PEMESAN YANG BERHAK. Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
Appears in 3 contracts
Samples: aladinbank.id, www.nhsec.co.id, rockfields.co.id
PEMESAN YANG BERHAK. Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/dan/ atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. .IX.A.7.
Appears in 1 contract
Samples: www.bcasekuritas.co.id
PEMESAN YANG BERHAK. Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembagaLembaga/badan usaha Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Investigasi
PEMESAN YANG BERHAK. Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembagaLembaga/badan usaha Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No. IX.A.7IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
PEMESAN YANG BERHAK. Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan Perorangan dan/atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan No. IX.A.7IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Efek