Common use of Penjatahan Obligasi Clause in Contracts

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini: Atas nama: PT DBS Vickers Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

Penjatahan Obligasi. Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing- masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir satu pemesanan Efek Obligasi untuk setiap Penawaran UmumUmum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek Obligasi dan terbukti bahwa Pihak pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran UmumUmum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) satu formulir pemesanan Efek Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja Hari Kerja setelah Tanggal PenjatahanPenjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Manajer Penjatahan Penjatahan, dalam Penawaran Umum hal ini adalah PT BCA SekuritasAldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada pada Peraturan No. VIII.G.12 VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Masa Penawaran Umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Umum Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini: Atas nama: PT DBS Vickers Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kredit Us$50.000.000

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing masing- masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek Obligasi dan terbukti bahwa Pihak pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, . Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) satu formulir pemesanan Efek Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja Hari Kerja setelah Tanggal PenjatahanPenjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum hal ini adalah PT BCA Sucor Sekuritas, akan wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi ObligasiObligasi pada rekening sebagai berikut: Bank BCA Cabang Korporasi (KCK) No. Rekening: 2050026674 a/n: PT BCA Sekuritas Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga No. Rekening: 800163442600 a/n: PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening: 1040004806522 a/n: PT Sucor Sekuritas Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, selambat‐lambatnya pada maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 Maret 15 Februari 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening tersebut di bawah ini: Atas nama: PT DBS Vickers atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: K K

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Tanggal Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap dalam Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal PenjatahanSeptember 2021. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA UOB Xxx Xxxx Sekuritas. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran UmumIX.A.7. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan ObligasiPemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya 1 Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran, pemesan dan yaitu tanggal 1 September 2021 pukul 14.00 WIB, ditujukan pada rekening di bawah ini: PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rek. 4001763313 PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas Bank UOB Indonesia Cabang Thamrin Nine No. Rek. 327-305-679-1 PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas Selanjutnya, Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya Obligasi selambat-lambatnya tanggal 1 September 2021 pukul 16.00 WIB ditujukan pada tanggal 7 Maret 2022 rekening di atas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kemudian wajib menyetor kepada Perseroan (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini: Atas nama: PT DBS Vickers Tanggal Pembayaran yaitu pada tanggal 2 September 2021 selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesanPemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek 30 Juni 2015, dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutanpenjatahan dilakukan pada pukul 17.00 WIB. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. .VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. .IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini: Atas namaPT BAHANA SECURITIES Bank BRI Cabang Sudirman No.Rekening: 0206-01-001917-30-3 PT DBS Vickers DANAREKSA SEKURITAS Bank BRI Cabang Khusus Sudirman No.Rekening: 0206-01-005396-30-5 PT INDO PREMIER SECURITIES Bank BRI Kantor Cabang Khusus No.Rekening: 0206-01-005364-30-8 PT STANDARD CHARTERED SECURITIES INDONESIA Bank BRI Kantor Cabang Khusus No.Rekening: 0206-01-005728-30-8 Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: www.ir-bri.com

Penjatahan Obligasi. Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua BapepamNo. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan penjaminannya masing-masing. Tanggal penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah pada tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum12 Mei 2014. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal PenjatahansetelahTanggal Penjatahan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan. Manajer Penjatahan Penjatahan, dalam Penawaran Umum hal ini adalah PT BCA SekuritasStandard Chartered Securities Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan ObligasiJika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya pada selambat- lambatnya tanggal 7 Maret 2022 13 Mei 2014 pukul 11:00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening tersebut di bawah ini: Atas nama: PT DBS Vickers atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesanPemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: www.adira.co.id

Penjatahan Obligasi. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing‐masing masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Tanggal Penjatahan penjatahan adalah tanggal 4 Maret 2022. Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum26 Januari 2023. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek Obligasi dan terbukti bahwa Pihak pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, . Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) satu formulir pemesanan Efek Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja Hari Kerja setelah Tanggal PenjatahanPenjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum hal ini adalah PT BCA SekuritasShinhan Sekuritas Indonesia, akan wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini: Atas nama: PT DBS Vickers Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi