MANFAAT ASURANSI Klausul Contoh

MANFAAT ASURANSI. Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT. AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi. Penanggung PT. AIA FINANCIAL Pemegang Polis Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”). Tertanggung Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis. Yang Ditunjuk Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis.
MANFAAT ASURANSI. Manfaat Asuransi terdiri dari: (a) Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa: i. Mana yang lebih besar antara: • Nilai Pertanggungan; atau • 5 (lima) kali Premi Dasar tahunan Ditambah ii. Uang Pertanggungan Top-Up, jika ada.
MANFAAT ASURANSI. Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dunia selama Polis masih berlaku, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa Uang Pertanggungan sebesar 150% dari Premi Dasar. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dengan usia tidak melebihi 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar 100% Uang Pertanggungan sesuai dengan ketentuan dalam Polis. Manfaat Investasi Berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal: • Tertanggung mencapai umur 80 (delapan puluh) tahun dan Xxxxx masih berlaku; • Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku; atau • Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi.
MANFAAT ASURANSI. 1. Manfaat Santunan Tunai Harian
MANFAAT ASURANSI. Manfaat Asuransi terdiri dari: (a) Manfaat Meninggal Jika Tertanggung meninggal dunia selama Polis masih berlaku, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal berupa: • Uang Pertanggungan: sebesar 125% dari Premi Dasar; • Uang Pertanggungan Top Up (jika ada): sebesar akumulasi Premi Top Up yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Top Up (jika ada) dan dikurangi Nilai Akun Premi Top Up yang terbentuk pada saat permintaan pembayaran Manfaat Asuransi disetujui dan dicatat oleh Penanggung. Apabila hasil perhitungan bernilai 0 (nol) atau negatif, maka tidak ada Uang Pertanggungan Top Up yang akan dibayarkan. (b) Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi dengan usia tidak melebihi 70 (tujuh puluh) tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sesuai dengan ketentuan dalam Polis. (c) Manfaat Investasi Berupa Nilai Akun yang terbentuk dari Nilai Akun Premi Dasar dan Nilai Akun Premi Top Up, jika ada, akan dibayarkan dalam hal: • Tertanggung hidup hingga Polis mencapai akhir Masa Asuransi. • Tertanggung meninggal dunia pada saat Polis masih berlaku. • Polis berakhir atau menjadi berakhir dalam Masa Asuransi.
MANFAAT ASURANSI. Manfaat Asuransi terdiri dari: (1) Manfaat Meninggal Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal dengan ketentuan, mana yang lebih besar antara: • Nilai Pertanggungan Nilai Pertanggungan = (A – B – C) Dimana: A = Uang Pertanggungan. B = Akumulasi penarikan Nilai Akun Premi Dasar kecuali penarikan Nilai Akun Premi Dasar sesuai ketentuan Income Withdrawal Privilege. C = Nilai Akun Premi Dasar yang terbentuk. atau • 5 (lima) kali Premi Dasar tahunan. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan sebesar Manfaat Meninggal akan dibayarkan apabila dalam Masa Asuransi sampai dengan Xxxx 00 (xxxxx xxxxx) xxxxx, Xxxxxxxxxxx meninggal akibat xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan sebagaimana diatur dalam Polis dengan ketentuan: Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebesar Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan akan dibayarkan apabila dalam Masa Asuransi sampai dengan Xxxx 00 (xxxxx xxxxx) xxxxx, Xxxxxxxxxxx meninggal akibat kecelakaan dalam Transportasi Umum dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kecelakaan sebagaimana diatur dalam Polis dengan ketentuan: Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal: • Tertanggung mencapai Umur 00 (xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxx) tahun pada saat ulang Tahun Polis; • Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi; atau • Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi setelah dikurangi Biaya Penebusan Polis (jika ada). PILIHAN JENIS INVESTASI* Jenis Investasi** Strategi Investasi dan Tingkat Risiko IDR Equity Fund Investasi pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi untuk memperoleh tingkat pertumbuhan jangka panjang yang lebih optimal. IDR China-India-Indonesia Equity Fund Investasi terutama dalam manajemen portofolio saham dari perusahaan-perusahaan yang memiliki eksposur ekonomi ke Cina, India dan Indonesia, dengan porsi saham terbesar di Indonesia untuk memperoleh tingkat pertumbuhan modal jangka panjang. IDR Balanced Fund Investasi strategis pada saham-saham terpilih dengan tingkat risiko relatif tinggi dan pada surat berharga pendapatan tetap dengan tingkat risiko menengah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. IDR Fixed Income Fund Investasi aktif pada surat berharga pendapatan tetap bermata uang Rupiah untuk memperoleh tingkat pertumbuhan yang stabil dan optimal. IDR Dana Berkah Fund Investasi pada instrumen pasar uang berbasis Syariah un...
MANFAAT ASURANSI. 1. Apabila Tertanggung meninggal dunia atau mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayarkan secara sekaligus Manfaat Asuransi sebesar 12 (dua belas) kali setoran bulanan; dan akan melanjutkan pembayaran setoran bulanan sampai masa Asuransi berakhir.

Related to MANFAAT ASURANSI

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.