh proses keuangan yang berkaitan dengan kontrak pihak pertama dengan Arab Saudi. Menggunakan seluruh aset dan fasilitas pihak pertama apabila diperlukan, termasuk untuk diagunkan ke bank.” Awal terjadinya kasus ini ialah pada tanggal 23 Oktober 2015, antara penggugat dan tergugat telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam “Surat Perjanjian Kerjasama” (selanjutnya disebut “Perjanjian kerjasama”). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut, penggugat yang berkedudukan sebagai Pihak kedua telah memberikan pinjaman modal kerja sebesar Rp 2.780.591.000 (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh jut...

Related to Objek Perjanjian dan Kewajiban Para Pihak

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.