Orang Yang Berwenang Klausul Contoh

Orang Yang Berwenang. Nasabah mengakui dan setuju bahwa: (a) Masing-masing Orang Yang Berwenang diberi kewenangan oleh Nasabah untuk memberi Instruksi, melakukan setiap tindakan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian untuk dan atas nama Nasabah dan mengikat Nasabah berdasarkan Perjanjian dan seluruh transaksi yang diatur dalam Perjanjian sehubungan dengan suatu Rekening atau setiap Jasa; (b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank atas seluruh transaksi yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang dan seluruh tindakan dari Orang Yang Berwenang (termasuk biaya, ongkos dan kewajiban yang dikenakan atau akan dikenakan atau timbul dari Instruksi atau tindakan tersebut); (c) Bank dapat mempercayai setiap instruksi atau perjanjian yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang atau yang dimaksudkan atau tampak seperti asli dan telah ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang oleh siapa hal tersebut harus ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan, meskipun Nasabah selanjutnya menuduh bahwa instruksi atau perjanjian tersebut tidak disahkan oleh Xxxxxxx; (d) Setiap Orang Yang Berwenang akan terus berwenang sampai dengan waktu Bank menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah mengenai hal sebaliknya dan sampai diterimanya pemberitahuan tersebut, Bank berhak untuk bergantung pada, dan akan terlindungi sepenuhnya dalam bertindak atas, informasi sehubungan dengan Orang Yang Berwenang yang diberikan sebelumnya kepada Bank; (e) Bank dapat meminta setiap Orang Yang Berwenang untuk diidentifikasi berdasarkan Hukum atau persyaratan lainnya yang ditentukan secara wajar oleh Bank. Bank dapat, dengan kewenangannya sendiri, untuk tidak memproses atau bertindak atas setiap Instruksi sampai dengan telah selesainya Bank melakukan verifikasi atau pemeriksaan identitas sebagaimana diatur oleh Hukum yang berlaku; dan (f) Apabila Bank setuju untuk menyediakan Jasa Pembayaran Rahasia kepada Nasabah, adalah tanggung jawab Nasabah untuk memastikan bahwa hanya personel yang sesuai sebagaimana dipilih dan diberi kewenangan oleh Nasabah yang ditunjuk sebagai Orang Yang Berwenang sehubungan dengan Jasa Pembayaran Rahasia tersebut.
Orang Yang Berwenang. Nasabah mengakui dan setuju bahwa: (a) Masing-masing Orang Yang Berwenang diberi kewenangan oleh Nasabah untuk memberi Instruksi, melakukan setiap tindakan atau kewajiban berdasarkan Perjanjian untuk dan atas nama Nasabah dan mengikat Nasabah berdasarkan Perjanjian dan seluruh transaksi yang diatur dalam Perjanjian sehubungan dengan suatu Rekening atau setiap Jasa; (b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank atas seluruh transaksi yang ditandatangani, dimulai, dikirim atau diberikan oleh Orang Yang Berwenang dan seluruh tindakan dari Orang Yang Berwenang (termasuk biaya, ongkos dan kewajiban yang dikenakan atau akan (a) Nasabah setuju:

Related to Orang Yang Berwenang

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • HUKUM YANG BERLAKU Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • LATAR BELAKANG Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat oleh Undang – Undang sebagai penyelenggara Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Sosial yang selalu di tuntut untuk meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan pembangunan dapat dirumuskan dan dicapai secara efektif dan efesien. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di di Bidang Sosial dengan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Seruyan. Seiring dengan kemajuan dibidang Kesejahteraan Sosial yang dicapai dalam kurun waktu satu Tahun berjalan. Disadari pula bahwa keberhasilan suatu manusia di lingkungan masyarakat ternyata masih diwarnai dengan aneka permasalahan Sosial yang belum terselesaikan, memasuki tahun 2024 Kabupaten Seruyan masih dihadapkan pada permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam dan bencana sosial, permasalahan anak, tindak kekerasan dalam keluarga, penyimpangan perilaku Sosial baik yang bersifat primer maupun akibat dampak dari non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial. Pertambahan jumlah penduduk dari setiap tahun membawa pola pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberikan kontribusi peran pemerintah dan masyarakat didalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-perubahan yang terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan kegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan. Dalam rangka mewujudkan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan perlu disusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku. Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai instansi teknis mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijaksanaan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang Sosial. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Sosial Kabupaten Seruyan berupaya memberdayakan segala sumber daya yang ada, sesuai Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang dituangkan dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran , Kebijakan Teknis, Program dan Kegiatan.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.