Pemberhentian Klausul Contoh

Pemberhentian. Pemberhentian (separation) adalah putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu perusahaan. Pemberhentian ini disebabkan oleh keinginan karyawan, keinginan perusahan, kotrak kerja berkahir, pension dan sebab – sebab lainnya.
Pemberhentian. Intel dapat menangguhkan atau menghentikan penggunaan Anda atas Marketplace kapan pun dengan pemberitahuan dan untuk alasan apa pun, termasuk, tanpa batasan:
Pemberhentian. Intel dapat menghentikan keuntungan Poin kapan pun dengan pemberitahuan. Dalam kasus tersebut, pendapatan Poin akan hilang dari tanggal pemberhentian dan Poin yang sudah didapatkan akan kedaluwarsa dalam enam puluh (60) hari dari tanggal pemberhentian tersebut kecuali dinyatakan lain oleh Intel. Anda memiliki hak untuk memilih keluar dari manfaat Poin kapan pun dengan memberi tahu Intel. Xxxxxxx Xxxxx Dagang Intel® Partner Alliance ("Lisensi") dan Syarat dan Ketentuan Intel® Partner Alliance akan mengatur penggunaan Anda atas Aset Terlisensi dan penggunaan Intel atas Tanda Pemegang Lisensi dalam kaitannya dengan Program. Sebelum Anda menerima dan mengakui ketentuan di bawah ini, penggunaan Aset Terlisensi adalah tanpa izin dan merupakan pelanggaran hak eksklusif Intel dalam merek dagang Intel. Istilah yang ditulis dalam huruf besar yang tidak didefinisikan di dalam Lisensi ini akan memiliki arti yang disematkan kepada mereka dalam Syarat dan Ketentuan Intel® Partner Alliance. Dalam situasi konflik antara Xxxxxx dan Ketentuan Intel Partner Alliance dan Lisensi ini terkait materi Lisensi ini, ketentuan Lisensi ini akan menggantikan dan mengatur semua ketentuan dari konflik tersebut. Lisensi ini menggantikan lisensi merek dagang sebelumnya yang meliputi materi yang sama atau lisensi merek dagang program Intel lainnya yang diganti oleh Intel Partner Alliance. Lisensi ini tidak valid kecuali dan hingga Anda menerima pemberitahuan dari Intel tentang penerimaan Anda ke dalam Program.
Pemberhentian. Pihak mana pun dapat mengakhiri Lisensi ini dengan atau tanpa penyebab dengan pemberitahuan tiga puluh (30) hari di depan. Pihak mana pun dapat dengan segera mengakhiri Lisensi ini untuk pelanggaran oleh pihak lain dengan pemberitahuan tertulis. Kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran mungkin diberikan, namun tidak diwajibkan di dalam Perjanjian ini. Jika Anda dikeluarkan atau bukan lagi anggota dari Intel Partner Alliance, Lisensi ini akan secara otomatis berakhir.
Pemberhentian. Apa-apa terma, syarat atau peruntukan terkandung di dalam ini yang menyalahi undang-undang, tak sah, dilarang atau tak boleh dikuat kuasa menjadi tidak efektif setakat kepenyalahan undang-undang, ketaksahan, larangan atau ketakbolehkuatkuasaan tersebut sahaja tanpa mentaksahkan peruntukan-peruntukan Perjanjian yang selebihnya
Pemberhentian. Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS - - - JUMLAH - - - Terkait pengawasan internal terhadap perilaku dan kinerja Jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan optimalisasi peran Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan, dimana telah dilakukan penyusunan SOP Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan.
Pemberhentian. 1. Direksi dapat berhenti sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri c. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. d. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan e. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya. x. Xxxxxxx terlibat dalam kejahatan keuangan 2. Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Direksi dilakukan berdasarkan Keputusan RUPS dan harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi. 3. Khusus terhadap Direktur Kepatuhan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal Direktur Kepatuhan berhalangan sementara sehingga tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh direktur lain sampai dengan direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali b. Dalam hal Direktur Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, Bank wajib segera mengangkat pengganti direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, paling lama 6 (enam) bulan setelah direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya. x. Xxxxxx dalam proses penggantian Direktur Kepatuhan, Bank wajib menunjuk atau menugaskan salah satu Direktur lainnya untuk sementara melaksanakan tugas Direktur Kepatuhan. d. Direktur yang melaksanakan tugas sementara sebagai Direktur Kepatuhan, baik karena berhalangan sementara maupun berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya harus memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan bahwa Presiden Direktur Dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur Kepatuhan dan larangan membawahi fungsi berikut: 1) Bisnis dan operasional; 2) Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha bank 3) Tresuri (treasury); 4) Keuangan dan akuntansi; 5) Logistik dan pengadaan barang atau jasa; 6) Teknologi informasi; dan/atau 7) Audit intern e. Dalam kondisi tertentu Direksi hanya terdiri dari 1 orang direktur, tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja kepatuhan Bank paling lama 6 bulan

Related to Pemberhentian

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.