Common use of Penghentian Kontrak Clause in Contracts

Penghentian Kontrak. a. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Kuasa, Rincian Biaya Langsung Personil

Penghentian Kontrak. a. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian / Kontrak

Penghentian Kontrak. a. 43.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)

Penghentian Kontrak. a. 38.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (

Penghentian Kontrak. a. 46.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian