PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN Klausul Contoh

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 001/I/2020/HSS-FS tanggal 13-01-2020 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh), memberikan kuasa kepada Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang telah diberi mandat oleh Direksi sebagaimana ternyata dalam Surat Direksi Bank Kustodian Perihal: Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK Nomor: S.2019.041/DIRGLOBAL tanggal 30 (tiga puluh) September 2019 (dua ribu sembilan belas) yaitu XXXXXXXXX XXXXX yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-02/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas).
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandat oleh Direksi sebagaimana ternyata dalam Surat Direksi Bank Kustodian Perihal: Tanggapan atas permintaan Data Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Nomor: S.2018.092/DIRGLOBAL tanggal 15 November 2018, yaitu Habibullah, LC., SE., X.Xx. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-06/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas) Penanggung Jawab Kegiatan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi reksadana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa nomor SK-HKM-471 tanggal 29 November 2018, memberikan kuasa kepada: Xxxx Xxxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadministrasian reksadana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandat oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan/Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Nomor: SES/08-20/021 tanggal 3 Agustus 2020 yaitu Sdr. Ikhwan X. Xxxxx, XX., MSc., yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Ikhwan Abidin yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-19/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Ikhwan Abidin.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandate oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan / Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Nomor: XXX/00-00/000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxx Ikhwan A. Xxxxx, XX, MSc. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016. Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian yaitu memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Bank Kustodian.

Related to PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan