PEMBEBANAN REKENING Klausul Contoh

PEMBEBANAN REKENING. 5.2.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu. 5.2.2 Setiap produk memiliki Saldo Minimum yang tidak dapat digunakan oleh Nasabah untuk bertransaksi dan dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum. 5.2.3 Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk setiap waktu, membebani setiap Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa konsultan/asosiasi atau pihak ketiga lainnya yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank kepada Nasabah, termasuk biaya terkait proses/tindakan hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan transaksi lainnya antara Nasabah dengan Bank. 5.2.4 Tanpa membatasi hal yang telah disebut di atas, Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening untuk pembayaran bunga dan pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank, tanpa perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah, dan Nasabah dengan ini setuju untuk memastikan selalu tersedianya Dana dalam jumlah yang cukup pada Rekening, untuk menghindari terjadinya penurunan jumlah nominal Dana dalam Rekening akibat dari pembayaran kewajiban-kewajiban yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2.3 di atas dan atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah setuju untuk menyediakan suatu jaminan tertentu maupun dana tambahan yang mungkin diperlukan.
PEMBEBANAN REKENING. 5.5.1 Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi atas Rekening yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan akan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu.
PEMBEBANAN REKENING a) Nasabah dapat dikenai biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening setiap bulan menurut ketentuan Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dari waktu ke waktu. b) Apabila saldo Rekening tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup untuk pembayaran biaya administrasi Rekening. c) Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk membebani Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa asosiasi yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, termasuk biaya hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan Bank. d) Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Saldo Minimum yang berada pada rekening adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, dan apabila Saldo Minimum yang tersedia pada Rekening kurang dari jumlah Saldo Minimum yang ditentukan Bank dan atau Rekening tidak aktif selama jangka waktu yang ditentukan Bank, Nasabah akan dikenakan biaya tertentu sesuai kebijakan Bank dan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening untuk keperluan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e) Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan pe...

Related to PEMBEBANAN REKENING

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.