PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN Klausul Contoh

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Ketua Tim Xxxx Xxxx Xxxxxx, X.Xx.,M.Ds. (0329116804/10614003) Anggota: Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx. (0301066804/10603005) PROGRAM STUDI DESAIN INTERIOR FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA 2020
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MEMBANGUN MASA DEPAN MELALUI KETEPATAN PEMILIHAN PROGRAM STUDI SARJANA BAGI SISWA SMA ATISA DIPAMKARA DI TANGERANG Ketua Tim Anggota: PROGRAM STUDI SARJANA MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI & BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA 2020
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Strategi Pembuatan Konten Promosi Pariwisata Kabupaten Lebak Di Media Sosial Untuk Para Siswa SMA Dan Sederajat Di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Ketua Tim Anggota:
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADAMASYARAKAT Menyetujui, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jap Tji Beng, Ph.D.
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT APLIKASI AKUNTANSI UKM BERBASIS ANDROID UNTUK PABRIK TAHU BAROKAH Disusun oleh: Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, SE., X.Xx., Ak., CA dan 0302107101/10101017 Xxx. Xxxx Xxxxxxxx, MA dan 0319075502/10198024 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA BULAN JUNI DAN TAHUN 2020
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN. KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT IMPLEMENTASI CAMERA SECURITY PENDUKUNG SISTEM KEAMANAN MANDIRI DI LINGKUNGAN RT 006/RW 024. KEL. BOJONG NONGKA. TANGERANG Disusun oleh: Xxxxx Xxxxxxxx (0313106201/10396060) PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA Agustus 2022 HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PKM

Related to PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal