Paksaan. Paksaan terjadi jika salah satu pihak sepakat untuk menandatangani kontrak karena adanya ancaman keselamatan badan atau materi. Berbagai bentuk paksaan dengan jalan mengancam dapat ditujukan langsung terhadap dirinya, keluarganya, atau orang lain yang berpengaruh terhadap emosi pihak yang dipaksa. Contohnya, Xxxx A dipaksa menandatangani kontrak jual beli rumah dengan ancaman terhadap keselamatan keluarga jauhnya di kota lain, sehingga dengan terpaksa Tuan A menandatangani kontrak tersebut untuk menghindari adanya kejadian yang membahayakan keluarga jauhnya.
Paksaan d. Penyalahgunaan keadaan