Pengambilan Data Klausul Contoh

Pengambilan Data. Pengambilan data dilaksanakan dengan menghitung jam kerja , SUMBER DAYA MANUSIA penguji yang ada, sarana dan prasarana didalam gedung uji, jumlah kendaraan yang masuk, limit waktu dalam melakukan pengujian, serta mengamati letak penguji yang berkopetensi di bidangnya di Seksi Pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Magelang.
Pengambilan Data. Terdapat 2 cara pengambilan data yaitu data primer dengan pengamatan melalui Google Street View dan Google Earth, dan data sekunder yang diperoleh dari instansi mengenai LHR (lalu lintas harian rata-rata), kecepatan, kecelakaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengambilan data LHR dan kecepatan dilakukan dengan pengamatan langsung untuk mengkalibrasi data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Untuk data kecelakaan didapat dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 dan untuk data RAB didapat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI (BBPJN VI), DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Pengambilan Data. Pengambilan data pada modul peltier, modul kipas angin DC dan power supply untuk memperoleh data yang akan dianalisa apakah secara sistem semua dapat bekerja dengan baik.

Related to Pengambilan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: