Orang Yang Berwenang Klausul Contoh

Orang Yang Berwenang. Nasabah mengakui dan setuju bahwa: (a) Masing-masing Orang Yang Berwenang diberi kewenangan oleh Nasabah untuk memberi Instruksi, melakukan setiap tindakan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian untuk dan atas nama Nasabah dan mengikat Nasabah berdasarkan Perjanjian dan seluruh transaksi yang diatur dalam Perjanjian sehubungan dengan suatu Rekening atau setiap Jasa; (b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank atas seluruh transaksi yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang dan seluruh tindakan dari Orang Yang Berwenang (termasuk biaya, ongkos dan kewajiban yang dikenakan atau akan dikenakan atau timbul dari Instruksi atau tindakan tersebut); (c) Bank dapat mempercayai setiap instruksi atau perjanjian yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang atau yang dimaksudkan atau tampak seperti asli dan telah ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang oleh siapa hal tersebut harus ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan, meskipun Nasabah selanjutnya menuduh bahwa instruksi atau perjanjian tersebut tidak disahkan oleh Xxxxxxx; (d) Setiap Orang Yang Berwenang akan terus berwenang sampai dengan waktu Bank menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah mengenai hal sebaliknya dan sampai diterimanya pemberitahuan tersebut, Bank berhak untuk bergantung pada, dan akan terlindungi sepenuhnya dalam bertindak atas, informasi sehubungan dengan Orang Yang Berwenang yang diberikan sebelumnya kepada Bank; (e) Bank dapat meminta setiap Orang Yang Berwenang untuk diidentifikasi berdasarkan Hukum atau persyaratan lainnya yang ditentukan secara wajar oleh Bank. Bank dapat, dengan kewenangannya sendiri, untuk tidak memproses atau bertindak atas setiap Instruksi sampai dengan telah selesainya Bank melakukan verifikasi atau pemeriksaan identitas sebagaimana diatur oleh Hukum yang berlaku; dan (f) Apabila Bank setuju untuk menyediakan Jasa Pembayaran Rahasia kepada Nasabah, adalah tanggung jawab Nasabah untuk memastikan bahwa hanya personel yang sesuai sebagaimana dipilih dan diberi kewenangan oleh Nasabah yang ditunjuk sebagai Orang Yang Berwenang sehubungan dengan Jasa Pembayaran Rahasia tersebut.
Orang Yang Berwenang. Nasabah mengakui dan setuju bahwa: (a) Masing-masing Orang Yang Berwenang diberi kewenangan oleh Nasabah untuk memberi Instruksi, melakukan setiap tindakan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian untuk dan atas nama Nasabah dan mengikat Nasabah berdasarkan Perjanjian dan seluruh transaksi yang diatur dalam Perjanjian sehubungan dengan suatu Rekening atau setiap Jasa; (b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank atas seluruh transaksi yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang dan seluruh tindakan dari Orang Yang Berwenang (termasuk biaya, ongkos dan kewajiban yang dikenakan atau akan (a) Nasabah setuju:

Related to Orang Yang Berwenang

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • LATAR BELAKANG Laporan Kinerja disusun sebagai implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional telah melakukan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2015 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. Kerjasama ekonomi internasional dapat didefinisikan sebagai hubungan antara suatu negara dengan negara atau dengan lembaga internasional lainnya dalam bidang ekonomi, perdagangan maupun investasi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan selain didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh- sungguh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance”. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2015 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus memberikan informasi tentang hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2015 sesuai dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxx, seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas dan membatasi pelaksanaan rapat-rapat dinas di Hotel. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi anggaran dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kedeputian VII juga telah mematuhi kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, baik dalam dan luar negeri serta mengurangi kegiatan rapat di hotel. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.