Definisi Objek perjanjian

Objek perjanjian adalah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut (sesuaikan dengan rincian PSU) : Jalan seluas ................... m2 Masjid/Sarana peribadatan seluas ................... m2 Taman/RTH seluas ................... m2
Objek perjanjian adalah Bantuan Biaya Pendidikan kepada Mahasiswa yang telah lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Objek perjanjian. Sebagian tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Milenium Raya F 02/02 Peusar Panongan Kab. Tangerang, Banten yang dimiliki oleh Pihak Pertama. Nilai Perjanjian : Rp100.000.000,- belum termasuk PPN dan PPh 4 ayat 2. Pajak Penghasilan dikenakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat perjanjian ini ditandatangani.

Examples of Objek perjanjian in a sentence

  • Objek perjanjian ini adalah lisensi penggunaan [nama hak cipta atau kekayaan intelektual] yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

  • Objek perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk menjalin kerjasama dalam hal digitalisasi layanan pemerintah desa secara khusus untuk paket layanan DIGIDES.

  • Objek perjanjian tersebut dapat berupa barang maupun jasa, namun bisa juga berupa memberikan sesuatu, melakukan atau tidak melakukan atau berbuat sesuatu.

  • Objek perjanjian juga tidak boleh melanggar hukum Islam, maupun hukum positif.

  • Syarat Obyektif, Objek perjanjian meliputi sesuatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.


More Definitions of Objek perjanjian

Objek perjanjian. Kawasan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx No. 5, Tangerang, Banten Jangka Waktu : 1 tahun, sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2023. Pengalihan : Pihak Kedua dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama Hak dan Kewajiban : - Dalam jangka sewa berjalan Pihak Kedua berkewajiban merawat dan memelihara bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantiam bangunan. - Dalam hal berakhirnya perjanjian Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan pabrik/gudang secara utuh dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan Pihak Kedua sepenuhnya terhadap Pabrik menjadi hak Pihak Pertama Hal-hal yang Dapat Menimbulkan Pengakhiran Perjanjian : Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak Pertama dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan pabrik yang disewa, maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua. Keadaan Cidera Xxxxx / Wanprestasi : Tidak diatur Pernyataan dan Jaminan Para Pihak : Tidak diatur Hukum yang berlaku dan Penyelsaian Perselisihan : Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
Objek perjanjian. Fasilitas pinjaman Modal Kerja sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) Xxxxx Xxxxxxxxan : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah Bunga : Para Pihak sepakat dan menetapkan tidak adanya pengenaan bunga dari Total Modal Kerja diberikan yang dimulai per 1 Januari 2020.
Objek perjanjian. Produk Sepeda Listrik dan Motor Listrik dengan Merek Selis dari PT Juara Bike untuk dijual di dalam Toko Gramedia Nilai Perjanjian Sewa : Tidak diatur Jangka Waktu : 1 tahun, sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Objek perjanjian adalah prestasi atau pokok perjanjian. Prestasi ialah apa yang telah menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur. Prestasi terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Objek perjanjian dapat berupa barang yang akan datang. Barang yang akan datang dapat bersifat absolut atau relatif. Absolut, yaitu barang-barang tersebut sama sekali belum ada. Relatif, yaitu barang-barang tersebut sudah ada, namun belum menjadi milik dari pihak yang akan mengalihkan barang tersebut. Akan tetapi undang-undang melarang untuk mengalihkan warisan yang belum terbuka meskipun pihak yang nantinya akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian menyatakan perjanjiannya tentang hal tersebut.40 40 Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, SIGn, Makassar, hlm. 108-109
Objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah kewajiban debitur dan hak kreditur. Prestasi terdiri atas perbuatan positif dan negatif. Prestasi terdiri atas:
Objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalah kewajiban debitur dan hak kreditur. Prestasi terdiri atas perbuatan positif dan negatif. Menurut Xxxxx 1234 KUH Perdata prestasi terdiri atas: memberikan sesuatu; berbuat sesuatu; dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi harus dapat ditentukan, dibolehkan, dimungkinkan, dan dapat dinilai dengan uang. Dapat ditentukan artinya
Objek perjanjian adalah prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur. Prestasi terdiri atas: a. Memberikan sesuatu b. Berbuat sesuatu, dan c. Tidak berbuat sesuatu