Common use of Penjatahan Obligasi Clause in Contracts

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 16 Maret 2015. Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2. Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Obligasi.

Appears in 1 contract

Samples: Obligation Purchase Agreement

Penjatahan Obligasi. Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dilakukan sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan Penjatahan adalah tanggal 16 Maret 20155 Oktober 2022. Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan efek Obligasi untuk setiap Penawaran UmumUmum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek Obligasi dan terbukti bahwa pihak Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran UmumUmum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran ObligasiUmum.

Appears in 1 contract

Samples: Obligasi

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan Penjatahan adalah tanggal 16 4 Maret 20152022. Setiap Pihak pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu 1 (satu) formulir pemesanan efek Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pihak Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan IX.A.7, No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa masa Penawaran ObligasiUmum.

Appears in 1 contract

Samples: Obligasi

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing- masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 16 Maret 2015. Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2No. IX.A.7. Manajer Penjatahan akan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7, No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa masa Penawaran ObligasiUmum.

Appears in 1 contract

Samples: Obligasi