PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN Klausul Contoh

PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 001/I/2020/HSS-FS tanggal 13-01-2020 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh), memberikan kuasa kepada Ikhwan A. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang telah diberi mandat oleh Direksi sebagaimana ternyata dalam Surat Direksi Bank Kustodian Perihal: Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK Nomor: S.2019.041/DIRGLOBAL tanggal 30 (tiga puluh) September 2019 (dua ribu sembilan belas) yaitu XXXXXXXXX XXXXX yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-02/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 2018 (dua ribu delapan belas).
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandat oleh Direksi sebagaimana ternyata dalam Surat Direksi Bank Kustodian Perihal: Tanggapan atas permintaan Data Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Nomor: S.2018.092/DIRGLOBAL tanggal 15 November 2018, yaitu Habibullah, LC., SE., X.Xx. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-06/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 06-04-2017 (enam April dua ribu tujuh belas) Penanggung Jawab Kegiatan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Dalam melakukan pengawasan transaksi reksadana dan produk lainnya yang berbasis syariah, maka PT Bank Danamon Indonesia, Tbk melalui Surat Kuasa nomor SK-HKM-471 tanggal 29 November 2018, memberikan kuasa kepada: Xxxx Xxxxxxxxxxx sebagai penanggung jawab kegiatan Bank Kustodian dalam pengelolaan dan pengadministrasian reksadana dan produk investasi lainnya yang berbasis syariah serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan, dan melakukan tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Pemberi Kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandat oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan/Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Nomor: SES/08-20/021 tanggal 3 Agustus 2020 yaitu Sdr. Ikhwan X. Xxxxx, XX., MSc., yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Ikhwan Abidin yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-19/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Ikhwan Abidin.
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN. Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandate oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan / Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Nomor: XXX/00-00/000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxx Ikhwan A. Xxxxx, XX, MSc. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016. Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian yaitu memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Bank Kustodian.

Related to PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.