TATA CARA PELAKSANAAN Klausul Contoh

TATA CARA PELAKSANAAN. 1. PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum praktek dimulai disertai dengan Perencanaan praktek dan garis-garis besar pengajaran praktek dibuat oleh PIHAK PERTAMA,serta Kriteria peserta ditentukan PIHAK PERTAMA sedangkan jumlah peserta, waktu dan tempat praktek ditentukan bersama oleh PARA PIHAK 2. PIHAK PERTAMA memberitahukan pada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun secara tertulis setiap kelulusan berlangsung agar dapat di berdayakan pada PIHAK KEDUA.
TATA CARA PELAKSANAAN. Adapun tata cara pelaksanaan Praktek Kuliah Lapangan (PKL), sebagi berikut: 1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis, mengisi mata kuliah PKL di KRS; 2. Prodi memverifikasi kelayakan lokasi dan menyetujui lokasi PKL sejumlah yang dibutuhkan; 3. Ketua Prodi menyurati instansi terkait untuk meminta rekomendasi kesediaan menerima mahasiswa PKL; 4. Ketua Prodi D3 Perpustakaan menentukan lokasi PKL berdasarkan beberapa pertimbangan seperti permintaan lembaga atau instansi, kesiapan lokasi PKL, prestasi akademik mahasiswa, dan jarak jangkauan. 5. Prodi mengirim mahasiswa ke lembaga/instansi lokasi PKL; 6. Xxxxx memberitahukan kepada instansi bahwa pimpinan instasi secara ex officio bertindak sebagai pembimbing lapangan/supervisor hari ke hari terhadap mahasiswa PKL; 7. Prodi menunjuk seorang dosen pembimbing PKL dari kalangan dosen D3 Perpustakaan; 8. Pembimbing PKL (dosen) berkoordinasi dengan pembimbing lapangan tentang mekanisme bimbingan terhadap mahasiswa PKL; 9. Setiap dilakukan mentoring oleh dosen pembimbing harus mengisi Log Mingguan mahasiswa PKL dan menulis apa yang dilakukannya; 10. Mahasiswa yang melaksanakan PKL berpakaian sopan, dan rapi atau pakaian seragam yang disepakati bersama oleh mahasiswa; 11. Mahasiswa membuat laporan dan berkonsultasi dengan pembimbing untuk mendapat masukan baik dalam hal program maupun penulisan laporan; 12. Dosen pengampu Mata kuliah/dosen yang ditunjuk oleh prodi memberikan nilai sesuai dengan system evaluasi yang ditetapkan; dan 13. Dosen pengampu memberikan nilai Mata kuliah PKL dilembar penilaian yang sudah disiapkan dalam hard copy dan menyerahkan hasil nilai tersebut di prodi.
TATA CARA PELAKSANAAN. 1. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademis, mengisi mata kuliah PKL di KRS; 2. Prodi memverifikasi kelayakan lokasi dan menye- tujui lokasi PKL sejumlah yang dibutuhkan; 3. Ketua Prodi menyurati instansi terkait, seperti: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika mengirim mahasiwa ke perpustakaan sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kakanmenag, atau jika ke perpustakaan sekolah di bawah Kemenag untuk meminta rekomendasi kesediaan menerima mahasiswa PKL; 4. Ketua Prodi dapat menyurati langsung ke instansi tempat PKL jika PKLnya bukan di sekolah;
TATA CARA PELAKSANAAN. 1. Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berupa bahan yang siap diperiksa (sample) dan atau bahan yang belum siap diperiksa (specimen). 2. Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua harus memenuhi persyaratan pengiriman specimen/sampel yang telah ditetapkan. 3. Bahan pemeriksaan yang dikirim oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua harus dilengkapi dengan data yang lengkap, antara lain: • Identitas pasien: nama, jenis kelamin, umur • Nama dokter yang menghendaki pemeriksaan laboratorium • Jenis pemeriksaan • Tanggal dan jam pengambilan bahan pemeriksaan • Kondisi pasien saat bahan pemeriksaan diambil (misal; puasa, sedang menjalani therapy/pengobatan tertentu, dll) • Kondisi bahan (misal: volume, warna, bau, viscositas, jangka waktu penyimpanan, suhu penyimpanan, dll) 4. Apabila bahan dan atau identitas pemeriksaan yang diterima oleh Pihak Kedua tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap, maka Pihak Kedua berhak melakukan hal – hal sebagai berikut: • Melakukan konfirmasi, apabila data berupa identitas dan atau informasi tentang bahan pemeriksaan tidak lengkap, terhadap keadaan ini, dimana Pihak Pertama akan melengkapi data yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua secara tertulis. • Menolak bahan pemeriksaan apabila kondisi bahan pemeriksaan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, penolakan atas bahan pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dengan menjelaskan sebab atau alasan penolakan tersebut. 5. Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan diambil oleh Pihak Pertama ke lokasi Laboratorium Infokes. 6. Waktu penerimaan bahan pemeriksaan oleh Pihak Kedua adalah pada hari kerja sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Laboratorium Infokes, yaitu Hari Senin pukul 08.00 – 14.00 WIB dan seterusnya sampai Hari Kamis, Hari Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB. 7. Para Pihak wajib melaksanakan / mematuhi ketentuan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai standar pelayanan Laboratorium ataupun standar prosedur yang berlaku.
TATA CARA PELAKSANAAN. 1) PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat disertai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya ; 2) Perencanaan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di wilayah Kerja Upt. Puskesmas Singkawang Tengah II serta garis-garis besar pelaksanaannya di buat oleh PIHAK PERTAMA.
TATA CARA PELAKSANAAN. 3.1. Pihak Kedua diwajibkan memberitahukan kepada pihak Pertama terkait semua dokumen kerjasama pendanaan yang sesuai dengan Pasal 1 serta memberitahukan detail progres kerjasama dengan para Pihak termasuk proses transaksi jual beli, proses bongkar dan muat Batubara, serta hal-hal teknis lainnya yang diperlukan. 3.2. Setelah butir (3.1) dilaksanakan dan disepakati serta setelah perjanjian ini ditandatangani oleh para Pihak, Pihak Pertama diwajibkan untuk mentransfer pendanaan dana sesuai dengan butir (1.3) kepada Rekening yang disepakati para Pihak dengan rincian sebagai berikut: Bank name Bank Mandiri Bank address Bank Mandiri KCP Tangerang Bintaro Sektor III Xx Xxxxxxx Xxxxx 0X Xxxx X No 42-43 Bank officer Xxxxxx Xxxxxxx Account name PT. MEGA KREASI FORTUNA Account number 1640004175826 Swift code XXXXXXXX 3.3. Para pihak bersepakat apa-apa yang menjadi biaya, seperti PPh 22, PPN, Asuransi dan yang bersangkutan dengan transaksi ini akan dibayarkan oleh pihak Kedua.

Related to TATA CARA PELAKSANAAN

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilengkapi dengan bukti pembayaran dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • METODE PELAKSANAAN 6 3.1 Langkah Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 6 3.2 Partisipasi Mitra dalam KegiatanPKM… 7 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 8

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, yakni sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.