Pengujian Hipotesis Klausul Contoh

Pengujian Hipotesis. 4.4.1.1 Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji Statistik T)
Pengujian Hipotesis. Pengujian hipotesis dengan aplikasi WarpPLS 7.0 adalah dengan cara melihat hubungan antar variabel laten. Hubungan antar variabel laten dapat ditentukan dengan melihat hasil estimasi dari koefisien jalur (path coefficients) atau disimbolkan dengan β dan tingkat signifikasinya (p-value). Tingkat signifikansi yang dipakai dalam penelitian ini adalah 5%. Dengan demikian, apabila p-value ≤ 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima. Berikut ini adalah output gambar hasil estimasi untuk melihat hubungan antar variabel laten:
Pengujian Hipotesis. Untuk pengujian Hipotesa dilakukan dengan melihat nilai probabilitas nya dan t-statistik nya. Untuk nilai probabilitas, nilai p-value dengan alpha 5% adalah kurang dari 0,05. Nilai t-tabel untuk alpha 5% adalah 1,96. Sehingga kriteria penerimaan Hipotesa adalah ketika t- statistik > t-tabel.
Pengujian Hipotesis. Pengujian hipotesis dilakukan secara simultan dengan menggunakan Uji–F dan secara parsial dengan Uji-t serta Uji koefisien determinasi. Untuk lebih jelasnya diuraikan sebagai berikut : Pengujian hipotesis secara simultan bertujuan untuk melihat semua variabel independen kepuasan kerja (X1) dan semangat kerja (X2) dan variabel dependen prestasi kerja pegawai. Hasil pengujian hipotesis secara simultan dapat dilihat pada Tabel 4.10 Sum of Squares Df Mean Square F Sig.

Related to Pengujian Hipotesis

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tinjauan Pustaka 2.1 Penelitian Terdahulu................................................................ 19